Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rp35,2 M Ditangkap

Akmal Abbas

PEKANBARU, detak24.com – Akhirnya tertangkap juga terpidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Rp 35,2 miliar, Arya Wijaya. Direktur Utama PT Saras Perkasa itu ditangkap di Banten setelah jadi buron sejak 2016 lalu.

Dilansir dari detiksumut, Sabtu (23/04/22), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan, Arya ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Palem Puri, Tangerang Selatan, Banten. Ia ditangkap Kamis (21/4) sekitar pukul 17.15 WIB.

ADVERTISEMENT

“Hari ini Kejati Riau membawa terdakwa Arya Wijaya terkait korupsi di Bank Riau Kepri. Terdakwa sudah divonis dan jadi buron,” terang Akmal kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Dumai itu mengatakan, pada 2016 lalu Arya divonis 15 tahun penjara. Sementara kasusnya sendiri mulai diusut sejak 2003 lalu dan melewati beberapa kali proses persidangan hingga Kasasi dan dinyatakan inkrah.

“Arya ini divonis 2016 lalu sudah inkrah 15 tahun penjara. Tetapi saat mau dieksekusi dia kabur dan kita terbitkan buron,” imbuh Akmal.

Setelah 6 tahun diburu, debitur Bank BRK tersebut akhirnya ditangkap. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Riau untuk dijebloskan ke penjara.

Arya Wijaya menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara Rp 35,2 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Arya Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider kurungan badan selama 8 bulan.

Selain itu,Arya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman badan selama 2 tahun.

Untuk diketahui, majelis hakim Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas pada Senin (24/5/2014). Hakim menilai dia tak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.

Putusan berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Dirut PT BRK Zulkifli Thalib yang divonis 4 tahun penjara. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Arya Wijaya dinyatakan bersalah.(dtc)

Editor : Kar

ADVERTISEMENT