Masuk Wak! Buronan Korupsi Rp 4,3 M Dicokok di Kedai Kopi Bengkalis
Buronan korupsi Kejari Bengkalis ditangkap di kedai kopi. f : ist
BENGKALIS, detak24com – Tim Intelijen Kejari Bengkalis menangkap buronan terpidana kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atas nama Surya Putra, Senin (30/03/26).
Penangkapan koruptor Rp 4,3 miliar itu dilakukan di sebuah kedai kopi Jalan Hang Tuah, Bengkalis Kota.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Polisi Cokok Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Sudirman Bengkalis Kota
“Terpidana Surya Putra sebelumnya telah dipanggil secara patut, tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri hingga ke Malaysia. Setelah dilakukan pemantauan, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu kedai kopi di Bengkalis,” ujar dia, Senin (30/03/26) malam.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, Surya Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama empat bulan.
Baca juga : Gawat Darurat! Kakek 70 Tahun di Sungai Batang Bengkalis Ajak 8 Bocah ‘Bercocok Tanam’
Kasus ini bermula pada awal 2021, ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli melalui perantara. Lahan dibeli seharga Rp 20 juta per hektare.
Pengurusan dokumen dilakukan oknum aparatur desa dengan hanya bermodalkan fotokopi KTP warga. Kepala Desa Senderak menerbitkan 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), terdiri dari 23 SPGR untuk Dusun Mekar dan 35 SPGR untuk Dusun Pembangunan, dengan total luas lahan mencapai 73,29 hektare.
“Setelah SPGR terbit, masyarakat diminta membayar Rp 2 juta per surat. Terpidana Surya Putra berperan mengumpulkan uang dari dua kelompok tani hingga terkumpul Rp 45 juta. Uang itu kemudian diserahkan melalui perantara ke kepala desa, dan sebagian dibagikan kepada oknum perangkat desa lainnya,” jelasnya.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan pengelolaan kawasan hutan yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin resmi pemerintah pusat.
Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.296.945.000 berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022.
Setelah diamankan, Surya Putra diperiksa kesehatannya di Kantor Kejari Bengkalis sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor. Pada hari yang sama, terpidana dibawa ke Lapas Bengkalis untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Kami menegaskan komitmen untuk terus memburu dan menangkap buronan lainnya. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau buronan yang masih melarikan diri agar segera menyerah demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan, dikutip dari cakaplah (*)
Editor : Kar
