DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pengedar Sabu Terciduk di Panipahan Rohil, Polisi Amankan Barbuk 2,3 Gram

Pengedar sabu ditangkap di Panipahan, Rohil. f : ist

ROHIL, detak24com – Seorang pengedar sabu terciduk di Panipahan, Rohil dalam serangkaian operasi pemberantasan narkotika. Bersama tersangka, diamankan sabu 2,3 gram.

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.

Pada Kamis (30/4/2026) dini hari sekira pukul 01.05 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,31 gram di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bersama, Kelurahan/Desa Teluk Pulai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Rohil yang dipimpin Kasat Narkoba AKP M Sodikin, segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM alias R (39), warga setempat.

“Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang dikemas yang diduga berisi narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), pipet sekop, plastik klip kosong, tas sandang, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 447.000,” ungkap Kapolres, Sabtu (02/05/26)

Selain itu lanjutnya, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP), yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP yang berlaku.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” katanya.

Dengan pengungkapan ini tambah Kapolres, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (Rls)

Editor : Kar