Sabtu, April 19, 2025

Jelang PSU Siak, Petani di Jayapura Terima Uang Rp 16 Juta untuk Dibagi ke 32 Warga

SIAK, detak24com – Seorang petani di Kecamatan Bungaraya, Siak mengaku terima uang Rp 16 juta untuk dibagikan kepada warga di sekitar lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Uang itu akan dibagikan kepada 32 orang yang namanya masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 3 Jayapura, salah satu lokasi PSU di Siak dengan besaran per kepala Rp 500 ribu.

Petani ini mengungkapkan, ketika membagikan uang kepada warga sekitar TPS 3 Jayapura, ia bertemu temannya dan diperingatkan untuk berhati-hati agar tidak terjebak. Pada akhirnya petani ini khawatir, sehingga ia mundur dan mengembalikan sisa uang kepada penyalur inisial DA.

“Pada waktu ngambil uang pakai kwitansi, pas saya mengembalikan sisa tidak ada pakai kwitansi,” ujar petani yang minta namanya dirahasiakan saat diwawancarai, Kamis (6/3/2025) di Jayapura, Bungaraya.

Uang sebanyak Rp16 juta itu ia terima dari seorang penyalur (DA) untuk Jayapura. Petani ini mengetahui bahwa si penyalur menerima uang dari seseorang bernama Juprizal, namun ia sendiri belum pernah bertemu dengannya.

“Saya terima uang ini pada hari Sabtu, 1 Maret 2024 atau hari puasa pertama, dipanggil lah sama kawan (si penyalur) dimintai tolong untuk nyebarkan uang ini ke nama-nama yang sudah disiapkan. Saat itu saya melihat dia (si penyalur) ditelpon oleh orang kebetulan saya baca di handphonenya namanya Juprizal,” cerita petani itu.

Saat menerima uang itu, ia disuruh membagikan Rp500 ribu per orang untuk 32 orang. Nama-nama orang yang akan menerima juga diberikan kepadanya.

“Saya disuruh bilang ke orang yang saya kasih uang pilih 03, jadi saya sampaikan ke orang yang saya beri uang seperti itu,” katanya.

Petani ini pun telah menyalurkan uang yang dipegangnya kepada warga. Sebanyak 8 orang di antaranya tidak mempunyai hak pilih di TPS 3 Jayapura.

“Saya salah sasaran, karena siapa ketemu waktu itu saya kasih saja, yang penting cepat selesai,” ujarnya.

Meskipun ia salah sasaran untuk 8 orang namun tepat sasaran untuk 13 orang. Petani ini sudah menyerahkan uang kepada 21 orang.

“Sisanya Rp 5,5 juta saya kembalikan ke penyalur, saya tak usah sebut namanya. Katanya tidak apa-apa pas saya mundur diri, karena ini sudah tidak benar takut saya terjebak,” ujarnya.

Petani ini mengaku tidak mengerti politik. Ia hanya dimintai tolong untuk menyalurkan uang saja kepada warga. Sehari-hari ia bekerja di sawah.

“Penyalur ini teman saya dan ia paham politik. Saya ikut awalnya karena saya anggap tidak akan ada masalah, setelah diingatkan kawan saya yang lain saya jadi takut, karena saya tidak biasa bohong,” katanya.

Petani ini juga mengaku kalau uang itu hanya untuk memenangkan 03. Sedangkan untuk Paslon lain ia justru tidak mengetahuinya.

“Calon lain tidak tahu, yang ini saja rasanya saya sudah ketakutan betul, saya tidak mau lagi,” katanya.

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha telah mengirimkan surat imbauan kepada Paslon, bupati, camat dan penghulu kampung terkait untuk tidak kampanye dan melakukan politik uang.

“Kita intinya mencegah adanya kampanye di lokasi TPS yang akan dilaksanakan PSU, bupati, camat dan penghulu jangan melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dan jangan melakukan politik uang,” katanya.

Terkait money politik bisa dipidana penjara dan denda. Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU.

Pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Terpopuler

Spesialis Curanmor di Siak Diciduk Polisi, Amankan Tiga Unit Motor

Siak, detak24.com -  Aparat kepolisian Polsek Tualang menangkap pelaku...

USAI DITABRAK Livina, Avanza Terguling di Tol Permai – Begini Kondisi Terkini Penumpangnya!

SIAK, detak24.com - Satu unit mobil Toyota Avanza BM...

TAHUN Baru Hijriah, Rotte Foundation Gelar Sembako Murah di Perawang

SIAK, detak24com - Sempena peringatan Tahun Baru 1445 Hijriah,...

COCOK Jadi Artis, Pria Ganteng Warga Tualang Ini Malah Dagang Sabu

TUALANG, detak24com - Polisi terpaksa menyeret SAS (34), warga...

Saat Makan Siang, Penebang Kayu Kritis Diterkam Harimau di Sungaiapit Siak 

SIAK, detak24com -  Seorang penebang kayu bernama Jonheri (40)...

Pura -pura Salat, Pria Ini Gasak Motor Jamaah Masjid Ar Rahman Jadirejo Pekanbaru 

PEKANBARU, detak24com - Seorang pria berinisial NS (33) ditangkap...

Tanggapan Menohok Hotman Paris Tentang Video Bokep Lisa Mariana di Toilet 

DETAK24COM - Upaya Lisa Mariana dalam mencari keadilan untuk...

Jalan Soebrantas Dumai Ditutup Habis Selama Sebulan, Warga Dapat Lakukan Upaya Hukum!

DUMAI, detak24com - Masyarakat Dumai dibikin kesal dengan aksi...

Anak Durhaka Tabrak Ayah hingga Meregang Nyawa di Pariaman 

PARIAMAN, detak24com - Seorang pria di Kota Pariaman menabrak...

Perumahan Kubang Indah Regency Jadi Markas Bos Sabu, Dua Pria Ditangkap 

KAMPAR, detak24com - Polisi meringkus dua pengedar sabu di...

Penangkapan Narkoba Terbaru : Bekuk Dua Tersangka, Polres Kampar Amankan 15,5 Kg Ganja 

KAMPAR, detak24com - Polisi menangkap dua tersangka kepemilikan 15,57...

Tragis, Bocah 4 Tahun Meninggal di Lubang Bekas Galian Desa Sukaping Peranap 

PANGEAN, detak24com - Tragedi memilukan terjadi di Dusun III...

Pengedar Bersenpi Terciduk di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci 

PELALAWAN, detak24com - Polisi membekuk dua orang pelaku pengedar...

Related Articles

Popular Categories