Mengamuk! Cik Mat Bakar Dua Unit Motor Penagih Utang
Tersangka Cik Mat dan BB. F : RIAUTERKINI.COM
BENGKALIS, detak24.com – Tidak terima utang sebesar Rp300 ribu ditagih, SD alias Cik Mat (48), warga Desa Perapat Tunggal, Bengkalis emosi dan membakar dua unit motor penagih utang.
Aksi bakar motor itu dilakukan Cik Mat, Ahad (21/8/22) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Utama Gang Family, Desa Meskom.
Akibatnya sepeda motor ludes dan hanya tinggal rangka. Tidak ada laporan korban luka, namun pemilik motor mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Tidak berselang lama, Cik Mat terpaksa berurusan dengan aparat hukum dan mendekam di ruang tahanan polisi. Dia diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis, Ahad (21/8/22) sekitar pukul 22.30 WIB malam.
Tindakan membabi buta dilakukan itu, Cik Mat terancam Pasal 187 dan 406 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diamankannya Cik Mat ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza ketika dikonfirmasi Senin (22/8/22) siang.
“Motif pelaku sakit hati karena ditagih utang berupa uang sebesar Rp300 ribu,” ungkap AKP Reza.
Tersangka Cik Mat diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.(riauterkini.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “Mengamuk! Cik Mat Bakar Dua Unit Motor Penagih Utang”