Polisi Ringkus Pembunuh Biadap di Siak, Pelakunya Masih ABG

Ekspose perkara pembunuhan biadap di Siak

Usai dicabuli, pelaku lalu menyayat tangan korban hingga korban kehabisan darah dan meninggal. Selanjutnya, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.

“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.

Atas perbuatan itu, pelaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal  340 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 (sepuluh tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar.(riaulink)

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami.
Ikuti kami terus dihttps://detak24.com
ADVERTISEMENT