Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » PN Siak Vonis Mati Empat Terdakwa Pemilik Sabu 73 Kg, Majelis Hakim: Kejahatan Luar Biasa!

PN Siak Vonis Mati Empat Terdakwa Pemilik Sabu 73 Kg, Majelis Hakim: Kejahatan Luar Biasa!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat pemilik sabu 73 kilogram. Hakim menyebut para terdakwa melakukan kejahatan luar biasa.

Informasi dirangkum Sabtu (16/08/25), vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (14/0825).

Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal. Masing-masing diadili dalam empat perkara berbeda dengan nomor 135 hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian, didampingi Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Operasi penangkapan berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Dari operasi itu, petugas menyita 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi (10 bungkus ekstasi hijau dan 10 bungkus ekstasi biru) yang ditemukan di dalam mobil Wuling Confero putih.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti aktif dalam jaringan pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Epi Saputra dan Safrudis mengakui mereka mendapat tawaran pekerjaan dari seseorang bernama Iyan, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, Satria Adi Putra mendapat tawaran dari Ijal.

Ketiganya bekerja sama mengantarkan barang haram tersebut kepada terdakwa Syafril di wilayah Kabupaten Siak, yang mengaku diperintah oleh bosnya bernama Iwan.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian menegaskan, bahwa skala kejahatan yang dilakukan para terdakwa sangat luar biasa.

“Dengan barang bukti 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi atau setara 50.000 butir pil, ini merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi menghancurkan masa depan bangsa,” ujarnya.

Majelis hakim menilai bahwa putusan vonis mati merupakan bentuk ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan narkotika yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan generasi muda.

“Apabila narkotika sebanyak ini berhasil diedarkan, bayangkan berapa banyak masyarakat yang akan kehilangan masa depan mereka,” tambah Hibrian dikutip dari MCRiau.

Vonis ini diharapkan menjadi efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan narkotika dan menjadi peringatan bagi jaringan lainnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Telusuri Aset Bupati Kuansing Nonaktif

    KPK Telusuri Aset Bupati Kuansing Nonaktif

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    KUANSING (DETAK24.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Saat ini, Politisi Partai Golkar itu jadi tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan, PT Adimulia Agrolestari (AA). Untuk mengetahui aset anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu, tim KPK langsung turun ke Kota Jalur. Tim […]

  • Duh! Pak Dewan Ini Dicatut Penipu, Masyarakat harus Waspada

    Duh! Pak Dewan Ini Dicatut Penipu, Masyarakat harus Waspada

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Anggota DPRD Riau, Marwan Yohanis mengingatkan masyarakat untuk tidak melayani seseorang yang mengatasnamakan dia. Sebab, sudah ada yang melapor tentang aksi oknum tersebut. “Iya, saya menyampaikan masyarakat secara luas agar berhati-hati di era teknologi modern ini. WhatsApp-nya pakai foto saya, tapi nomornya bukan punya saya,” kata Marwan, Selasa (04/10/22). Ia mengungkap, ada […]

  • Hendra Saputra memberi keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. (f : ist)

    Polda Riau Bidik Pj Gubri SF Hariyanto, Ini Kasusnya!

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com -Kendati sudah mengagendakan pembangunan RS Bhayangkara Presisi, Pj Gubri SF Hariyanto tetap berhadapan dengan hukum. Malahan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mulai mengusut dugaan menyembunyikan bukti pidana atau penyebaran informasi palsu oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto. Dalam pengusutan ini, Tim Ditreskrimsus Polda Riau mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, Hendra […]

  • Diduga Pengaruh Video Bokep, Kakek Ajak Cucu Kandung ‘Bercocok Tanam’ di Kubu, Terungkap dari Diary Korban 

    Diduga Pengaruh Video Bokep, Kakek Ajak Cucu Kandung ‘Bercocok Tanam’ di Kubu, Terungkap dari Diary Korban 

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Diduga berpengaruh tayangan video bokep, seorang kakek tega merudapaksa cucu kandung di Kubu Rohil. Aksi durjana itu terungkap dari buku diary korban. Informasi dirangkum, Senin (06/04/26), tersangka berinisial SY 54), warga Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Penangkapan […]

  • Alamak! Istri Siri Kuras Isi Kafe di Tanjung Palas Dumai

    Alamak! Istri Siri Kuras Isi Kafe di Tanjung Palas Dumai

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – Aparat Polsek Dumai Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian di sebuah kafe Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur,  “Tersangka TY alias YN (42) warga Kelurahan Pangkalan Sesa,i Kecamatan Dumai Barat ditangjkap Rabu (28/09/22), usai melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Dumai […]

  • INFO BMKG : Hujan Lebat dan Angin Kencang Melanda Riau

    INFO BMKG : Hujan Lebat dan Angin Kencang Melanda Riau

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Prakiraan cuaca wilayah Riau, Selasa (22/11/22) hujan intensitas ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang masih berpotensi. Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Bibin Sulianto mengatakan hujan akan mulai mengguyur Riau pada malam hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau […]

expand_less