Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » MASIH Berkeliaran, Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara

MASIH Berkeliaran, Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Koruptor Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Fauzan divonis 5 tahun penjara. Ia saat ini masih berkeliaran dan berstatus DPO.

Fauzan merupakan mantan pendamping kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat proses penyidikan di Kejari Pekanbaru, dia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO.

Persidangan terhadap Fauzan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara in absetia atau tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim dipimpin oleh Iwan Irawan membakan vonis padq Kamis (25/5/2023).

Majelis hakim menyatakan Fauzan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fauzan dengan pidana penjara selama 5 tahun tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalankan,” ujar Iwan.

Hakim juga menghukum Fauzan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis hakim itu, tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan JPU menuntut Fauzan selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Fauzan tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra yang telah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Abdimas juga dihukum pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Bedanya, dia harus membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan Fauzan dalam DPO sejak pada 26 April 2021 lalu. Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan hingga kini dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta.

Fauzan sendiri adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Pria ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembam.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menguat Wacana Penonaktifan Kapolri Listyo Sigit, PPP Tak Sepakat

    Menguat Wacana Penonaktifan Kapolri Listyo Sigit, PPP Tak Sepakat

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan usulan penonaktifan jabatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Alasannya, hal itu akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “PPP tidak sepakat dengan usulan penonaktifan Kapolri. Saya kira kita jangan menimbulkan kontroversi baru yang pada […]

  • GAWAT! Bocah SD Bawa Senpi ke Sekolah, Orangtua Ditahan

    GAWAT! Bocah SD Bawa Senpi ke Sekolah, Orangtua Ditahan

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DETAK24.COM – Seorang anak laki-laki berusia enam tahun murid sebuah sekolah dasar di Virginia, Amerika Serikat (AS) tepergok membawa senjata api ke sekolah.  Dilaporkan laman BBC, Sabtu (18/2/2023), ibu dari anak tersebut ditangkap karena dianggap bertanggung jawab atas kelalaian itu. Staf Little Creek Elementary School memanggil kepolisian ke sekolah mereka pada Kamis (16/2/2023) sore waktu […]

  • LONGSOR, Separuh Badan Jalan Provinsi di Rohul hingga Batas Sumbar Putus

    LONGSOR, Separuh Badan Jalan Provinsi di Rohul hingga Batas Sumbar Putus

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHUL, detak24com – Dinas PUPR-PKPP Riau mengusulkan perbaikan beberapa ruas jalan provinsi melalui dana Belanja Tak Terduga (BTT). Salah satunya Jalan Rohul hingga batas Sumbar yang longsor akibat curah hujan tinggi. Usulan perbaikan dengan BTT dilakukan mengingat tahun ini untuk perbaikan jalan tersebut tidak dialokasikan di APBD Riau 2024. Sementara, kondisi jalan tersebut mengalami kerusakan […]

  • MAHASISWA Dikeroyok Tiga Pelajar Pakai Parang di Bagan Jawa Rohil

    MAHASISWA Dikeroyok Tiga Pelajar Pakai Parang di Bagan Jawa Rohil

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Setelah mengeroyokan seorang mahasiswa pakai parang di Bagan Jawa Rohil, tiga pelajar serahkan diri ke polisi. Informasi dirangkum, Sabtu (15/06/24), tiga pelaku tersebut yakni YD alias Yurdi (19) warga Jalan Danau Gatal Kepenghuluan Parit Aman, JT alias Joko (19) warta Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman dan MRA alias Rolin (19) warga Jalan […]

  • KOMBES Yulius Bambang Karyanto Digerebek Bersama Wanita dan Barang Bukti Narkoba

    KOMBES Yulius Bambang Karyanto Digerebek Bersama Wanita dan Barang Bukti Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Korps Bhayangkara kembali tercoreng ulah oknumnya. Yakni, Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap bersama seorang wanita dan narkoba. Itu disampaikan Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa. Ia sebut keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. “(Ditangkap) sama seorang wanita,” sebut Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (07/01/23). Mukti […]

  • Leher Ditikam, Pelaku Curanmor Begal Pemotor hingga Tewas di Pekanbaru 

    Leher Ditikam, Pelaku Curanmor Begal Pemotor hingga Tewas di Pekanbaru 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pemotor tewas ditikam begal yang kabur karena dikejar massa di Jalan Air Dingin Ujung, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Informasi dirangkum Selasa (18/03/25), kejadian naas itu terjadi Senin (17/03/25). Korban bernama Nelson Maruli (52), sempat berkelahi dengan begal tersebut. Hanya saja, korban terkena tikaman pisau pada bagian leher yang menyebabkannya tewas di […]

expand_less