Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PENGACARA Sebut Tuntutan JPU hanya Asumsi Tanpa Perikemanusiaan, Terdakwa Pemalsuan Surat di PT ASK Sakit Berat

PENGACARA Sebut Tuntutan JPU hanya Asumsi Tanpa Perikemanusiaan, Terdakwa Pemalsuan Surat di PT ASK Sakit Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Mastiwa SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Fahrizal Nasution (FN) mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Dumai.

Sidang perkara dugaan pemalsuan surat di PT ASK dibuka oleh ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH. Didampingi hakim anggota Liberty Oktavianus Sitorus SH dan Alfarobi SH digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Kelas IA Dumai, Rabu (18/01/23) petang.

Dalam pledoinya, PH terdakwa menyebut tuntutan JPU selama 5 tahun dan 11 bulan penjara hanya berdasarkan asumsi, keliru dan dinilai tak berprikemanusiaan. Dimana, JPU tidak dapat membuktikan kerugian PT Adhitya Seraya Korita (ASK) sekitar Rp20 miliar baik secara grafik maupun statistik.

“JPU juga menyimpulkan keterangan saksi dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga tidak mengakui fakta persidangan yang terungkap dari saksi junjungan Rio Cristian dan saksi Charles Adelyamora sebagai tim audit internal,” ujar Mastiwa membacakan pledoinya.

Dikatakannya, kedua saksi itu memberikan keterangan di persidangan, bahwa kerugian PT ASK baru sebatas potensi dan belum terjadi.

“JPU hanya pengutip keterangan saksi Yonaidi alias Yon bin Syofian (alm) yang tidak ada lampiran berita acara sumpah dan tidak dibacakan dalam persidangan,” ucapnya.

Terdakwa FN yang diancam pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan dihadirkan di persidangan secara offline sejak tanggal 12 hingga 21 Desember 2022 silam, hanya duduk di hadapan majelis hakim menggunakan kursi roda.

“Oleh karena jari kakinya dipotong akibat diabetes stadium lanjut. Selain itu, ginjal terdakwa sudah bocor, mata sebelah kiri buta dan mata sebelah kanan hanya berfungsi 40 persen,” lanjutnya.

Kondisi terdakwa saat ini dirawat secara intensif oleh tenaga medis yang semakin hari keadaannya makin memburuk.

“Namun, dengan tuntutan penjara terhadap diri terdakwa selama 5 tahun dan 11 bulan, JPU tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa,” ulasnya dalam nota pleidoi.

Atas pledoi yang disampaikan terdakwa FN melalui Penasehat Hukumnya Mastiwa SH, JPU Andi Sahputra Sinaga SH akan menjawab secara tertulis pada sidang berikutnya.(red)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Pekerja Membusuk dalam Ruang Genset PT KIM di Desa Pesikaian Kuansing 

    Heboh Pekerja Membusuk dalam Ruang Genset PT KIM di Desa Pesikaian Kuansing 

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Suasana di PT Karya Indopalma Makmur (KIM), Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuansing mendadak geger dengan ditemukannya mayat pria membusuk dalam ruangan genset, Selasa (02/09/25). Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny A Siregar membenarkan peristiwa tersebut. Korban diketahui berinisial MS (43), warga Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera […]

  • HENDAK Cari Kerja, Warga Nias Tewas Mengapung di Desa Siberakun Kuansing

    HENDAK Cari Kerja, Warga Nias Tewas Mengapung di Desa Siberakun Kuansing

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KUANSING, detak24com – Pihak Kepolisian dari Polres Kuansing berhasil mengidentifikasi penemuan mayat mengapung tersangkut di Sungai Kuantan, Senin (03/07/23) lalu adalah warga asal Nias Utara. “Sudah teridentifikasi mayat yang ditemukan warga di Kecamatan Benai, Desa Siberakun, merupakan warga asal Nias Utara,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito dikutip Sabtu (08/07/23)? Mayat tersebut kata Kapolres […]

  • KORUPTOR Pupuk Subsidi di Kampar Dihukum 7 Tahun, Begini Vonis Lengkapnya!

    KORUPTOR Pupuk Subsidi di Kampar Dihukum 7 Tahun, Begini Vonis Lengkapnya!

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pengadilan Tipikor memvonis koruptor pupuk subsidi Naufal Rahman dengan penjara 7 tahun. Terdakwa terbukti korupsi pupuk subsidi tahun 2020-2021 di Kabupaten Kampar. Koruptor pupuk subsidi tersebut merupakan pengurus/penanggung jawab Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lain yang diatasnamakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios […]

  • Dituding Sarat KKN, Mahasiswa Demo Pj Gubernur Aceh

    Dituding Sarat KKN, Mahasiswa Demo Pj Gubernur Aceh

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, detak24com – Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Meukkah desak Mendagri Tito Karnavian menarik Pj Gubernur Aceh ke Jakarta, karena hanya bikin gaduh. Permintaan itu terungkap saat IMP Seuramoe Mekkah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (04/02/25). “Aksi tadi kegelisahan masyarakat Aceh akan kinerja Pj Gubernur Aceh yang melakukan evaluasi […]

  • KLUB Bawa Kasus Rasisme Pemain Real Madrid ke Meja Hijau, Begini Kejadiannya

    KLUB Bawa Kasus Rasisme Pemain Real Madrid ke Meja Hijau, Begini Kejadiannya

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    KASUS rasisme terhadap Vinicius Junior pemain Real Madrid resmi dibawa ke meja hijau. Laporan telah dikirim oleh klub ke kantor kejaksaan Spanyol. Vinicius Junior mengalami rasisme saat Real Madrid bertandang ke Valencia di Stadion Mestalla, Minggu (21/5/2023) kemarin. Teriakan ‘monyet’ hingga ‘mati saja’ terdengar dari tribune suporter tuan rumah. Kejadian ini bukan yang kali pertama […]

  • GEGARA Keringat, Satpam PT SDO Dumai Ketahuan Gasak Aset Perusahaan

    GEGARA Keringat, Satpam PT SDO Dumai Ketahuan Gasak Aset Perusahaan

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Aksi dua satpam PT SDO (Sari Dumai Oleo) mencuri aset perusahaan ketahuan gegara baju pelaku penuh keringat serta lumpur. Keduanya langsung digiring ke kantor polisi. Dua satpam tersebut merupakan security PT Satria Elang Nusantara, yang bekerja di areal PT SDO Jalan PU Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Atas aksi satpam PT […]

expand_less