SOGOK Prediket WTP, Muhammad Adil Minta Setdakab Sediakan Uang Rp 600 Juta
PEKANBARU, detak24com – Sekdakab Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto menyebut pihaknya diminta Rp 600 juta oleh Bupati Muhammad Adil untuk diberikan kepada auditor BPK Riau yang memeriksa laporan keuangan daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Bambang dalam kesaksiannya pada persidangan tiga kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Muhammad Adil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/09/23). Di sidang kali ini, Muhay Adil langsung hadir di ruang persidangan.
Bambang di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta menyebut, permintaan uang itu disampaikan Kabag Kesra di Setdakab Kepulauan Meranti, Syafrizal, Kabag Umum, Tarmizi, dan Kabag Protokol, Yusran kepada dirinya usai pertemuan yang digelar Muhammad Adil sehari sebelumnya.
“Setelah ada pertemuan pada 4 Maret 2023, tiga Kabag saya melapor. Ada Kabag Kesra, Kabag Umum dan Kabag Protokol. Mereka dipanggil bupati memahas tentang bantuan ke auditor BPK,” ujar Bambang.
Menurut laporan tiga Kabag itu, kata Bambang, mereka diminta menyediakan uang Rp 600 juta, masing-masing kabag sebesar Rp 200 juta. Para kaybag tersebut meminta persetujuan dari Sekda terkait pemberian uang itu.
“Mereka minta persetujuan saya, ketika itu saya tidak setuju. Tiga kali minta persetujuan tapi saya tolak karena saya menilai itu tidak lazim,” kata Bambang.
Hal tak lazim itu menurut Bambang adalah, pertama, Bupati Muhammad Adil langsung mengumpulkan sendiri pada kepala dinas, serta kyabag di rumah dinas bupati. Kedua, karena angka yang diminta tidak wajar jumlahnya. “Biasanya hanya 20 sampai 25 juta,” kata Bambang.
JPU KPK Budiman Abdul Karib dan Ikhsan Fernandi menanyakan kenapa tidak bupati langsung yang berbicara soal uang itu ke Bambang selaku Sekda. “Saya adalah salah satu orang yang tidak setuju dengan permintaan itu. Makanya saya tak diajak untuk urusan uang,” ungkap Bambang.
Menurut Bambang, bupati pernah mengatakan kepadanya agar melakukan persiapan atas pemeriksan BPK Riau. Sebagai Sekda, dia telah mengumpulkan semua kepala OPD untuk mempersiapkan segala laporan keuangan dan lainnya serta membantu tugas BPK di Kepulauan Meranti.
Bambang juga melaporkan tentang adanya temuan terkait perjalanan umrah dan perjalanan dinas. Ketika itu, Muhammad Adil meminta Bambang untuk mengkondisikannya. “Di pemikiran saudara ketika itu, apa maksud dikondisikan,” tanya JPU.
Bambang menyebut hal itu tidak jauh dari permintaan uang untuk Auditor BPK Riau yang melakukan pemeriksaan di Kepulauan Meranti. Atas permintaan uang Rp 600 juta itu, Bambang menyebut telah diserahkan oleh Kabag Kesra, Syafrizal sebesar Rp 150 juta. Uang itu diambil dari anggaran Ganti Uang (GU) di Kesra.
Uang diberikan kepada Fitria Nengsih, di rumah dinas bupati, yang ketika itu juga ada Muhammad Adil. “Sebenarnya Bagian Umum juga sudah menyiapkan (uang), cuma sudah terjadi OTT,” ucap Bambang.
Dari informasi yang didapatnya, Bambang mengakui uang yang diberikan kepada BPK sebesar Rp 1,1 miliar sampai Rp 1,4 miliar. “Tapi dari lingkungan saya (diminta) Rp 600 juta,” ucap Bambang.
Setelah OTT itu, kembali dilakukan pemeriksaan ulang oleh BPK. Hasilnya adalah disclaimer atau tidak memberikan pendapat dengan alasan mereka tidak meyakini kebenaran laporan keuangan,” papar Bambang.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Muhammad Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. (CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
