PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Pria Paruh Baya Dagang Sabu di Duri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
- print Cetak

BB narkoba penggerebekan bandar sabu di Duri Timur. (f: riauterkini)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24com – YP (53) terciduk Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis dalam kasus narkotika. Ia diduga dagang sabu di Duri, Kecamatan Mandau.
Informasi dirangkum, Ahad (21/04/24), tersangka ditangkap pada Kamis (18/04/24) malam Jumat, sekitar pukul 22.30 WIB
Tersangka diringkus petugas di rumahnya di Jalan Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Aparat berhasil mencokok pelaku atas penyelidikan terhadap jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau.
Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat saat dikonfirmasi menerangkan, tersangka dagang sabu yang diamankan berinisial YP (53) berawal pada hari Kamis 18 April 2024 Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap Jaringan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Mandau.
“Sekitar pukul 22.30 Wib, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga Pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial YP di Jalan Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,” kata Kompol Hairul Hidayat.
Ditambahkannya, pada saat dilakukan penggerebekan tersangka YP tengah duduk diruang tamu rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan dari tangan Pelaku di dapatkan 14 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.87 gram, 1 unit Handphone merek Oppo A58, uang tunai Rp 1.240.000 dan 1 unit timbangan digital.
“Lalu, juga ditemukan 1 set alat hisap sabu beserta kaca pirek yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. Setelah itu petugas melakukan Interogasi. Tersangka YP mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial D (DPO),” terangnya.
Kemudian, terhadap Tersangka YP dilakukan tes urine, dikatakan Kompol Hairul, hasilnya ia positif menggunakan sabu. Saat ini tersangka YP beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan dan proses Hukum lebih lanjut.
“Tersangka YP terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*/Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











