Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Prihatin Kasus Ibu Inong, DPR: Aparat Mesti Tangguhkan Penahanan Tersangka!

Prihatin Kasus Ibu Inong, DPR: Aparat Mesti Tangguhkan Penahanan Tersangka!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Riau I, Hj Dewi Juliani menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan Ibu Inong (57) yang tersangkut kasus pemalsuan surat tanah.

Dalam keterangannya, Hj Dewi Juliani mendorong Kejaksaan Negeri Dumai dan seluruh aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan profesionalisme dalam menangani kasus ini.

“Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan. Namun, dalam setiap langkah penegakan hukum, aspek kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan utama,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Sabangmerauke News, Rabu (14/05/25)

Dewi menekankan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibu Inong bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan ajakan untuk mengedepankan pendekatan humanis sesuai dengan prinsip restorative justice yang diamanatkan dalam sistem hukum modern Indonesia.

Penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 22 ayat (1) KUHAP merupakan instrumen hukum yang sah, dan dapat diterapkan atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta syarat-syarat tertentu. Saya mendorong agar Kejaksaan Negeri Dumai mempertimbangkan permohonan ini dengan objektif,” jelas Dewi Juliani.

Menurutnya, Ibu Inong adalah perempuan yang telah berusia lanjut, seorang ibu dari beberapa anak, serta sangat kooperatif selama seluruh proses penyidikan.

“Dengan mempertimbangkan faktor usia, kondisi keluarga, dan sikap kooperatifnya, saya menilai bahwa permohonan penangguhan penahanan sangat layak untuk dikabulkan,” lanjutnya.

Dalam konteks penegakan hukum yang adil, Dewi Juliani juga menyoroti pentingnya aparat untuk tidak berhenti pada kasus perorangan, melainkan juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah yang merampas hak-hak masyarakat.

Kepolisian dan kejaksaan harus bekerja secara profesional dan objektif, tidak pandang bulu, dalam mengusut jaringan mafia tanah. Namun di saat yang sama, aparat juga harus menunjukkan empati dan kepekaan terhadap kondisi sosial dan pribadi para pihak yang terlibat, terutama mereka yang rentan dalam sistem hukum,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa hukum yang baik bukan hanya yang keras, tetapi juga yang adil dan berperikemanusiaan.

“Saya percaya bahwa ukuran penegakan hukum yang berhasil tidak hanya dilihat dari seberapa tegas penegakannya, tetapi juga dari seberapa besar rasa keadilan dan kemanusiaan itu bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUOTA Jemaah Haji Cadangan Ditambah, Riau Dapat Jatah 536 Porsi

    KUOTA Jemaah Haji Cadangan Ditambah, Riau Dapat Jatah 536 Porsi

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kemenag kembali memperpanjang masa pelunasan dan pembayaran BPIH reguler tahun 2023 tahap ketiga hingga 19 Mei. Sementara, untuk jemaah cadangan Riau dapat tambahan 536 porsi. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 195 Tahun 2023, tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah […]

  • Sebelas Gajah Liar Hancurkan Pondok Warga

    Sebelas Gajah Liar Hancurkan Pondok Warga

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Untuk kesekian kalinya gajah kelompok 11 merusak 15 pondok warga di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, Senin (7/2/2022). Plh Balai Besar Konservasi Daya Alam (BBKSDA) Riau, Hartono mengatakan kejadian ini sudah untuk kesekian kalinya konflik antara gajah dan manusia. “Sebanyak 15 pondok warga dirusak gajah kelompok 11 ini pada Senin lalu,” […]

  • Peringati Bulan K3 Nasional 2025, Apical Gelar Donor Darah hingga Seminar Kesehatan 

    Peringati Bulan K3 Nasional 2025, Apical Gelar Donor Darah hingga Seminar Kesehatan 

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Apical Dumai gelar serangkaian acara memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025. Kegiatan dimulai Januari hingga Februari. Rangkaian kegiatan ini merupakan penguatan komitmen Apical sebagai pengolah minyak nabati terkemuka, dalam mengutamakan budaya K3 di tiap lini operasional perusahaan. Acara dimulai dengan senam sehat bersama oleh seluruh karyawan Apical, mitra perusahaan […]

  • JANGAN DIKONSUMSI! Delapan Obat Sirup Ini Tercemar Etilen Glikol

    JANGAN DIKONSUMSI! Delapan Obat Sirup Ini Tercemar Etilen Glikol

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24.com – BPOM kembali merilis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman. Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan lima daftar obat sirup yang mengandung cemaran serupa. Obat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut ini ditemukan usai BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi […]

  • PEMILIK KABUR, Polisi Kuansing Bakar PETI – Razia Diduga Bocor

    PEMILIK KABUR, Polisi Kuansing Bakar PETI – Razia Diduga Bocor

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KUANSING, detak24.com – Polres Kuantan Singingi Kuansing menertibkan usaha penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing. Dikutip Kamis, (01/12/22) operasi tersebut digelar, Rabu (30/11/22). Dua unit rakit PETI dibakar dan dimusnahkan jajaran Polsek Kuantan Tengah dan Satreskrim Polres Kuansing. Namun aparat tidak menjumpai siapapun di lokasi usaha. Diduga, […]

  • POLDA Riau Bekuk Penyeludup 41 Kg Sisik Trenggiling Seharga Rp 200 Juta

    POLDA Riau Bekuk Penyeludup 41 Kg Sisik Trenggiling Seharga Rp 200 Juta

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau gagalkan penyeludupan perdagangan sisik trenggiling, dengan menangkap seorang tersangka. Sisik hewan trenggiling yang berhasil disita oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau itu mencapai 41 kilogram. Sementara, seorang pelaku yang diketahui berinisial MS (54). Di pasaran Pekanbaru saat ini, untuk 1 kilogram sisik trenggiling bisa dijual dengan harga antara Rp 3-5 juta. […]

expand_less