BC Tembilahan Musnahkan 4.398.200 Batang Rokok Ilegal, 480 Kaleng-886 Botol Miras dan 67 Bal Pakaian Bekas
INHIL, detak24com – Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang yang menjadi milik negara serta hibah speedboat 100 PK kepada Desa Tekulai Bugis di lapangan kantor tersebut, Kamis (15/06/23).
Kepala Kanwil Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra menyampaikan barang yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan Tahun 2018-2023. Rokok ilegal sebanyak 4.398.200 batang. minuman beralkohol sebanyak 480 kaleng dan 886 botol, serta kain sebanyak 67 bal.
“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 4.340.306.000. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 3.071.554.794,” ujarnya.
Selain kerugian materil bagi negara, juga akan menimbulkan dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan maupun dampak sosial termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.
“Bea Cukai Tembilahan berharap ke depannya kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok ilegal, maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai,” harapnya.
Sementara, hibah yang akan dilaksanakan yakni merupakan bentuk kedekatan KPPBC TMP C Tembilahan kepada masyarakat sekitar. Barang yang dihibahkan berupa speedboat dengan mesin 100 PK kepada Desa Tekulai Bugis.(rls).
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “BC Tembilahan Musnahkan 4.398.200 Batang Rokok Ilegal, 480 Kaleng-886 Botol Miras dan 67 Bal Pakaian Bekas”