PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polda Riau Sita 107 Kg Sabu dan 2.401 Ineks dari 17 Tersangka
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Penangkapan narkoba terbaru, sedikitnya 107 Kg serta 2.401 butir pil ekstasi diamankan Polda Riau dan jajaran.
Barang haram tersebut merupakan BB dari 17 tersangka. Bukan hanya komplotan narkoba dalam negeri, pelaku juga merupakan jaringan internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mejelaskan para tersangka dan barang bukti itu merupakan hasil dari penangkapan narkoba operasi sepanjang bulan Ramadan lalu.
“Barang bukti ini 13,9 kilogram sabu didapat dari tangan tersangka AP dan FK. Kemudian 226,18 gram dari tersangka MW dan RKP. 312,3 gram dari tersangka RS dan AM,” rincinya.
Selanjutnya, 17,02 kilogram sabu disita dari tersangka S, 55 kilogram sabu dari tersangka J, R, DF, IC, W dan TM. Selanjutnya 2.003 butir pil ekstasi disita dari tersangka SRP, 398 butir dari E. Lalu dua orang diamankan di Bengkalis yakni SH dan BK. dari keduanya petugas menyita 2.100 gram sabu.
“Totalnya berjumlah 107 kilogram sabu. Kami musnahkan 88,6 kilogram sisanya 18,4 kilogram telah dimusnahkan oleh Polresta Pekanbaru dan Polres Dumai,” bebernya.
Sebanyak 17 orang tersangka berhasil dibekuk dari 8 kasus penangkapan narkoba sepanjang Ramadan 2024. “Untuk seluruh pengedar atau bandar di kampung narkoba segeralah bertobat. Kalau tidak anda pasti kami tangkap,” bebernya.
Kapolda Riau Irjen M Iqbal menegaskan, pihaknya telah melakukan pencegahan masif dan upaya penegakan hukum untuk mencegah peredaran narkotika di Provinsi Riau.
“Kami melakukan inisiasi, edukasi kepada masyarakat termasuk di tempat pendidikan untuk mensosialisasikan bahaya narkoba. Upaya pencegahan itu masif sampai hari ini dan paralel dengan itu dan telah memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau. Selain itu juga memasifkan upaya penegakan hukum,” kata Irjen M Iqbal.
Dia menekankan tidak ada lagi sebutan kampung narkoba. “Sikat habis itu, tetapi ingat kita juga tidak hanya mengedepankan upaya hukum semata, tetapi juga upaya pendekatan sosial ,” tandasnya.
Untuk diketahui barang bukti narkoba tersebut saat ini telah dimusnahkan Polda Riau pada Jumat (26/04/24). Dimana pemusnahan itu disaksikan langsung oleh para tersangka. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











