Fatwa MUI: Hewan PMK Gejala Berat Tak Sah Kurban

Jakartadetak24.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah kurban. Hal itu tertera dalam Fatwa No.32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK itu di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga tak bisa berjalan hingga kondisi fisik hewan sangat kurus.

ADVERTISEMENT

“Hukumnya tak sah dijadikan hewan kurban. Dia masuk kategori cacat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi persnya di Kantor MUI, Selasa (31/05/22).

Di sisi lain, Asrorun mengatakan hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan hewan kurban. Gejala ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

“Maka hukumnya sah dijadikan kurban. Artinya sekalipun dia kena PMK tapi gejala klinis ringan dia tetap sah, karena tak pengaruhi kondisi daging,” kata dia.

Selain itu, Asrorun juga mengatakan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis berat namun telah sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban atau tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka masih sah dijadikan hewan kurban.

Meski demikian, hewan yang telah terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban, maka hewan tersebut dianggap sedekah, dan bukan hewan kurban.

“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan sebagai tanda bahwa hewan divaksin sebagai tanda identitas diri hewan tak kurangi keabsahan,” kata Asrorun.(CNN)

Editor  : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

ADVERTISEMENT