Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » POLRES Inhil Bekuk Pasutri Spesialis Curanmor, Beraksi di 13 Lokasi

POLRES Inhil Bekuk Pasutri Spesialis Curanmor, Beraksi di 13 Lokasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Polres Inhil  berhasil meringkus sepasang suami istri (Pasutri) spesialis curanmor  Inhil. Dari hasil interogasi, tak tanggung-tanggung mereka beraksi di 13 TKP.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi, Sabtu (13/05/23), mengatakan Pasutri asal Tembilahan ini diringkus Tim Resmob Polres Inhil di jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Rabu (10/05) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang korban melapor ke Polres Inhil, bahwa telah kehilangan sepeda motor jenis matic di Jalan Prof M Yamin.

“Awalnya sepeda motor ini dibawa oleh adik korban ke tempat kerja. Ketika hendak mengambil uang yang berada di jok motor, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi di tempat parkiran,” katanya.

Ketika mengecek CCTV yang berada di sekitar parkiran, terlihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang laki-laki bersama dengan seorang perempuan.

“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang ada, diketahui para pelaku merupakan pasangan suami istri. Di hari yang sama, kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Kembang,” sebutnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, A dan EM mengakui perbuatannya. “Mereka dengan mudah membawa kabur sepeda motor ini, karena kunci motor tertinggal. Sepeda motor ini kemudian dibawa ke kontrakan pelaku,” jelas Kasat.

Setelah diamankan polisi, baru diketahui saat beraksi, pelaku juga menggunakan sepeda motor dari hasil curian. “Mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 TKP di wilayah hukum Polres Inhil,” paparnya. 

Kedua pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Mereka melanggar pasal 363  KUHPidana terancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • AHY Digugat Ketua DPRD Dumai, Jabatan Dicopot

      AHY Digugat Ketua DPRD Dumai, Jabatan Dicopot

      • calendar_month Sabtu, 14 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      Dumai, detak24. com – Bakal Calon Presiden RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat Ketua DPRD Dumai Riau (nonaktif), Agus Purwanto perihal pencopotan dirinya di pimpinan legislatif. Dirangkum dari cakaplah.com, Sabtu (14/05/22), bukan hanya AHY yang digugat. Kader terbaik Partai Demokrat itu juga menggugat DPP Partai Demokrat, Sekretaris DPP, Teuku Riefky Harsya, DPD Demokrat Riau, Ketua […]

    • Dosen Pencabul Mahasiswi Divonis Bebas, Mahasiswa Padati PN Pekanbaru

      Dosen Pencabul Mahasiswi Divonis Bebas, Mahasiswa Padati PN Pekanbaru

      • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21), mahasiswi di kampus tersebut.   Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Estiono. Sidang digelar secara […]

    • SALES CV Dima Mandiri Sejahtera Dumai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 110 Juta

      SALES CV Dima Mandiri Sejahtera Dumai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 110 Juta

      • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Satreskrim Polres Dumai menahan sales CV Dima Mandiri Sejahtera inisial KY (44), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Tersangka terlibat penggelapan uang Rp 110.126.618 di tempat ia bekerja. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Senin (25/09/23) mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan tersebut bermula pada […]

    • DPRD Riau Umumkan Pengunduran Diri Gubri Syamsuar, Lewat Sidang Paripurna

      DPRD Riau Umumkan Pengunduran Diri Gubri Syamsuar, Lewat Sidang Paripurna

      • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – DPRD Riau menggelar paripurna pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau, Kamis (05/10/23). Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Riau Yulisman. “Sesuai mekanisme, kita umumkan. Selanjutnya diserahkan ke Kemendagri untuk diproses,” kata Yulisman saat memimpin paripurna. Yulisman meminta, pasca mengundurkan diri Syamsuar ini, aparatur sipil negara (ASN) terus bekerja sesuai visi dan misi […]

    • Sadis! Bocah 5 Tahun Digorok Ayah Kandung, Ngaku Dapat Bisikan Gaib

      Sadis! Bocah 5 Tahun Digorok Ayah Kandung, Ngaku Dapat Bisikan Gaib

      • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Seorang ayah di Pekanbaru, Riau nekat menggorok leher anak kandungnya dengan pisau. Beruntung, nyawa bocah berusia 5 tahun itu bisa selamat dan kini mendapatkan penanganan di rumah sakit. Peristiwa terjadi pada Sabtu (2/4/2022) lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Pria berinisial AW (32) itu mengaku mendapatkan bisikan gaib dan harus mengorban keluarganya. Dirinya […]

    • 22 PMI Diamankan di Selinsing Dumai, Polisi Bekuk Dua Tekong Ngaku Disuruh George Bush

      22 PMI Diamankan di Selinsing Dumai, Polisi Bekuk Dua Tekong Ngaku Disuruh George Bush

      • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau gagalkan pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, termasuk satu anak, ke Malaysia, Sabtu (09/08/25). Selain para PMI, Tim Subdit IV turut mengamankan dua pelaku masing-masing inisial DA (50) dan MR (29), yang dibekuk sekitar pukul 4.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad Selinsing Kelurahan Pelintung, Dumai. […]

    expand_less