DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Korupsi Dana PI Rp 551 Miliar, Tim Tabur Kejati Riau Ciduk Bos BUMD PT SPRH di Pelabuhan Dumai 

ROHIL, detak24com – Eks Dirut BUMD PT SPRH atas nama Rahman terciduk di pelabuhan penumpang Dumai. Ia langsung dijebloskan ke penjara Rutan Pekanbaru.

Kejati Riau menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman sebagai tersangka korupsi Rp 551 miliar pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023-2024.

Tersangka ditangkap tim penyidik Pidsus Kejati Riau bersama Kejari Dumai di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Jalan Datuk Laksamana, Buluhkasap, Kecamatan Dumai Timur, Ahad (14/9/2025) sekitar pukul 14.54 WIB.

“Setelah itu, tersangka RN dibawa ke Kejati Riau dan tiba pukul 17.00 WIB untuk pemeriksaan intensif,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, Senin (15/09/25).

Usai pemeriksaan, tersangka resmi ditahan pada Senin (15/09/25). Mengenakan rompi tahanan oranye, ia dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada pukul 18.45 WIB petang.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kajati Riau,” jelasnya.

Dua menambahkan, Rahman sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan kegiatan di luar kota seperti Jakarta dan Medan. Namun, tidak ditemukan indikasi dia akan melarikan diri.

“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif demi kelancaran proses hukum,” tambah dia yang didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rionov Oktana Sembiring, Kasi Penuntutan Herlina S, serta Kasi Penkum dan Humas Zikrullah.

Saat ditanya wartawan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PI tersebut, tersangka Rahman enggan memberikan komentar. Ia langsung masuk ke mobil operasional Kejati Riau.

Kasus ini menjerat Rahman dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penanganan perkara dugaan korupsi dana PI senilai lebih dari Rp 551 miliar ini telah masuk tahap penyidikan sejak 11 Juni 2025. Dana tersebut diterima PT SPRH, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk periode 2023-2024.

“Dugaan awal menunjukkan dana PI tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan peruntukan sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan,” jelas Zikrullah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau pada Juli lalu.

Sejak penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa banyak saksi dari berbagai pihak, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, dan beberapa manajemen PT SPRH serta pihak bank terkait.

Beberapa saksi kunci yang telah diperiksa adalah MF, Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023. Kemudian RH, Direktur Umum sekaligus Plt Dirut PT SPRH tahun 2023. AS, manajer cabang bank daerah di Bagansiapiapi, KD, Sekretaris PD SPRH, TS, Komisaris Utama PT SPRH serta ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH.

Untuk menguatkan bukti, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi pada 2 Juli 2025. Dari penggeledahan itu, ditemukan dan disita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, dikutip dari cakaplah.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menggeledah rumah pribadi Rahman dan memanggil sejumlah petinggi manajemen SPRH. Termasuk penasihat hukum perusahaan, Zulkifli SH, yang diduga menerima Rp 46,2 miliar dalam transaksi pembelian kebun sawit.

Surat panggilan resmi juga ditujukan kepada Rahman, Direktur Keuangan Mahendra Fakhri SE, serta Bendahara Sundari. Namun RN dan Mahendra diketahui tidak kooperatif dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Dia pulang dari Batam, ditangkap setelah turun dari kapal. Sudah ditungguin memang di Dumai,” ungkap seorang narasumber kepada media ini, seperti diwartakan cakaplah dan Sabang-meraukenews. (Red)

Editor : Kar

1 thought on “Korupsi Dana PI Rp 551 Miliar, Tim Tabur Kejati Riau Ciduk Bos BUMD PT SPRH di Pelabuhan Dumai 

Comments are closed.