PELALAWAN, detak24com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap pengedar dalam gudang mesin genset di Desa Beringin Indah, Pangkalan Kuras.
Informasi dirangkum, Rabu (05/03/25) penangkapan pengedar tersebut dilakukan pada Senin (3/3/2025) petang. Saat dibekuk, tersangka berinisial MH menyimpan sabu 20 paket seberat 5,43 gram.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Liston Sihombing melalui KBO Satres Narkoba, Iptu Masril menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba, Ipda Muharmadi segera melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial MH dalam gudang mesin genset,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu lembar tisu yang di dalamnya terdapat satu plastik bening klip merah berisi 28 paket kecil sabu dengan berat kotor 5,43 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merk Oppo warna biru yang sudah pudar.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial UC yang saat ini berstatus buron (DPO),” pungkasnya.Ā (Red)
Editor : KarĀ