Pengedar Sabu di Sidomulyo Timur Pekanbaru Diseret ke Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap dua pengedar sabu di Jalan Handayani, Sidomulyo Timur, Pekanbaru. Keduanya inisial KAN (36) dan AFN (38) diseret ke penjara.
Informasi dirangkum, Senin (05/08/24), kedua pengedar sabu itu ditangkap pada hari Jumat, 02 Agustus 2024, malam di lokasi kediaman masing-masing.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengkonfirmasi penangkapan pengedar sabu tersebut.
“Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi sabu di TKP,” ujar Kapolsek.
Dikatakan, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus sachet kopi Top Cappucino oleh salah satu pelaku.
Selanjutnya, pelaku lainnya juga dicokok di rumahnya setelah ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, serta barang-barang lainnya seperti timbangan digital dan plastik pembungkus.
“Sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO bernama Romel. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Syafnil. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











