Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PENGACARA Sebut Tuntutan JPU hanya Asumsi Tanpa Perikemanusiaan, Terdakwa Pemalsuan Surat di PT ASK Sakit Berat

PENGACARA Sebut Tuntutan JPU hanya Asumsi Tanpa Perikemanusiaan, Terdakwa Pemalsuan Surat di PT ASK Sakit Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.comMastiwa SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fahrizal Nasution (FN) mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Dumai.

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat di PT ASK dibuka oleh ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH. Didampingi hakim anggota Liberty Oktavianus Sitorus SH dan Alfarobi SH digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Kelas IA Dumai, Rabu (18/01/23) petang.

Dalam pledoinya, PH terdakwa menyebut tuntutan JPU selama 5 tahun dan 11 bulan penjara hanya berdasarkan asumsi, keliru dan dinilai tak berprikemanusiaan. Dimana, JPU tidak dapat membuktikan kerugian PT Adhitya Seraya Korita (ASK) sekitar Rp20 miliar baik secara grafik maupun statistik.

“JPU juga menyimpulkan keterangan saksi dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga tidak mengakui fakta persidangan yang terungkap dari saksi junjungan Rio Cristian dan saksi Charles Adelyamora sebagai tim audit internal,” ujar Mastiwa membacakan pledoinya.

Dikatakannya, kedua saksi itu memberikan keterangan di persidangan, bahwa kerugian PT ASK baru sebatas potensi dan belum terjadi.

“JPU hanya pengutip keterangan saksi Yonaidi alias Yon bin Syofian (alm) yang tidak ada lampiran berita acara sumpah dan tidak dibacakan dalam persidangan,” ucapnya.

Terdakwa FN yang diancam pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan dihadirkan di persidangan secara offline sejak tanggal 12 hingga 21 Desember 2022 silam, hanya duduk di hadapan majelis hakim menggunakan kursi roda.

“Oleh karena jari kakinya dipotong akibat diabetes stadium lanjut. Selain itu, ginjal terdakwa sudah bocor, mata sebelah kiri buta dan mata sebelah kanan hanya berfungsi 40 persen,” lanjutnya.

Kondisi terdakwa saat ini dirawat secara intensif oleh tenaga medis yang semakin hari keadaannya makin memburuk.

“Namun, dengan tuntutan penjara terhadap diri terdakwa selama 5 tahun dan 11 bulan, JPU tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa,” ulasnya dalam nota pleidoi.

Atas pledoi yang disampaikan terdakwa FN melalui Penasehat Hukumnya Mastiwa SH, JPU Andi Sahputra Sinaga SH akan menjawab secara tertulis pada sidang berikutnya.(red)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (11)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Makin Brutal, Israel Habisi Puluhan Warga Palestina di Lokasi Distribusi Bantuan 

      Makin Brutal, Israel Habisi Puluhan Warga Palestina di Lokasi Distribusi Bantuan 

      • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JALUR GAZA, detak24com – Sedikitnya 74 warga Palestina tewas dalam serangan pasukan Israel di Jalur Gaza pada Senin (30/06/25). Serangan udara dan tembakan senjata terjadi di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe tepi pantai dan area distribusi bantuan, menurut keterangan saksi mata dan pejabat kesehatan Gaza. Salah satu serangan paling mematikan menghantam Kafe Al-Baqa di Kota […]

    • 31 Selamat-Empat Penumpang KM Ladang Pertiwi Tewas, 15 Masih Hilang

      31 Selamat-Empat Penumpang KM Ladang Pertiwi Tewas, 15 Masih Hilang

      • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

        Jakarta, detak24.com – Hingga Ahad (05/06/22), penumpang KM Ladang Pertiwi ditemukan 4 orang tewas. Sementara, 31 orang selamat serta 15 lainnya masih dalam pencarian. Basarnas Makassar berencana akan menghentikan operasi pencarian korban tenggelam KM Ladang Pertiwi 02 pada Senin (6/6). Sampai hari ini, masih ada 15 orang penumpang kapal yang belum ditemukan. “Besok jam 12 siang […]

    • PENGADILAN Tinggi Riau Vonis Muhammad Adil 14 Tahun Penjara

      PENGADILAN Tinggi Riau Vonis Muhammad Adil 14 Tahun Penjara

      • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Vonis Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti nonaktifkan naik jadi 14 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Riau menegaskan koruptor tiga kasus tersebut terbukti bersalah. PT Riau menghukum Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dengan pidana pokok 9 tahun, ditambah subsidair 5 tahun penjara pengganti kerugian negara Rp 17.821.923.078 Hukuman pidana pokok yang diberikan […]

    • Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. F. :. IST

      Klaim Perintah Bunuh Brigadir J, Tak Ada Baku Tembak di Rumah Sambo

      • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Jakarta, detak24.com — Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyatakan tidak ada baku tembak dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.       Yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah. Hal tersebut disampaikan  Boerhanuddin berdasarkan keterangan Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan […]

    • Viral Putra Mahkota Solo ‘Nyesel Gabung Republik’, Ini Jawaban Keraton 

      Viral Putra Mahkota Solo ‘Nyesel Gabung Republik’, Ini Jawaban Keraton 

      • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Unggahan putra mahkota Solo KGPAA Mangkunegoro soal ‘nyesel gabung republik’ viral di medsos. Pihak Keraton Solo menyebut sebagai bentuk kritik. Pengageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta, Hadiningrat KPA H Dany Nur Adiningrat mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kritik untuk pemerintahan. Menurutnya, sebelum tulisan itu, Hamangkunegoro sempat mengunggah soal korupsi Pertamina. “Kita lihat postingan sebelumnya […]

    • Soal Jokowi dan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Whoosh, Ini Jawaban KPK!

      Soal Jokowi dan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Whoosh, Ini Jawaban KPK!

      • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Meski banyak narasi bermunculan di medsos perihal Jokowi dan Luhut tersangka korupsi proyek Kereta Cepat Whoosh, hingga kini KPK belum memberi keterangan resmi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaga anti rasuah itu kini masih fokus untuk merampungkan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Whoosh. “Kita fokus dulu, ini penyelidikan masih progres, […]

    expand_less