Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Bongkar Illegal Logging, Polsek Langgam Amankan Rakit Kayu di Lintas Timur 

Bongkar Illegal Logging, Polsek Langgam Amankan Rakit Kayu di Lintas Timur 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Polsek Langgam membongkar praktik illegal logging di kawasan Jalan Lintas Timur Kilometer 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (06/01/26).

Operasi penindakan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di sekitar jalur strategis lintas provinsi.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Langgam Iptu Jerr Paulus Sinaga SH langsung menginstruksikan Unit Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan lapangan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Langgam, Aiptu Yudi Candra mendapati tumpukan kayu gelondongan yang telah dirakit rapi dalam parit, tidak jauh dari badan jalan.

Di lokasi, polisi memergoki dua pria, masing-masing berinisial An dan Ri, tengah melakukan aktivitas pemotongan kayu.

“Pelaku mengakui melakukan penebangan kayu dalam kawasan hutan yang lokasinya tidak jauh dari pinggir jalan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal itu.

Barang bukti meliputi satu unit truk Colt Diesel Toyota Dina warna biru, tiga unit mesin chainsaw, satu buah palu, dua bilah parang, 110 batang kayu gelondongan, serta dua unit perahu sampan bermesin Robin.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK menegaskan, perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” tegasnya.

Dalam proses hukum, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi penting terkait aktivitas penebangan liar tersebut.

Pada kesempatan ini, Polres Pelalawan sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi perusakan hutan di wilayahnya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diikutip dari halloriau. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger! Mayat Pemulung di Samping Rumah Gubri

    Geger! Mayat Pemulung di Samping Rumah Gubri

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sosok mayat pemulung yang diketahui bernama Bustami (59) ditemukan tewas di samping rumah kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (08/09/22). Saat ditemukan oleh petugas kebersihan, korban dalam keadaan telengkup. Ditemukan juga obat-obat milik korban di TKP serta gerobak korban. Anak angkat korban bernama Nasrun mengatakan, korban memang memiliki penyakit jantung, ia juga kerap […]

  • Gubri Wahid Bersumpah Tak Korupsi, KPK Beri Respons Tegas!

    Gubri Wahid Bersumpah Tak Korupsi, KPK Beri Respons Tegas!

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – KPK menanggapi secara tegas pasca beredarnya surat tulisan tangan Gubri nonaktif, Abdul Wahid yang mengeklaim tak terlibat korupsi. Surat tersebut ramai tersebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial di Provinsi Riau dalam beberapa waktu ini. Baca juga : Pernyataan Azlaini Agus Perihal OTT Gubri Wahid Viral, Sebut Korupsi Rp 1,7 M […]

  • OTORITAS Jepang Putuskan Covid-19 Setara Flu Biasa

    OTORITAS Jepang Putuskan Covid-19 Setara Flu Biasa

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    JEPANG, detak24com – Otoritas Jepang sepakat menurunkan klasifikasi Covid-19. Menteri Kesehatan (Menkes), Katsunobu Kato menyatakan sesuai undang-undang penyakit menular, mulai 8 Mei 2023 Covid-19 bakal masuk ke dalam Kategori V atau setara flu musiman. Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah Jepang pada Januari lalu. Klasifikasi Covid-19 ini diturunkan dari kategori II, tertinggi kedua dalam sistem klasifikasi […]

  • HACKER Ransomware Lockbit 3.0 Ancam Bank BSI, Beri Tenggat 72 Jam untuk Negosiasi

    HACKER Ransomware Lockbit 3.0 Ancam Bank BSI, Beri Tenggat 72 Jam untuk Negosiasi

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    KELOMPOK hacker ransomware, Lockbit 3.0 mengeklaim telah menyerang sistem Bank BSI (Syariah Indonesia). Adapun dalam pengakuannya, mereka juga mencuri 1.5 terabyte data, diantaranya berisi informasi pribadi dari 15 juta nasabah dan karyawan bank BSI. Dalam pernyataannya, Ransomware Lockbit juga meminta pihak bank BSI untuk menghubungi para peretas dalam waktu 72 jam untuk menyelesaikan masalah.  Mereka pun mengancam akan merilis semua data di […]

  • Penangkapan Narkoba Terbaru, Polres Rambah Hilir Bekuk Tiga Pengedar di Lokasi Berbeda 

    Penangkapan Narkoba Terbaru, Polres Rambah Hilir Bekuk Tiga Pengedar di Lokasi Berbeda 

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polsek Rambah Hilir Rohul ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk tiga orang tersangka beserta barang bukti. Informasi dirangkum, Jumat (20/12/24), penangkapan para pelaku dipimpin dipimpin Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes dilakukan pada Rabu (11/12/24) malam hingga Kamis (12/12/24) dini hari. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, (11/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, […]

  • Ratusan Warga Desa Siabu Blokade Jalan Kabupaten, Sikapi Truk Lebihi Tonase

    Ratusan Warga Desa Siabu Blokade Jalan Kabupaten, Sikapi Truk Lebihi Tonase

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAMPAR, detak24com – Ratusan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar memblokade jalan kabupaten di Desa Siabu yang menghubungkan dengan Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (09/09/25). Aksi warga dipicu oleh banyaknya kendaraan pengangkut minyak kelapa sawit (CPO), buah kelapa sawit yang melebihi tonase melewati ruas jalan tipe C ini. Dari pantauan, akibat penutupan jalan ini, […]

expand_less