Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Pj Wako Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara, Terjaring OTT KPK, Terdakwa hanya Geleng-geleng

Pj Wako Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara, Terjaring OTT KPK, Terdakwa hanya Geleng-geleng

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/08/25).

JPU menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dan gratifikasi. Selain tuntutan hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Risnandar dituntut hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.818.395.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan inkrah, diganti penjara selama 1 tahun.

Sepanjang pembacaan nota tuntutan, Risnandar terlihat berulang kali menggelengkan kepala. Dia seakan tak percaya atas pertimbangan-pertimbangan hukum yang diberikan JPU terhadap dirinya.

Risnandar mengakui kesalahannya, dan menyatakan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi. Ia meminta maaf atas perbuatannya.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan masyarakat seluruhnya, khususnya di Provinsi Riau. Saya selaku penyelenggara (negara) sebagai Wali Kota, apa yang saya lakukan nanti saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” ujar Risnandar.

Risnandar menghargai tugas yang diemban oleh JPU KPK, dalam mewakili kepentingan publik.

“Pada prinsipnya jaksa melaksanakan tugas negara dan kita harus apresiasi tugas-tugas negara yang diberikan kepada teman-teman KPK, mewakili kepentingan publik, dan saya selalu apresiasi itu,” tuturnya.

Atas tuntutan yang diberikan, Risnandar menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. Ia berencana untuk menyampaikan beberapa hal kepada majelis hakim sebagai pertimbangan, baik dari sisi hukum prosedural maupun substansial.

“Tetapi ada beberapa nanti yang saya perlu sampaikan, yang untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk melihat daripada hukum yang secara prosedural maupun hukum yang secara substansial,” jelas Risnandar.

Risnandar menambahkan, situasi Kota Pekanbaru saat dirinya menjabat sebagai Pj Walikota sedang dalam masa transisi. Ia berharap hal itu menjadi salah satu pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Sebelumnya, JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan mantan Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila, melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Uang GU Persediaan dan TU Persediaan.

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp 8.959.095.000.

“Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri,” ujar JPU.

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp 2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp 2.410.000.000, dan Novin Karmila Rp 2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp 1,6 miliar.

“Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputranto. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang,” jelas JPU.

JPU menjelaskan, perbuatan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputranto terjadi pada medio Mei hingga Desember 2024.

“Ketika itu Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp 26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp 37.793.671.934,00,” jelas JPU.

Setiap dilakukan pencairan ke Setdako Pekanbaru, Novin Karmila akan memberitahukannya kepada Risnandar Mahiwa. Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D yang diajukan oleh Novin Karmila.

Selain itu, Risnandar Mahiwa meminta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk lebih mendahulukan pencairan GU maupun TU Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

“Hal itu karena Terdakwa Risnandar dan Indra Pomi sudah mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair maka ketiga terdakwa akan menerima uang bagiannya masing-masing yang berasal dari hasil pemotongan GU/TU itu,” kata JPU.

Setelah uang GU atau TU tersebut dicairkan, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan kepada Novin Karmila.

Kemudian Novin Karmila menyerahkan uang tersebut kepada Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, dan Nugroho Adi Triputranto alias Untung, termasuk untuk Novin Karmila sendiri.

Risnandar Mahiwa menerima uang Rp 2.912.395.000 yang diberikan secara bertahap di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru. Pada Juni 2024 diberikan oleh Novin Karmila di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru sebesar Rp 53 juta.

Pada Juli 2024, Risnandar Mahiwa menerima Rp 500 juta, Agustus 2024 sebesar Rp 250 juta. Pada September 2024 diserahkan oleh Novin Karmila dua kali dengan total Rp 650 juta, masing-masing Rp300 juta dan Rp 350 juta.

Kemudian pada Oktober 2024 menerima uang secara tunai yang diserahkan Novin Karmila sebesar Rp 300 juta. “Uang itu bersumber dari GU,” kata JPU.

Selain itu, lanjut JPU, Risnandar Mahiwa pada November 2024 menerima dua kali dengan total Rp1 miliar dari TU. Masing-masing diberikan sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada 29 November 2024, menerima sebesar Rp 500 juta. “Sejak Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 juga menerima uang secara transfer untuk pembayaran jahit baju istri Terdakwa sebesar Rp158.495.000,” ungkap JPU.

Sementara Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mulai bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 menerima Rp 2.410.000.000.

Dana tersebut sebagian besar bersumber dari GU dan TU yang diserahkan oleh Novin Karmila di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

JPU menyebut, pada Juni 2024, Indra Pomi menerima dana tunai sebesar Rp 590 juta sebanyak lima kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp 140 juta, Rp 100 juta, Rp 200 juta, Rp 50 juta, dan Rp 100 juta. “Seluruh dana tersebut berasal dari GU,” ucap JPU.

Selanjutnya, pada Juli 2024, Indra Pomi kembali menerima uang tunai sebesar Rp400 juta dari sumber GU. Penerimaan berlanjut pada Agustus 2024 sebesar Rp 20 juta, dan September 2024 sebanyak dua kali penyerahan dengan total Rp250 juta, masing-masing Rp 200 juta dan Rp 50 juta.

Pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp150 juta, dan pada November 2024 menerima dana tunai sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari TU. Penyerahan terakhir dilakukan di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Novin Karmila sendiri tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp 2,036 miliar. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.

Rinciannya Rp 200 juta pada Juni, Rp 50 juta pada Juli, Rp 104 juta pada Agustus, Rp 232,7 juta pada September, Rp200 juta pada Oktober, dan Rp1,25 miliar pada November.

Sementara ajudan Risnandar Mahiwa yakni Nugroho Adi Triputranto alias Untung menerima dana tunai sebesar Rp 1,6 miliar selama periode Mei hingga November 2024. Dana tersebut diserahkan oleh Novin Karmila dan bersumber dari GU dan TU.

JPU menjelaskan, pada Juli 2024, Untung menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru. Pada September 2024, Rp200 juta, masing-masing Rp 100 juta, dan Oktober 2024, ia menerima tambahan dana sebesar Rp200 juta.

Penerimaan terbesar terjadi pada 29 November 2024, saat Untung menerima tiga kali penyerahan uang secara tunai dengan total Rp 1,15 miliar yang berasal dari TU. Rinciannya adalah Rp 1 miliar, Rp 100 juta, dan Rp 50 juta.

Selain korupsi, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan barang mewah.

Risnandar menerima gratifikasi dari 8 ASN yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mei hingga November 2024. Gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp906 juta.

Indra Pomi menerima gratifikasi senilai Rp 1,215 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Judi Online Kapolres Dumai Razia Hp Anggota, Ini Hasilnya!

    Antisipasi Judi Online Kapolres Dumai Razia Hp Anggota, Ini Hasilnya!

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com –  Kapolres Dumai razia ponsel milik anggotanya secara mendadak buntut kasus judi online yang semakin marak, Rabu (03/07/24). Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan razia tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolri Drs Listyo Sigit Prabowo MSi soal praktik judi online di lingkungan Polri. “Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Dumai untuk memastikan semua personel […]

  • INNALILAHI! Nenek Tewas di Tangan Rampok, Kejadian di Rimba Melintang Rohil

    INNALILAHI! Nenek Tewas di Tangan Rampok, Kejadian di Rimba Melintang Rohil

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa terjadi di Rimba Melintang wilayah hukum Polres Rohil. Seorang nenek tewas bersimbah darah di tangan rampok  Data dirangkum, Selasa (19/03/24), gerakan cepat Tim Resmob Polres Rohil berhasil menangkap seorang pelaku jambret sadis yang mengakibatkan korban tewas dalam waktu 1×24 jam. Penangkapan tersangka kejadian berdarah merenggut nyawa itu […]

  • WARGA Okura Pekanbaru Desak PT SIR Bagikan Kebun Sawit untuk Masyarakat

    WARGA Okura Pekanbaru Desak PT SIR Bagikan Kebun Sawit untuk Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga Okura Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru mendesak PT Surya Intisari Raya (SIR) membagikan kebun sawit untuk warga tempatan. Hal itu tertuang dalam pertemuan bersama APPMO dan AMA Melayu Riau di kediaman Ketua RW 05, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Sabtu (12/08/23) malam. Rapat tersebut membahas langkah-langkah selanjutnya untuk mendapatkan hak masyarakat 20 persen. […]

  • Perdana, DPD PPSKS Bengkalis Kurban 2 Ekor Sapi 

    Perdana, DPD PPSKS Bengkalis Kurban 2 Ekor Sapi 

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Sempena Idul Adha 1445 H, DPD PPSKS (Payuang Panji Suku Koto Sadunia) Bengkalis melaksanakan penyembelihan kurban sebanyak 2 ekor sapi.  Penyembelihan dilakukan, Selasa (18/06/24) di Sekretariat DPD PPSKS Bengkalis, Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.  Dikatakan Ketua DPD PPSKS Bengkalis, Ramalis Koto Tuanku Rajo Mudo bahwa penyembelihan tahun ini merupakan […]

  • Gegara Motor Bersenggolan, Mahasiswa Pekanbaru Meregang Nyawa di Panam

    Gegara Motor Bersenggolan, Mahasiswa Pekanbaru Meregang Nyawa di Panam

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang mahasiswa Juhri (22) tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Panam, tepatnya di Jalan HR Soebrantas Jalur Selatan depan Burger King, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Senin (04/08/25). asat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol I Made Juni Artawan mengatakan, kecelakaan terjadi  sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa melibatkan dua […]

  • Kabupaten Rohil Peringkat lll Terbaik se Indonesia

    Kabupaten Rohil Peringkat lll Terbaik se Indonesia

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil Afrizal Sintong menghadiri acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Balairung Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Selasa (8/2/2022). Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari pelaksanaan Penerimaan Penganugerahan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, yang diadakan pada tanggal 29 Desember 2021 di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Baca […]

expand_less