Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rp35,2 M Ditangkap

Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Rp35,2 M Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Akhirnya tertangkap juga terpidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Rp 35,2 miliar, Arya Wijaya. Direktur Utama PT Saras Perkasa itu ditangkap di Banten setelah jadi buron sejak 2016 lalu.

Dilansir dari detiksumut, Sabtu (23/04/22), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan, Arya ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Palem Puri, Tangerang Selatan, Banten. Ia ditangkap Kamis (21/4) sekitar pukul 17.15 WIB.

“Hari ini Kejati Riau membawa terdakwa Arya Wijaya terkait korupsi di Bank Riau Kepri. Terdakwa sudah divonis dan jadi buron,” terang Akmal kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Dumai itu mengatakan, pada 2016 lalu Arya divonis 15 tahun penjara. Sementara kasusnya sendiri mulai diusut sejak 2003 lalu dan melewati beberapa kali proses persidangan hingga Kasasi dan dinyatakan inkrah.

“Arya ini divonis 2016 lalu sudah inkrah 15 tahun penjara. Tetapi saat mau dieksekusi dia kabur dan kita terbitkan buron,” imbuh Akmal.

Setelah 6 tahun diburu, debitur Bank BRK tersebut akhirnya ditangkap. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Riau untuk dijebloskan ke penjara.

Arya Wijaya menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara Rp 35,2 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Arya Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider kurungan badan selama 8 bulan.

Selain itu,Arya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman badan selama 2 tahun.

Untuk diketahui, majelis hakim Tipikor di PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas pada Senin (24/5/2014). Hakim menilai dia tak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.

Putusan berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Dirut PT BRK Zulkifli Thalib yang divonis 4 tahun penjara. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Arya Wijaya dinyatakan bersalah.(dtc)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Agen Tinggi, MinyaKita di Pasar Pekanbaru Tembus Rp 17.500 per Kilo

    Harga Agen Tinggi, MinyaKita di Pasar Pekanbaru Tembus Rp 17.500 per Kilo

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Harga jual MinyaKita di pasar Pekanbaru makin melambung. Dari HET yang baru ditetapkan yakni Rp 15.700, naik diharga Rp 17.500 per liter. Hal ini diakui salah seorang pedagang harian di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tingginya harga jual minyak subsidi pemerintah ini disebut akibat tingginya harga MinyaKita di tingkat agen […]

  • SADIS! Pencari Rumput Habisi Nyawa Warga Rohul, Gegara Dimarahi Satpam PT Ekadora

    SADIS! Pencari Rumput Habisi Nyawa Warga Rohul, Gegara Dimarahi Satpam PT Ekadora

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    ROHUL, detak24.com – Dua orang pencari rumput ternak di Rohul nekat menghabisi nyawa tetangganya, gegara ketahuan mencuri sawit. Sebelum ditangkap, usai membunuh korban kedua tersangka inisial RD alias Madi (25) dan SN alias Sasak (36) sempat kabur ke Sumut dan Jawa Tengah. Kedua pria menjadi buron polisi karena telah melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan tewaskan […]

  • Apical Gelar Donor Darah, Terkumpul 120 Kantong

    Apical Gelar Donor Darah, Terkumpul 120 Kantong

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sebagai wujud kepedulian sesama terhadap masyarakat sekitar, Apical Dumai menggelar donor darah. Kegiatan ini merupakan program rutin perusahaan, dilaksanakan per enam bulan sekali. Donor darah semester ini digelar, Rabu (02/02/2022). Dalam pelaksanaannya Apical Dumai bekerja sama dengan PMI kota Dumai. Satu unit mobil donor darah, bersama dengan lima orang petugas ditugaskan untuk […]

  • Bina Kader, Karang Taruna Riau Go to School di Rohil

    Bina Kader, Karang Taruna Riau Go to School di Rohil

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 47Komentar

    ROHIL, detak24.com – Karang Taruna (KT) Riau menggelar kegiatan go to school di sejumlah sekolah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kegiatan ini sebagai wujud pembinaan terhadap anak didik sebagai kader muda. Sekolah yang disasar KT Riau yaitu SMAN 1 Rimba Melintang, dan SMKN 1 Rimba Melintang. Kegiatan digelar pada Kamis (27/10/2022).  Ketua KT Riau, Muhammad […]

  • Etiam eu orci luctus est pulvinar egestas.

    Etiam eu orci luctus est pulvinar egestas.

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Etiam eu orci luctus est pulvinar egestas. Duis malesuada, justo et maximus malesuada, mi arcu pharetra justo, vitae tincidunt massa justo ornare massa. Cras quis urna at lectus ullamcorper posuere. Vestibulum tempus mauris magna, id consectetur dui dictum nec. Donec lacinia, quam blandit consectetur egestas, justo sem facilisis lorem, nec scelerisque erat lectus sed odio. […]

  • Bandar Narkoba Ditembak Usai Tikam Polisi di Tenayan Raya Pekanbaru

    Bandar Narkoba Ditembak Usai Tikam Polisi di Tenayan Raya Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Upaya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang bandar narkotika jenis pil ekstasi di Pekanbaru berujung perlawanan. Tersangka berinisial SD menyerang petugas menggunakan senjata tajam hingga melukai seorang anggota polisi, sebelum akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur (ditembak). Peristiwa itu terjadi saat polisi melakukan penangkapan pelaku di Jalan Badak Ujung, […]

expand_less