LAMPUNG, detak24.com – Alih-alih bakal dihukum berat, tersangka malah peroleh kebebasan. Bukan hanya itu saja, ia dapat handphone Android baru, voucher kuota internet senilai Rp1 juta serta alat tulis keperluan sekolah. Hal tersebut dalam rangka mendukung restorative justice di Kejari Pringsewu, Lampung.
Sempena Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Kepala Kejari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH MH menggelar silaturahmi dengan insan pers di aula kantor tersebut, Rabu (09/02/22). Sesuai rilis pyang diterima redaksi detak24.com, Kams (10/02/22), pihaknya sengaja menggelar silaturhami dengan insan pers.
Baca Juga :
Kajari Pringsewu Lampung Sikat Mafia Tanah dan Pupuk, Tegaskan di Hadapan Wartawan
“Audiensi ini merupakan langkah awal dalam menjalin silaturahmi maupun komunikasi dengan media. Guna terwujudnya sinergitas antara aparat penegak hukum dengan insan pers sebagai sosial kontrol. Khususnya dalam hal publikasi kegiatan ataupun hasil capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujarnya.
Dikatakan Ade, bahwa pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Pringsewu fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sebagaimana instruksi dan perintah dari Jaksa Agung Republik Indonesia, menitikberatkan dan berfokus pada sejumlah kegiatan. Diantaranya, pembasmian mafia tanah mafia pupuk subsidi, restorative justice, serta terkait korupsi di bawah Rp50 juta kembalikan kerugian negara.
“Terkait restorative justice ini, kita sudah memberlakukan terhadao perkara melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Tersangkanya masih berstatus pelajar,” beber Kajari di hadapan insan pers yang mengikuti kegiatan itu.
Lanjut Kajari, tersangka berinisial RA (18) berstatus pelajar SMK. Ia diduga melakukan penadahan atas1 (satu) unit handphone Oppo A9, yang dipergunakan oleh tersangka sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/daring.
Penyelesaian tersebut, terlebih dahulu dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Selain menghentikan perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr Heffinur SH MH dan saya sendiri Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan SH MH memberikan bantuan berupa 1 (satu) unit handphone kepada tersangja, serta voucher kuota internet sebesar Rp1 juta. Juga ada bantuan alat tulis untuk keperluan sekolah tersangka,” paparnya.
Lanjut Kajari, penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020. Definisi keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkai tuntuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.
“Syarat–syarat bagi orang yang berhak menerima restorative justice yakni, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta adanya kesepakatan antara pelaku dan korban,” jelas Kajari.
Kebijakan restorative justice melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau.(rls)
Editor : Amran E
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com