GEGER! Ayah Kandung Gauli Dua Putrinya hingga 7 Tahun di Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 20 Nov 2023
- print Cetak

Tersangka pencabulan anak kandung di Bagansiembah Rohil. F : IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Berita heboh menggemparkan warga di Bagan Sinembah Rohil. Seorang ayah kandung ditangkap karena menggauli dua anaknya selama 7 tahun.
Ayah kandung itu berinisial EP(43) dsn kini dijebloskan ke tahanan Polsek Bangko, Rokan Hilir (Rohil). Warga sebuah desa di Kecamatan Bagan Senimbah tersebut dilaporkan telah menjadikan dua putri kandungnya budak seks selama bertahun-tahun.
Biadabnya lagi, ayah kandung itu pernah beberapakali menggauli kedua putrinya secara bersamaan. Perilaku menyimpang EP dilakukan sejak November 2015 saat kedua putrinya masih SD dan SMP hingga November 2022 lalu. Kasus ini terungkap saat salah seorang korban hendak menikah.
Terungkapnya kasus ini, dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.
“Perihal pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah,” ungkap Iptu Yulanda Alvaleri dalam. siaran pers, Senin (20/11/23).
Dijelaskan Yulinda, pada Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dimana saat itu istri pelaku EF (44) yang melaporkan kasus ini, sedang berada di rumah. Saksi diberitahu calon menantunya bahwa putri keduanya telah disetubuhi EP, ayah kandungnya sejak masih duduk bangku SMP.
Bak disambar petir di siang bolong, anaknya EF pun mengakui telah disetubuhi ayah kandung mereka. Menurut korban, ia terpaksa menuruti permintaan ayah kandung biadab itu karena selalu diancam.
Informasi tersebut tidak langsung dilanjutkan jadi laporan ke kepolisian. EF juga merasa takut pada suaminya. Ia kemudian, pada Rabu tanggal 16 November 2023 memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya (adiknya). Adiknya meminta EF menanyakan pada putri pertamanya apakah juga menjadi korban nafsu ayahnya. Ternyata benar. Putri sulungnya juga sudah sering digauli ayah kandungnya.
Berdasarkan pengakuan kedua putrinya, EF lantas memberanikan diri melapor ke Polsek Bagan Sinembah. Aparat lantas menangkap EP untuk ditahan guna menjalani proses hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana. (rls/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar