DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PN Siak Vonis Mati Empat Terdakwa Pemilik Sabu 73 Kg, Majelis Hakim: Kejahatan Luar Biasa!

SIAK, detak24com – Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat pemilik sabu 73 kilogram. Hakim menyebut para terdakwa melakukan kejahatan luar biasa.

Informasi dirangkum Sabtu (16/08/25), vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (14/0825).

Keempat terdakwa yang divonis mati adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal. Masing-masing diadili dalam empat perkara berbeda dengan nomor 135 hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian, didampingi Hakim Anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Operasi penangkapan berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Dari operasi itu, petugas menyita 54 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi (10 bungkus ekstasi hijau dan 10 bungkus ekstasi biru) yang ditemukan di dalam mobil Wuling Confero putih.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti aktif dalam jaringan pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Epi Saputra dan Safrudis mengakui mereka mendapat tawaran pekerjaan dari seseorang bernama Iyan, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, Satria Adi Putra mendapat tawaran dari Ijal.

Ketiganya bekerja sama mengantarkan barang haram tersebut kepada terdakwa Syafril di wilayah Kabupaten Siak, yang mengaku diperintah oleh bosnya bernama Iwan.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian menegaskan, bahwa skala kejahatan yang dilakukan para terdakwa sangat luar biasa.

“Dengan barang bukti 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi atau setara 50.000 butir pil, ini merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi menghancurkan masa depan bangsa,” ujarnya.

Majelis hakim menilai bahwa putusan vonis mati merupakan bentuk ketegasan PN Siak dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan narkotika yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan generasi muda.

“Apabila narkotika sebanyak ini berhasil diedarkan, bayangkan berapa banyak masyarakat yang akan kehilangan masa depan mereka,” tambah Hibrian dikutip dari MCRiau.

Vonis ini diharapkan menjadi efek jera yang kuat bagi pelaku kejahatan narkotika dan menjadi peringatan bagi jaringan lainnya. (Red)

Editor : Kar