Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Fatwa MUI: Hewan PMK Gejala Berat Tak Sah Kurban

Fatwa MUI: Hewan PMK Gejala Berat Tak Sah Kurban

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakartadetak24.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah kurban. Hal itu tertera dalam Fatwa No.32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK itu di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga tak bisa berjalan hingga kondisi fisik hewan sangat kurus.

“Hukumnya tak sah dijadikan hewan kurban. Dia masuk kategori cacat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi persnya di Kantor MUI, Selasa (31/05/22).

Di sisi lain, Asrorun mengatakan hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan hewan kurban. Gejala ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

“Maka hukumnya sah dijadikan kurban. Artinya sekalipun dia kena PMK tapi gejala klinis ringan dia tetap sah, karena tak pengaruhi kondisi daging,” kata dia.

Selain itu, Asrorun juga mengatakan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis berat namun telah sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban atau tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka masih sah dijadikan hewan kurban.

Meski demikian, hewan yang telah terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban, maka hewan tersebut dianggap sedekah, dan bukan hewan kurban.

“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan sebagai tanda bahwa hewan divaksin sebagai tanda identitas diri hewan tak kurangi keabsahan,” kata Asrorun.(CNN)

Editor  : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Tersangka penilap uang PT Adi Putra Indragiri ditangkap. F. :. RIAULINK.COM

      Karyawan PT Adi Putra Indragiri Tilap Duit Perusahaan, Ditangkap di Jambi

      • calendar_month Sabtu, 6 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      Tembilahan, detak24.com – Karyawan PT Adi Putra Indragiri Tembilahan ditangkap Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil) saat berada di Jambi, Kamis (04/08/22). Tersangka diduga menilap uang perusahaan sebesar Rp50 juta. Pelaku inisial AY (31), tak lain adalah karyawan perusahaan tersebut. Ia diamankan saat berada di Jambi. Terkuaknya tindak pencurian ini, saat pegawai lainnya melaporkan telah […]

    • Jemaah haji Wukuf di Arafah

      Total 36 Orang-8 Jemaah Haji Wafat Pascawukuf, Fase Armuzna Berakhir Hari Ini

      • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      Makkah, detak24.com – Jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab terus bertambah. Selama fase Armuzna 8 orang meninggal, 6 di KKHI Mina serta 2 di KKHI Makkah. Sementara, total semuanya sebanyak 36 orang. Fase Arafah, Muzadalifah, dan Mina (Armuzna) sudah mendekati akhir. Hari ini, Senin (11/7/2022), sebagian jemaah haji Indonesia yang mengambil nafar awal akan […]

    • Anggota DPRD Bengkalis Giyatno Sebarkan Produk Hukum Perda ZIS 

      Anggota DPRD Bengkalis Giyatno Sebarkan Produk Hukum Perda ZIS 

      • calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 14Komentar

      DURI, detak24.com – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), anggota DPRD Bengkalis dapil 4 Mandau, Pelda (Purn) Giyatno dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No. 3 Tahun 2018, Sabtu (24/12/22) di rumah Pendi Warson, Jalan Seroja samping Masjid Besar Arafah, Duri, […]

    • NUNUNG: Kanker Payudara Bikin Stres, Tapi Gak Boleh Marah 

      NUNUNG: Kanker Payudara Bikin Stres, Tapi Gak Boleh Marah 

      • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DETAK24.COM – Komedian anggota Srimulat, Nunung mengaku stres setelah divonis mengidap kanker payudara. Penyakit itu baru diketahui baru-baru ini, di tengah upaya mengobati penyakit yang ia miliki sebelumnya. Kepada Ruben Onsu di kanal YouTube MOP Channel, Nunung mengungkapkan dirinya sudah rutin memeriksakan diri setiap bulan ke dokter untuk penyakit yang ia idap. Namun, tiba-tiba ada […]

    • Berjalan Lancar, Ini Hasil Lengkap PSU Dua TPS di Dumai

      Berjalan Lancar, Ini Hasil Lengkap PSU Dua TPS di Dumai

      • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 di dua TPS Dumai, dari pencoblosan hingga penghitungan berlangsung aman dan lancar, Sabtu (29/06/24). PSU  digelar pasca putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2024. Selama pelaksanaannya dapat pengawalan dan pengawasan ketat . Serta ditinjau langsung oleh Wako Dumai, H Paisal. Pelaksanaan pencoblosan di TPS 07 […]

    • Tiga Pengedar Ngumpet di Kandang Ayam Daerah Petapahan Kampar

      Tiga Pengedar Ngumpet di Kandang Ayam Daerah Petapahan Kampar

      • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KAMPAR, detak24com – Tiga pengedar sabu diringkus dalam kandang ayam di Dusun I, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali membongkar praktik peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini tiga orang pengedar narkotika dengan barang bukti dengan berat total mencapai 68,59 gram berhasil diamankan. Baca juga : Sempat Dihalangi […]

    expand_less