Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » POLISI Ringkus Pemilik dan Calo Senpi Ilegal di Pekanbaru, Terancam 20 Tahun

POLISI Ringkus Pemilik dan Calo Senpi Ilegal di Pekanbaru, Terancam 20 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimum Polda Riau menangkap empat tersangka kepemilikan senpi ilegal. Mereka dicokok pada dua lokasi berbeda di Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dirilis Rabu (01/05/24) mengatakan, keempat pelaku yakni GF (43) SA (32), ES (41) dan EEP(31). Ketiganya ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya Pekanbaru, pada Sabtu (27/04/24) lalu.

“SA merupakan pemilik senpi ilegal. Sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjualkan senpi kepada pembeli di hotel tersebut,” kata Kombes Asep, Selasa (30/04/24).

Dijelaskan, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia. “Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil, “ujarnya.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu orang tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pemilik senpi yang diamankan yakni GF (43).

Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.

“Seluruh barang bukti tersebut di dapatnya dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Asep.

Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun. (rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parit Enam Tembilahan Longsor, Belasan Rumah Ambruk ke Sungai

    Parit Enam Tembilahan Longsor, Belasan Rumah Ambruk ke Sungai

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Longsor terjadi di Parit Enam Tembilahan Hulu, Inhil. Akibatnya, belasan rumah warga tergerus dan ambruk ke sungai. Kejadian longsor sekitar pukul 13.30 WIB tadi, Senin (08/07/24). Lokasi longsor tidak jauh dari Kampus STAI Auliaurrasyidin. Belum diketahui apakah ada korban jiwa atau tidak. “Kejadian longsor tadi pukul 13.30 WIB siang tadi,” kata Kepala […]

  • Info Haji 2026 : Jemaah Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal di Mekah

    Info Haji 2026 : Jemaah Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal di Mekah

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kabar duka kembali datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Kampar yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTH 10, Muhammad Amin Kiran, wafat di pemondokan jemaah di Kota Makkah, Arab Saudi, Rabu (03/06/26). Informasi wafatnya jemaah tersebut disampaikan Petugas Kloter BTH 10, Kamil, melalui sambungan WhatsApp dari Makkah. “Telah berpulang […]

  • ALAMAK! Tukang Cukur di Sungai Sembilan Nyambi Jual Sabu

    ALAMAK! Tukang Cukur di Sungai Sembilan Nyambi Jual Sabu

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menangkap KE (27), terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tukang cukur itu ditangkap bersama 6 paket kecil sabu. Turut serta diamankan beberapa barang bukti berupa, 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, Uang tunai sebanyak  Rp800.000, dua buah kotak rokok Gudang Garam, serta Hp merk Infinix warna […]

  • Mangsa Ternak Sapi, Harimau Teror Warga Lunang Sumbar

    Mangsa Ternak Sapi, Harimau Teror Warga Lunang Sumbar

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PESSEL, detak24com – Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali diresahkan oleh serangan harimau. Kali ini, seekor ternak sapi milik warga Nagari Sindang jadi korban keganasan satwa itu. Ini merupakan insiden ketiga dalam beberapa bulan terakhir, di mana harimau memangsa ternak sapi warga. Bangkai sapi malang tersebut ditemukan pertama kali pada  Ahad (16/06/24). Menyusul penemuan […]

  • Pemkab Kuansing Rumahkan 50 Persen Honorer

    Pemkab Kuansing Rumahkan 50 Persen Honorer

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    TELUKKUANTAN (DETAK24.COM) – Memasuki awal tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah merumahkan sekitar 50 persen dari jumlah tenaga honorer yang ada. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto, dikutip dari www.halloriau.com, Senin (3/1/2022) di ruang kerjanya mengatakan Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan masing-masing […]

  • Tel Aviv Israel Dihajar Bom, Api Berkobar Hanguskan Bangunan dan Puluhan Mobil 

    Tel Aviv Israel Dihajar Bom, Api Berkobar Hanguskan Bangunan dan Puluhan Mobil 

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ISRAEL, detak24com – Ledakan bom di Tel Aviv, Israel menewaskan satu orang pada (18/08/24) atau Senin dini hari WIB. Polisi melaporkan, ledakan terjadi di Jalan Lahi sekitar pukul 8 malam. “Sudah dipastikan ledakan bom,” kata juru bicara polisi, dikutip dari Sky News. “Akibat ledakan tersebut, satu orang—yang identitasnya masih belum diketahui tewas, dan satu orang […]

expand_less