POLRES Siak Gulung Sindikat Maling Sapi di Kampung Langkai, Warga Diminta Waspada
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24com – Satuan Reskrim Polres Siak Polda Riau mencokok sindikat maling sapi, yang beroperasi di Kampung Langkai Kecamatan Siak, akhir bulan lalu.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira, Sabtu (09/12/23) mengungkapkan, adapun para pelaku yang berhasil diamankan yaitu S (58) warga Tenayan Raya Pekanbaru, AES (21) dan SH warga Duri.
Iptu Tony menerangkan kronologis penangkapan, mulai adanya laporan pencurian hewan ternak berupa sapi tersebut. Kemudian melakukan olah TKP dan interogasi awal saksi saksi, hingga menangkap sindikat maling sapi tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual beli hewan ternak berupa sapi di kandang sapi warga Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Diduga hewan ternak tersebut hasil kejahatan,” bebernya.
Lanjut Iptu Tony menjelaskan, dari hasil pengecekan informasi tentang jual beli sapi yang diduga sapi milik korban tersebut ternyata benar adanya. Kemudian, pada Jumat (08/12/23) Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak mengamankan terduga pembeli atau penadah sapi hasil curian tersebut berinisial S.
“Dari interogasi awal S mengaku membeli dari tersangka AES. Dari keterangan S kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankannya di Duri,” jelas Iptu Tony
Dari pengembangan, AES mengakui bahwa telah melakukan pencurian sapi tersebut bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediamannya.
“Kita langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan membawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Iptu Tony.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paking lama 4 tahun dan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















