Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rp35,2 M Ditangkap

Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rp35,2 M Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Akhirnya tertangkap juga terpidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Rp 35,2 miliar, Arya Wijaya. Direktur Utama PT Saras Perkasa itu ditangkap di Banten setelah jadi buron sejak 2016 lalu.

Dilansir dari detiksumut, Sabtu (23/04/22), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan, Arya ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Palem Puri, Tangerang Selatan, Banten. Ia ditangkap Kamis (21/4) sekitar pukul 17.15 WIB.

“Hari ini Kejati Riau membawa terdakwa Arya Wijaya terkait korupsi di Bank Riau Kepri. Terdakwa sudah divonis dan jadi buron,” terang Akmal kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Dumai itu mengatakan, pada 2016 lalu Arya divonis 15 tahun penjara. Sementara kasusnya sendiri mulai diusut sejak 2003 lalu dan melewati beberapa kali proses persidangan hingga Kasasi dan dinyatakan inkrah.

“Arya ini divonis 2016 lalu sudah inkrah 15 tahun penjara. Tetapi saat mau dieksekusi dia kabur dan kita terbitkan buron,” imbuh Akmal.

Setelah 6 tahun diburu, debitur Bank BRK tersebut akhirnya ditangkap. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Riau untuk dijebloskan ke penjara.

Arya Wijaya menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara Rp 35,2 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Arya Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider kurungan badan selama 8 bulan.

Selain itu,Arya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman badan selama 2 tahun.

Untuk diketahui, majelis hakim Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas pada Senin (24/5/2014). Hakim menilai dia tak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.

Putusan berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Dirut PT BRK Zulkifli Thalib yang divonis 4 tahun penjara. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Arya Wijaya dinyatakan bersalah.(dtc)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEORANG Pelaku Ditangkap, Ninja Sawit Resahkan Warga Bukitkapur Dumai

    SEORANG Pelaku Ditangkap, Ninja Sawit Resahkan Warga Bukitkapur Dumai

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    DUMAI, detak24com – Aparat menciduk pencuri sawit spesialis beraksi malam (ninja sawit) di Gurun Panjang, Bukitkapur Dumai. Penangkapan tersangka bermula keresahan warga, sehingga membuat laporan ke polisi. Dirilis Selasa (30/05/23), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kebun Rawang Makmur RT. 007 Kelurahan Gurun […]

  • POLEMIK Penutupan SPBB Parit 13, DPRD Inhil Audiensi dengan Mahasiswa Cipayung Plus

    POLEMIK Penutupan SPBB Parit 13, DPRD Inhil Audiensi dengan Mahasiswa Cipayung Plus

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Edi Gunawan SE MSi menggelar audiensi dengan mahasiswa Cipayung Mas, terkait indikasi mafia migas subsidi pasca penutupan SPBB Parit 13 di ruang Banggar DPRD Kabupaten Inhil, Senin (04/09/23). Pada kesempatan itu, Edi Gunawan menegaskan DPRD Inhil tidak bersedia terlibat dalam informasi yang hanya sebatas dugaan mafia BBM […]

  • Danrem 031/Wirabima Resmikan Kegiatan TMMD ke-128 di Kabupaten Bengkalis 

    Danrem 031/Wirabima Resmikan Kegiatan TMMD ke-128 di Kabupaten Bengkalis 

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com — Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Agustatius Sitepu, Rabu (22/04/26) secara resmi membuka pelaksanaan kegiatan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-128 tahun 2026, di Kantor Camat Pinggir. Danrem 031/WB memberikan apresiasi peran serta Pemkab Bengkalis beserta seluruh masyarakat yang terlibat di dalam acara tersebut. Mulai dari semarak menyaksikan detik-detik upacara pembukaan, berduyun-duyun memanfaatkan stand […]

  • TR Fahsul Falah, PjS Wako Dumai. (f : ist)

    TR Fahsul Falah Jabat Wako Dumai, Beredar Surat Penunjukan PjS Kada Riau karena Maju Pilkada

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Usai penetapan paslon, sejumlah kepala daerah di Riau yang maju Pilkada 2024 dinonaktifkan. Untuk Dumai, PjS Wako dijabat TR Fahsul Falah. Surat penetapan PjS Kada karena maju di Pilkada tersebut beredar di grup WA, Ahad (22/09/24). Diteken oleh Suryawan Hidayat, PlH Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Surat tersebut dikirim kepada Pj Gubri. […]

  • Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Begini Cara dan Tarifnya

    Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Begini Cara dan Tarifnya

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Integrasi SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah berlaku mulai Juli 2024. Ini mempermudah pendataan, serta mendukung penggunaannya di luar negeri. SIM yang sudah terintegrasi dengan NIK KTP, setara dengan dokumen kenegaraan lain yang berbasis NIK. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang […]

  • Dicegat di Perairan Bengkalis, Kapal Berbendera Tanzania Angkut Sabu 2,6 Ton 

    Dicegat di Perairan Bengkalis, Kapal Berbendera Tanzania Angkut Sabu 2,6 Ton 

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KEPRI, detak24com – BNN bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa sabu 2,6 ton di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau. Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau berhasil mencegat kapal asing bermuatan narkoba cair seberat lebih dari 2,6 ton. Selain narkotika, kapal tersebut […]

expand_less