Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3 Tahun Enam Bulan, Korupsi Rapid Test

Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3 Tahun Enam Bulan, Korupsi Rapid Test

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibodi yang merugikan negara Rp400 juta lebih. Yakni, terdakwa menjual alat tersebut kepada pihak lain.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Sri Mulyani Anom, menyatakan Misri bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (10/10/2022). Misri menjalani persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru melalui video conference.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Misri Hasanto selama 3 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Sri Mulyani Anom sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Selasa (11/10/22).

Selain penjara, JPU juga menghukum Misri membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Selain itu, Misri juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp481.959.250. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,

“Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar Jumlah uang pengganti maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Sri Mulyani Anom.

Atas tuntutan itu, Misri menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan.

Kasus ini ditangani oleh Kejari Kepulauan Meranti. Misri didugaan melakukan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik pemerintah daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan rapid test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antibodi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti 2020, terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test Covid-19.

Surat itu dikeluarkan oleh terdakwa tertanggal 03 Juli 2020 dengan harga jasa pemeriksaan rapid test Covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp250.000, dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp 187.500 dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp 62.500.

Dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Sementara untuk alat rapid test antibodi pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp62.500 /orang yang diperiksa.

Berkaitan dengan pemeriksaan rapid test antibody terhadap Bawaslu dan jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada terdakwa Misri selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya. Baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Baswalu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan rapid test antibodi tersebut terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp250.000. Karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personel KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.

Saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan alat rapid test covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah menerima alat rapid test antibodi tersebut, terdakwa tidak menggunakan alat rapid test antibodi tersebut dalam pemeriksaan personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bawaslu. Namun terdakwa meminta Kepala UPT Instalasi Farmasi menyediakan alat rapid test antibodi tersebut.

Alat rapid test antibodi yang diterima terdakwa dari saksi Marisa Natalia Natra disimpan oleh terdakwa di ruang kerjanya. Kemudian alat itu diperjualbelikan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TANPA Pembuahan, Ilmuwan Berhasil Ciptakan Jabang Bayi Manusia Sintetis

    TANPA Pembuahan, Ilmuwan Berhasil Ciptakan Jabang Bayi Manusia Sintetis

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    CALIFORNIA, detak24com – Dalam sebuah penelitian baru, para ilmuwan berhasil menciptakan embrio manusia atau jabang bayi sintetik dari sel induk tanpa proses pembuahan. Embrio ini dibuat mirip sekali dengan aslinya yang ada di tahap perkembangan awal manusia. Walaupun begitu, embrio sintetis ini tidak memiliki jantung atau otak awal. Tiruan jabang bayi ini hanya mengandung sel […]

  • Wako Dumai Tebar Dua Juta Benur Udang Vaname, Berharap Jadi Produsen di Riau

    Wako Dumai Tebar Dua Juta Benur Udang Vaname, Berharap Jadi Produsen di Riau

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DUMAI, detak24.com – Walikota Dumai, H Paisal menebar dua juta benur udang vaname di tambak milik Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari, Jalan M Soleh, Basilambaru, Kecamatan Sungai Sembilan. Sekaligus, menyerahkan bantuan bibit ikan nila kepada koperasi tersebut, Rabu (02/03/22). Pada acara tebar benur tersebut, ada 6 kolam milik Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari. Seanyak 4 […]

  • PRIA Rohil Aniaya Teman Wanita Gegara Tolak Nginap di Hotel

    PRIA Rohil Aniaya Teman Wanita Gegara Tolak Nginap di Hotel

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    R0HIL, detak24.com – Seorang pria di Rohil berinisial WA (43) mendekam di penjara lantaran diduga menganiaya teman wanitanya. Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus, Senin (27/02/23) mengatakan, pelaku tersebut menganiaya korban lantaran kesal. Oleh karena korban menolak nginap di hotel. Jhon menceritakan, peristiwa itu berawal Kamis (23/02/23). Saat korban dan pelaku keluar bersama berniat mencari […]

  • BADAI BESAR Bakal Melanda Jakarta, Simak Penjelasan BMKG!

    BADAI BESAR Bakal Melanda Jakarta, Simak Penjelasan BMKG!

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Kawasan Jabodetabek disebut bakal dilanda badai dan banjir besar, imbas hujan ekstrem yang akan terjadi pada Rabu, 28 Desember 2022. Hal itu disampaikan seorang warganet dengan username @EYulihastin melalui akun Twitter pada Selasa (27/12/22). Dalam unggahannya, warganet tersebut juga menyebut akan ada badai dahsyat pada 28 Desember. Sehingga berpotensi menyebabkan banjir besar […]

  • Kapolres Inhu dan Pelalawan serta Rohil Berganti, Ini Sosoknya!

    Kapolres Inhu dan Pelalawan serta Rohil Berganti, Ini Sosoknya!

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com  – Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal pimpin sertijab tiga Kapolres dan Kabid Humas Polda Riau, Kamis (18/07/24). Tiga Kapolres yang dimutasi, yakni Kapolres Pelalawan, Inhu serta Rohil. Usai pembacaan sumpah jabatan dilakukan pula penandatanganan naskah serah terima jabatan. Diketahui, jabatan yang disetijabkan yakni Kabid Humas Polda Riau, Kombes Herry Murwono dimutasi sebagai Kabag […]

  • IJTIMA Ulama PKB Bahas Sejumlah Isu Kekinian, Simak Poinnya!

    IJTIMA Ulama PKB Bahas Sejumlah Isu Kekinian, Simak Poinnya!

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Guna membahas serta menyamakan persepsi, Dewan Syura PKB menggelar ‘Ijtima Ulama Nusantara‘. Kegiatan berlangsung pada 13-14 Januari 2023, dengan tema “Ulama Bangkit Bersatu Menjaga Indonesia”.  Kegiatan ijtima ulama PKB itu dihadiri sejumlah ulama, kiai, hingga tokoh nasional yang erat dengan NU Beberapa di antaranya seperti Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Mahfud MD, […]

expand_less