DUMAI, detak24com – Penangkapan narkoba di Dumai terbaru kali ini, polisi mencokok pengedar sabu di Lubukgaung, Sungai Sembilan dengan BB 365 gram bubuk setan.
Data dirangkum di Mapolres Dumai, Rabu (21/02/24), pelaku yang diamankan aparat kepolisian berinisial IL (28), warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan sebagai pengedar narkoba di Dumai.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 365,54 gram, 1 helai kantong plastik asoi warna hitam, 1 bungkus plastik snack merk Pillows warna kuning, 1 buah dompet kulit warna cokelat, 1 blok plastik klip obat warna bening, 1 helai bungkusan potongan plastik asoi warna hitam.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp 900.000, 1 buah gunting kecil, 1 buah gunting jepit, 1 buah sendok plastik warna putih diduga digunakan sebagai sendok sabu, 1 buah potongan pipet plastik warna bening diduga sebagai sendok sabu, 1 unit timbangan digital merk Constan warna hitam dan 1 unit handphone android merk Vivo Y33s warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Januari 2024, Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial IH alias IL (28) diduga kerap bertransaksi sabu di sekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap IH alias IL (28) saat sedang berada di kediamannya, Selasa (20/02/24) siang.
Saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan pengedar sabu inisial IL (28) di Kecamatan Sungai Sembilan.
“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Kasat. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com