Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kajari Pringsewu Beri Hp dan Voucher Rp1 Juta untuk Tersangka, Dukung Restorative Justice

Kajari Pringsewu Beri Hp dan Voucher Rp1 Juta untuk Tersangka, Dukung Restorative Justice

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG, detak24.com – Alih-alih bakal dihukum berat, tersangka malah peroleh kebebasan. Bukan hanya itu saja, ia dapat handphone Android baru, voucher kuota internet senilai Rp1 juta serta alat tulis keperluan sekolah. Hal tersebut dalam rangka mendukung restorative justice di Kejari Pringsewu, Lampung.

Sempena Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Kepala Kejari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH MH menggelar silaturahmi dengan insan pers di aula kantor tersebut, Rabu (09/02/22). Sesuai rilis pyang diterima redaksi detak24.com, Kams (10/02/22), pihaknya sengaja menggelar silaturhami dengan insan pers.

Baca Juga :
Kajari Pringsewu Lampung Sikat Mafia Tanah dan Pupuk, Tegaskan di Hadapan Wartawan

“Audiensi ini merupakan langkah awal dalam menjalin silaturahmi maupun komunikasi dengan media. Guna terwujudnya sinergitas antara aparat penegak hukum dengan insan pers sebagai sosial kontrol. Khususnya dalam hal publikasi kegiatan ataupun hasil capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujarnya.

Dikatakan Ade, bahwa pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Pringsewu fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sebagaimana instruksi dan perintah dari Jaksa Agung Republik Indonesia, menitikberatkan dan berfokus pada sejumlah kegiatan. Diantaranya, pembasmian mafia tanah mafia pupuk subsidi, restorative justice, serta terkait korupsi di bawah Rp50 juta kembalikan kerugian negara.

“Terkait restorative justice ini, kita sudah memberlakukan terhadao perkara melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Tersangkanya masih berstatus pelajar,” beber Kajari di hadapan insan pers yang mengikuti kegiatan itu.

Lanjut Kajari, tersangka berinisial RA (18) berstatus pelajar SMK. Ia diduga melakukan penadahan atas1 (satu) unit handphone Oppo A9, yang dipergunakan oleh tersangka sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/daring.

Penyelesaian tersebut, terlebih dahulu dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Selain menghentikan perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr Heffinur SH MH dan saya sendiri Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan SH MH memberikan bantuan berupa 1 (satu) unit handphone kepada tersangja, serta voucher kuota internet sebesar Rp1 juta. Juga ada bantuan alat tulis untuk keperluan sekolah tersangka,” paparnya.

Lanjut Kajari, penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020. Definisi keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkai tuntuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.

“Syarat–syarat bagi orang yang berhak menerima restorative justice yakni, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta adanya kesepakatan antara pelaku dan korban,” jelas Kajari.

Kebijakan restorative justice melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau.(rls)

Editor : Amran E

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laka Kerja di Pelindo Selatpanjang, Operator Crane Meninggal Dunia

    Laka Kerja di Pelindo Selatpanjang, Operator Crane Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Kecelakaan kerja (lakakerja) terjadi di Pelabuhan PT Pelindo I Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Operator crane meninggal dalam kejadian tersebut. Kejadian ini berawal dari aktivitas bongkar semen dari kapal KM MI No 1 Tanjung Priuk ke Dermaga Pelabuhan PT Pelindo I, Sabtu (07/09/24) pagi. Saat itu, salah satu ABK kapal yang disebut bernama […]

  • Jaringan Sabu Bripka Alex Sander Terciduk di Tiga Wilayah, Kejati Terima SPDP

    Jaringan Sabu Bripka Alex Sander Terciduk di Tiga Wilayah, Kejati Terima SPDP

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Bripka Alex Sander, oknum polisi dengan barang bukti sabu 1 kilogram. “SPDP kita terima tanggal 19 September 2025 kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (25/09/25) menjawab wartawan. Berdasarkan SPDP tersebut, Kejati Riau menerbitkan P-16 dan menunjuk […]

  • Hujan Malam Minggu, Perumahan Annanajim Pekanbaru Dikepung Banjir

    Hujan Malam Minggu, Perumahan Annanajim Pekanbaru Dikepung Banjir

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hujan lebat mengguyur Pekanbaru menyebabkan perumahan Annanajim tergenang banjir, Sabtu (09/11/24) malam Minggu. Dari pantauan, akibat hujan malam Minggu tersebut salah satu daerah terdampak banjir adalah di Panam. Di Jalan HR Soebrantas ketinggian air menyebabkan lalulintas terhambat dan mengalami kemacetan. Sementara, di Perumahan Annanajim Jalan Datuk Tunggul, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah […]

  • Dermaga Batang Pangean Kuansing Riau Amblas Diterjang Abrasi, DPRD Turlap

    Dermaga Batang Pangean Kuansing Riau Amblas Diterjang Abrasi, DPRD Turlap

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kuansing, detak24.com – Hujan deras dan kencangnya arus Sungai Batang Pangean membuat tebing di sekitaran jembatan penyeberangan sungai tersebut dihadapkan ancaman abrasi. Tebingnya kian runtuh. Bahkan dermaga yang dibangun masyarakat setempat pun ikut amblas. Mendapati aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH langsung meninjau titik terparah abrasi di Sungai Batang Pangean, di wilayah […]

  • DURJANA! Ayah Kandung Perkosa Anaknya Selama 4 Tahun di Tualang Siak

    DURJANA! Ayah Kandung Perkosa Anaknya Selama 4 Tahun di Tualang Siak

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SIAK, detak24com – Tim Opsnal Polsek Tualang mengungkap dan mengamankan pria berinisial Y (43) diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri di kawasan Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang Siak, Kamis (18/05/23). Kasus ini terungkap setelah Ibu korban YN membuat laporan ke Mapolsek Tualang bahwa anaknya AY (17) menjadi korban kebiadaban suaminya. Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja […]

  • Membabi Buta, Emak-emak Tikam Badut hingga Kritis di Simpang Ngaso Ujungbatu 

    Membabi Buta, Emak-emak Tikam Badut hingga Kritis di Simpang Ngaso Ujungbatu 

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Seorang emak emak ditangkap polisi usai menikam badut di Simpang Ngaso, Ujungbatu. Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke rumah sakit. Jajaran Polsek Ujungbatu bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu, Rohul. Seorang perempuan berinisial Y.Z alias N (45) dibekuk usai melakukan penusukan terhadap seorang […]

expand_less