Gegara Sakit Hati, Pekerja Bakar Mobil Karyawan PT RAPP di Pelalawan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 2 Sep 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap kasus pembakaran mobil Samsul Simorangkir, seorang warga Pangkalan Kerinci, yang terjadi pada 20 Agustus 2024 lalu.
Dua pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif selama hampir 10 hari. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pembakaran tersebut viral di media sosial.
Dalam video, terlihat jelas dua pria menggunakan sepeda motor membakar mobil milik Samsul yang diparkir di perumahan Graha Blok 5, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Samsul Simorangkir (53), yang diketahui sebagai seorang manajer di PT Prima Transportasi Servis Indonesia (PTSI), perusahaan yang beroperasi di bawah PT RAPP, tidak menyangka akan menjadi korban dari aksi keji tersebut.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni, serta Kasi Humas Edy Harianto, disampaikan kedua pelaku berhasil ditangkap pada 29 dan 30 Agustus 2024.
Pelaku pertama berinisial TAP, yang tercatat sebagai warga Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sedangkan pelaku kedua berinisial DW, yang tinggal di Jalan Melati I, Tampan, Kota Pekanbaru.
“Pelaku utama adalah TAP, sedangkan DW ikut serta karena diajak oleh TAP,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (02/09/24).
Tersangka DW pertama kali dicokok oleh tim Satreskrim Polres Pelalawan di rumahnya di Tampan, Kota Pekanbaru, pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 02:30 WIB tanpa perlawanan. Selanjutnya, tim Opsnal bergerak mengamankan TAP di kediamannya pada 30 Agustus 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Pelalawan. Menurut pengakuan mereka, aksi pembakaran dilakukan karena pelaku TAP merasa sakit hati terhadap korban yang merupakan atasannya di perusahaan.
“Motif pelaku melakukan pembakaran karena sakit hati. Korban merupakan atasan tersangka TAP di perusahaan,” jelas Kapolres Afrizal.
Dengan ditangkapnya kedua pelaku, Polres Pelalawan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merugikan orang lain dan dirinya. (Rls)
Editor : kar











