Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rp35,2 M Ditangkap

Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rp35,2 M Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Akhirnya tertangkap juga terpidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Rp 35,2 miliar, Arya Wijaya. Direktur Utama PT Saras Perkasa itu ditangkap di Banten setelah jadi buron sejak 2016 lalu.

Dilansir dari detiksumut, Sabtu (23/04/22), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan, Arya ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Palem Puri, Tangerang Selatan, Banten. Ia ditangkap Kamis (21/4) sekitar pukul 17.15 WIB.

“Hari ini Kejati Riau membawa terdakwa Arya Wijaya terkait korupsi di Bank Riau Kepri. Terdakwa sudah divonis dan jadi buron,” terang Akmal kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Dumai itu mengatakan, pada 2016 lalu Arya divonis 15 tahun penjara. Sementara kasusnya sendiri mulai diusut sejak 2003 lalu dan melewati beberapa kali proses persidangan hingga Kasasi dan dinyatakan inkrah.

“Arya ini divonis 2016 lalu sudah inkrah 15 tahun penjara. Tetapi saat mau dieksekusi dia kabur dan kita terbitkan buron,” imbuh Akmal.

Setelah 6 tahun diburu, debitur Bank BRK tersebut akhirnya ditangkap. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Riau untuk dijebloskan ke penjara.

Arya Wijaya menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara Rp 35,2 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Arya Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider kurungan badan selama 8 bulan.

Selain itu,Arya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman badan selama 2 tahun.

Untuk diketahui, majelis hakim Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas pada Senin (24/5/2014). Hakim menilai dia tak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.

Putusan berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Dirut PT BRK Zulkifli Thalib yang divonis 4 tahun penjara. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Arya Wijaya dinyatakan bersalah.(dtc)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Dibunuh, Wartawan Ditemukan Tewas Misterius di Kamar Hotel Jakarta 

    Diduga Dibunuh, Wartawan Ditemukan Tewas Misterius di Kamar Hotel Jakarta 

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Seorang wartawan asal Palu, bernama Situr Wijaya (30) ditemukan tewas di sebuah kamar hotel kawasan Jakarta Barat. Informasi dirangkum Ahad (06/04/25), penemuan mayat wartawan tersebut pada Jumat (04/04/25). Keluarga korban menduga bahwa kematian yang mendadak ini merupakan hasil dari tindak kekerasan berujung pada pembunuhan. Kuasa hukum keluarga korban, Rogate Oktoberius Halawa,lbmengungkapkan, kecurigaan […]

  • DIANGKUT dari Dumai, Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Palsu di Wilayah Riau

    DIANGKUT dari Dumai, Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Palsu di Wilayah Riau

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau membongkar peredaran pupuk NPK merk Mahkota yang diduga palsu. Pupuk tersebut diangkut dari Dumai ke Pekanbaru. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa 2 orang tersangka inisial MR dan PN ditangkap pada Rabu (24/5/2023) lalu. Kedua tersangka tersebut adalah pemilik pupuk palsu serta […]

  • DAHSYAT! Charger Hp Ludeskan Rumah Warga Pangean Kuansing

    DAHSYAT! Charger Hp Ludeskan Rumah Warga Pangean Kuansing

    • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    KUANSING, detak24.com – Satu unit bangunan rumah milik St (49) di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kuansing, hangus dilalap si jago merah. Diduga api berasal dari colokan Hp yang dicas di atas kasur. Dikutip Senin (06/02/23), peristiwa naas tersebut terjadi pada Ahad (05/02/23) siang. Dimana, anak pemilik rumah tengah mengecas Hp di atas kasur. “Dari keterangan […]

  • GEGER Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Begini Hukum Menurut Islam!

    GEGER Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Begini Hukum Menurut Islam!

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7556Komentar

    BAGAIMANA hukum suami selingkuh dengan ibu mertua atau menantu selingkuh dengan mertua menurut Islam? Apakah sang menantu yang menceraikan istrinya bisa menikahi mantan ibu mertuanya? Simak selengkapnya. Belum lama ini, geger curhat seorang wanita di media sosial, Norma Risma, yang menceritakan kisah perselingkuhan suami dengan ibu mertua yang notabene adalah ibu kandungnya sendiri. Ia mengisahkan bagaimana orang yang dicintainya […]

  • Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

    Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Para koruptor pupuk subsidi di Rambah Samo Rohul boleh bernapas lega. Kendati telah mengeruk uang negara Rp 24,5 miliar, mereka hanya dihukum 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rohul. Padahal, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara […]

  • Faktor Pekanbaru Rawan Banjir, Baca di Sini! Staf Bappenas Temukan Sebabnya

    Faktor Pekanbaru Rawan Banjir, Baca di Sini! Staf Bappenas Temukan Sebabnya

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Staf ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Erwin Dimas menemukan beberapa permasalahan sehingga Pekanbaru rawan banjir.       Hal ini disampaikan Erwin Dimas usai menyusuri aliran sungai Sail bersama dengan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun didampingi sejumlah Kepala OPD seperti Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra […]

expand_less