Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » GEGER! Ayah Kandung Gauli Dua Putrinya hingga 7 Tahun di Rohil

GEGER! Ayah Kandung Gauli Dua Putrinya hingga 7 Tahun di Rohil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Berita heboh menggemparkan warga di Bagan Sinembah Rohil. Seorang ayah kandung ditangkap karena menggauli dua anaknya selama 7 tahun.

Ayah kandung itu berinisial EP(43) dsn kini dijebloskan ke tahanan Polsek Bangko, Rokan Hilir (Rohil). Warga sebuah desa di Kecamatan Bagan Senimbah tersebut dilaporkan telah menjadikan dua putri kandungnya budak seks selama bertahun-tahun.

Biadabnya lagi, ayah kandung itu pernah beberapakali menggauli kedua putrinya secara bersamaan. Perilaku menyimpang EP dilakukan sejak November 2015 saat kedua putrinya masih SD dan SMP hingga November 2022 lalu. Kasus ini terungkap saat salah seorang korban hendak menikah.

Terungkapnya kasus ini, dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.

“Perihal pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah,” ungkap Iptu Yulanda Alvaleri dalam. siaran pers, Senin (20/11/23).

Dijelaskan Yulinda, pada Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dimana saat itu istri pelaku EF (44) yang melaporkan kasus ini, sedang berada di rumah. Saksi diberitahu calon menantunya bahwa putri keduanya telah disetubuhi EP, ayah kandungnya sejak masih duduk bangku SMP.

Bak disambar petir di siang bolong, anaknya  EF pun mengakui telah disetubuhi ayah kandung mereka. Menurut korban, ia terpaksa menuruti permintaan ayah kandung biadab itu karena selalu diancam.

Informasi tersebut tidak langsung dilanjutkan jadi laporan ke kepolisian. EF juga merasa takut pada suaminya. Ia kemudian, pada Rabu tanggal 16 November 2023 memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya (adiknya). Adiknya meminta EF menanyakan pada putri pertamanya apakah juga menjadi korban nafsu ayahnya. Ternyata benar. Putri sulungnya juga sudah sering digauli ayah kandungnya.

Berdasarkan pengakuan kedua putrinya, EF lantas memberanikan diri melapor ke Polsek Bagan Sinembah. Aparat lantas menangkap EP untuk ditahan guna menjalani proses hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana. (rls/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktifitas PETI di Supayang Solok Marak, Diduga Dibekingi Oknum Aparat dan Wartawan 

    Aktifitas PETI di Supayang Solok Marak, Diduga Dibekingi Oknum Aparat dan Wartawan 

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLOK, detak24com – Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) marak di Kenagarian Supayang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat diduga dibekingi oknum aparat serta wartawan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP-LSM-KPK), Amiruddin kepada media ini, Sabtu (15/11/25). “Dalam waktu dekat, kami bakal melaporkan kasus ini ke pimpinan aparat penegak hukum di Jakarta, karena tambang […]

  • Oknum DPRD Pelalawan Larikan Duit Warga Rp 200 Juta, Korban Ancam Lapor Polisi 

    Oknum DPRD Pelalawan Larikan Duit Warga Rp 200 Juta, Korban Ancam Lapor Polisi 

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang oknum Anggota DPRD Pelalawan dituding larikan uang warga Rp 200 juta. Jika dalam sepekan tak dikembalikan, korban bakal melapor ke polisi. Korban warga Pangkalan Kerinci bernama Indra mengungkapkan kegeramannya kepada awak media, terkait pinjaman uang sebesar Rp 200 juta yang belum dikembalikan oleh oknum anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial […]

  • Gempa 4,6 M Guncang Wilayah Padang Panjang di Malam Minggu, BNPB Ingatkan Tetap Waspada 

    Gempa 4,6 M Guncang Wilayah Padang Panjang di Malam Minggu, BNPB Ingatkan Tetap Waspada 

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG PANJANG, detak24com – Gempa bumi dangkal berkekuatan 4,6 magnitudo mengguncang wilayah Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (19/04/25) malam minggu. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa hingga kini tidak ada laporan korban jiwa maupun kerusakan bangunan akibat gempa tersebut. Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menjelaskan bahwa […]

  • DITENGGAT Sepekan, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

    DITENGGAT Sepekan, Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pemerintah melalui Kemdag resmi melarang TikTok Shop berdagang. Perusahaan pemilik flatform diberi tenggat waktu sepekan setelah surat pemberitahuan dikirimkan. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang, kecuali promosi. Hal itu menyusul terbitnya Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan […]

  • PRADA INDRA Tewas Dianiaya Senior, Begini Kronologinya!

    PRADA INDRA Tewas Dianiaya Senior, Begini Kronologinya!

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – TNI Angkatan Udara (AU) menjelaskan perihal penanganan kasus kematian Prada Muhammad Indra Wijaya, prajurit Komando Operasi Udara (Koopsud) III Biak, Papua. Kronologi yang dimaksud dimulai sejak awal Prada Indra ditemukan pingsan, dinyatakan meninggal, dipulangkan ke pihak keluarga hingga diautopsi, dan penyidikan. Prada Indra semula diduga meninggal dunia karena mengalami henti jantung yang […]

  • Langgar Jam Operasional, Satpol PP Dumai Tutup Paksa 7 Rumah Biliar, Ini Daftarnya!

    Langgar Jam Operasional, Satpol PP Dumai Tutup Paksa 7 Rumah Biliar, Ini Daftarnya!

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Yustisi menutup paksa sebanyak 7 rumah biliar di Dumai, karena melanggar jam operasional. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Dumai terus meningkatkan pengawasan di lapangan melibatkan instansi terkait. Baca juga : Disangka Tidur, Warga Purnama Dumai Tewas Bergelimang Darah, Polisi Ungkap Kasus Duel Maut  […]

expand_less