Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Jelang PSU Siak, Petani di Jayapura Terima Uang Rp 16 Juta untuk Dibagi ke 32 Warga

Jelang PSU Siak, Petani di Jayapura Terima Uang Rp 16 Juta untuk Dibagi ke 32 Warga

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Seorang petani di Kecamatan Bungaraya, Siak mengaku terima uang Rp 16 juta untuk dibagikan kepada warga di sekitar lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Uang itu akan dibagikan kepada 32 orang yang namanya masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 3 Jayapura, salah satu lokasi PSU di Siak dengan besaran per kepala Rp 500 ribu.

Petani ini mengungkapkan, ketika membagikan uang kepada warga sekitar TPS 3 Jayapura, ia bertemu temannya dan diperingatkan untuk berhati-hati agar tidak terjebak. Pada akhirnya petani ini khawatir, sehingga ia mundur dan mengembalikan sisa uang kepada penyalur inisial DA.

“Pada waktu ngambil uang pakai kwitansi, pas saya mengembalikan sisa tidak ada pakai kwitansi,” ujar petani yang minta namanya dirahasiakan saat diwawancarai, Kamis (6/3/2025) di Jayapura, Bungaraya.

Uang sebanyak Rp16 juta itu ia terima dari seorang penyalur (DA) untuk Jayapura. Petani ini mengetahui bahwa si penyalur menerima uang dari seseorang bernama Juprizal, namun ia sendiri belum pernah bertemu dengannya.

“Saya terima uang ini pada hari Sabtu, 1 Maret 2024 atau hari puasa pertama, dipanggil lah sama kawan (si penyalur) dimintai tolong untuk nyebarkan uang ini ke nama-nama yang sudah disiapkan. Saat itu saya melihat dia (si penyalur) ditelpon oleh orang kebetulan saya baca di handphonenya namanya Juprizal,” cerita petani itu.

Saat menerima uang itu, ia disuruh membagikan Rp500 ribu per orang untuk 32 orang. Nama-nama orang yang akan menerima juga diberikan kepadanya.

“Saya disuruh bilang ke orang yang saya kasih uang pilih 03, jadi saya sampaikan ke orang yang saya beri uang seperti itu,” katanya.

Petani ini pun telah menyalurkan uang yang dipegangnya kepada warga. Sebanyak 8 orang di antaranya tidak mempunyai hak pilih di TPS 3 Jayapura.

“Saya salah sasaran, karena siapa ketemu waktu itu saya kasih saja, yang penting cepat selesai,” ujarnya.

Meskipun ia salah sasaran untuk 8 orang namun tepat sasaran untuk 13 orang. Petani ini sudah menyerahkan uang kepada 21 orang.

“Sisanya Rp 5,5 juta saya kembalikan ke penyalur, saya tak usah sebut namanya. Katanya tidak apa-apa pas saya mundur diri, karena ini sudah tidak benar takut saya terjebak,” ujarnya.

Petani ini mengaku tidak mengerti politik. Ia hanya dimintai tolong untuk menyalurkan uang saja kepada warga. Sehari-hari ia bekerja di sawah.

“Penyalur ini teman saya dan ia paham politik. Saya ikut awalnya karena saya anggap tidak akan ada masalah, setelah diingatkan kawan saya yang lain saya jadi takut, karena saya tidak biasa bohong,” katanya.

Petani ini juga mengaku kalau uang itu hanya untuk memenangkan 03. Sedangkan untuk Paslon lain ia justru tidak mengetahuinya.

“Calon lain tidak tahu, yang ini saja rasanya saya sudah ketakutan betul, saya tidak mau lagi,” katanya.

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha telah mengirimkan surat imbauan kepada Paslon, bupati, camat dan penghulu kampung terkait untuk tidak kampanye dan melakukan politik uang.

“Kita intinya mencegah adanya kampanye di lokasi TPS yang akan dilaksanakan PSU, bupati, camat dan penghulu jangan melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dan jangan melakukan politik uang,” katanya.

Terkait money politik bisa dipidana penjara dan denda. Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU.

Pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling banyak Rp 1 miliar, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Api Membara di Tengah Jalan, Becak Motor Milik Warga Kuansing Ludes Jadi Abu

    Api Membara di Tengah Jalan, Becak Motor Milik Warga Kuansing Ludes Jadi Abu

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Satu unit becak motor terbakar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Seketika, warga dan pengguna jalan lainnya panik. Menurut Laden Aryono, warga Telukkuantan, Rabu (16/04/25) peristiwa terbakarnya motor becak terjadi di Jalan Tuanku Tambusai. Tepatnya di depan kedai kopi Sapagho, Selasa (15/04/25) malam, sekitar pukul 19.03 WIB. Baca juga : Truk Colt Diesel […]

  • VIDEO Viral, Syahnaz Adik Raffi Ahmad Mandi Bareng Rendy Kjaernett di Toraja

    VIDEO Viral, Syahnaz Adik Raffi Ahmad Mandi Bareng Rendy Kjaernett di Toraja

    • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PERSELINGKUHAN antara Syahnaz Sadiqah adik Raffi Ahmad dan Rendy Kjaernett bukan sekadar gosip belaka. Beredar sebuah video keduanya mandi bareng di sebuah air terjun. Salah satu video yang menjadi sorotan adalah saat adik Raffi Ahmad itu dan Rendy Kjaernett berlibur bersama.Dalam video tersebut, terlihat keduanya sedang berlibur di Toraja untuk sebuah acara TV yang berjudul “Tanah […]

  • Adukan Kaesang ke KPK Soal Jet Pribadi, Boyamin Bawa Bukti Kerja Sama Shopee dengan Gibran

    Adukan Kaesang ke KPK Soal Jet Pribadi, Boyamin Bawa Bukti Kerja Sama Shopee dengan Gibran

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman adukan Kaesang Pangarep, atas gratifikasi fasilitas jet mewah ke KPK. Aduan yang disampaikan melalui saluran aduan masyarakat atau Dumas KPK itu disampaikan Boyamin, Rabu, 28 Agustus 2024. Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani […]

  • PASCA Longsor Kelok 9, Jalan Lintas Riau-Sumbar Dua Arah Sudah Normal

    PASCA Longsor Kelok 9, Jalan Lintas Riau-Sumbar Dua Arah Sudah Normal

    • calendar_month Senin, 1 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    LIMAPULUHKOTA, detak24com – Sempat putus dan buka tutup, akhir jalan lintas Riau – Sumbar dekat Kelok 9 norma kembali. Kaposyan Kelok Sembilan, Polres Lima Puluh Kota, Iptu Monrizal mengatakan, Jalur Sumbar-Riau, Aie Putih sebelum Jembatan Kembar jelang Kelok Sembilan, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota telah bisa dilewati dua arah. “Situasi terkini di lokasi longsor, […]

  • KELOLA RP29 JUTA, Pokdakan Mina Jaya Bukitdatuk Tebar 20 Ribu Bibit Lele

    KELOLA RP29 JUTA, Pokdakan Mina Jaya Bukitdatuk Tebar 20 Ribu Bibit Lele

    • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    BUKITDATUK, detak24.com – Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Mina Jaya di RT 28 Kelurahan Bukitdatuk, Dumai Selatan menebar 20 ribu bibit lele dalam 20 keramba. Hal itu terungkap dalam kunjungan Penyuluh Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lidia Kristina br Simamora SPi., dan Tenaga Pendamping Teknis Dinas Perikanan Kota Dumai Hamidah Dasno Vera SPi, Jumat (16/12/22) […]

  • MANTAN Kades Purwodadi Simalungun Korupsi DD Rp 337 Juta untuk Foya-foya

    MANTAN Kades Purwodadi Simalungun Korupsi DD Rp 337 Juta untuk Foya-foya

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SIMALUNGUN, detak24com – Mantan Kades Purwodadi Kabupaten Simalungun, Haryo Guntoro (53) terciduk polisi dalam kasus korupsi DD (Dana Desa). Ia diduga korupsi DD sebesar Rp 337 juta. Dari hasil penyelidikan, uang itu digunakan pelaku untuk foya-foya. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Rabu (24/04/24) mengatakan pelaku merupakan mantan Pangulu Nagori (Kades) Purwodadi, Kecamatan […]

expand_less