OKNUM KARYAWAN Bank Pelat Merah di Pekanbaru Aniaya Rekan Sekantor
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24.com – Penyidik Polda Riau mendalami kasus penganiayaan terhadap Sefrianra Reza diduga dilakukan oknum karyawan bank pelat merah di Pekanbaru berinisial SA.
Menurut Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan, saat ini kasus terus masih berjalan, dan penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Iya, penyidik sudah periksa 8 orang saksi. Tapi sampai saat ini belum ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Saat ini penyidik masih fokus mencari saksi yang mengetahui kejadian dugaan penganiayaan itu,” kata Asep, Rabu (11/01/23).
Asep juga menerangkan, terlapor memang merupakan karyawan bank milik negara di Pekanbaru. Sedangkan pelapor juga rekan kerja dari terlapor.
“Terlapor karyawan (bank). Pelapor juga karyawan (bank), mereka sama-sama rekan kerja antara terlapor dan pelapor,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan mengenai mobil milik korban yang diduga dirampas oleh diduga pelaku yang berinisial SA.
“Mobil itu ada pernyataan pemilik mobil, diserahkan sebagai jaminan untuk hutang yang akan dibayar 9 Desember 2022 lalu. Surat pernyataannya juga ditanda tangani oleh pelapor,” pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Darussalim meminta agar pimpinan bank tempat mereka bekerja mengambil tindakan yang tegas terhadap terduga pelaku yang diduga telah menganiaya kliennya.
“Harapan kita kepada pimpinan Kanwil (bank) agar menindak tegas dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Karena dia juga diduga telah menggunakan mobil (bank) Cabang Bangkinang BA 1*** IM untuk melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban,” ujar Darussalim.
Ia juga meminta agar mobil yang dirampas oleh terduga pelaku segera dikembalikan, mengingat mobil yang dirampas tersebut bukan milik korban.
“Sampai hari ini kita telah menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa mobil diduga dirampas segera dikembalikan. Jelas itu bukan mobil milik korban. Kita minta penyidik agar membantu mobil tersebut segera dikembalikan kepada pemiliknya,” imbuhnya.
Darussalim mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (29/11/2022) yang bermula saat korban berjumpa dengan istri diduga pelaku di salah satu kafe di Jalan Delima, Pekanbaru.
“Kita sudah laporkan sejak 1 Desember 2022 yang lalu. Kita juga sudah melakukan olah TKP bersama penyidik beberapa waktu yang lalu di tempat kejadian,” pungkasnya.(CAKAPLAH.com)
Editor : Kar
Terimakasih mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













