Tiga Kabur, Polisi Cokok Bos Sabu 1 Kg di Kamar Wisma Teng Dumai
Polres Dumai tangkap kurir dan pemilik sabu 1 Kg di Wisma Teng. f : ist
DUMAI, detak24com – Pemilik sabu sekitar 1,063 Kg diringkus dalam sebuah kamar Wisma Teng, Dumai. Sementara, satu kurirnya ditangkap saat mengantar barang haram itu.
Informasi dirangkum Selasa (10/02/26), penggerebekan sabu 1,064 Kg tersebut dilakukan pada Senin (09/02/26) petang hingga Selasa dinihari di lokasi berbeda wilayah hukum Polres Dumai.
Tersangka HTL alias Al (32 tahun) diciduk saat sedang berkendara sepeda motor Honda Supra X hitam dengan nopol BM 5806 RV. Saat penangkapan itu, tiga orang lainnya melarikan diri. Seorang di antara yang kabur berinisial J0, membuang satu bungkus diduga sabu di area perkebunan sawit.
Setelah dicek petugas, bungkus yang dibuang tersebut bermerek teh Cina CHINESE PIN WEI berisi sabu. Narkotika itu hendak diantar ke salah satu kamar di Wisma Teng, tempat tersangka AS (26) menunggu.
“Atas pengakuan tersangka HTL, tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AS (26 tahun) sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut pada Selasa (10/02/26) dinihari sekitar pukul 01.42 WIB di kamar Wisma Teng No 09 Jalan Cempedak, Dumai Kota,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi kepada wartawan, Selasa (10/02/26).
Menurut Kasat, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan akan ada transaksi narkotika di Jalan Sangkis RT 025 Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai.
“Tim Opsnal Satresnarkoba yang pimpin oleh Kanit I Ipda Lius Mulyadin SH segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait informasi tersebut,” sebutnya.
Pada Senin (09/02/26) petang sekitar pukul 14.35 WIB, tim berhasil menangkap HTL alias Al (32 tahun) saat sedang berkendara sepeda motor Honda Supra X hitam dengan nopol BM 5806 RV. Saat penangkapan, tiga orang lainnya melarikan diri dan salah satu dari mereka berinisial J0, membuang satu bungkus diduga sabu di area perkebunan sawit.
“Atas pengakuan tersangka HTL tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap AS (26 tahun) sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut pada Selasa (10/02/26) dinihari sekitar pukul 01.42 WIB di kamar Wisma Teng No 09 Jalan Cempedak, Dumai Kota,” tambahnya.
Dua orang tersangka yang diduga terlibat terlibat dalam transaksi penawaran, penjualan, pembelian, serta pemilikan narkotika. Hasil tes urin menunjukkan tersangka HTL positif mengkonsumsi methamphetamine, sedangkan AS negatif untuk semua jenis zat terdeteksi.
Dari penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus teh Cina merek CHINESE PIN WEI berisi sabu, dua unit handphone (Infinix hitam dan Oppo biru pelangi), serta dua sepeda motor (Honda Supra X dan Yamaha Vixion putih merah).
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Kasat. (Red)
Editor : Kar
