PENDATANG HARAM, PN Bengkalis Vonis WN Malaysia Setahun Penjara
BENGKALIS, detak24.com – Seorang warga Malaysia, Lim Wee Ping divonis setahun penjara oleh hakim PN Bengkalis. Pendatang haram itu terbukti tak memiliki dokumen perjalanan dan visa.
Lim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang asing yang masuk dan berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis, Kamis (12/1/23) kemarin.
Selain putusan kurungan, Lim juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lim Wee Ping dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp100 juta jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, S.H saat dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (13/1/23).
Pidana yang dijatuhkan terhadap Lim jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis selama 2 tahun penjara.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 6 unit HP milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, 1 buah kapal cepat kayu 2 unit mesin tempel 40 PK dirampas untuk negara, serta 1 lembar foto kopi IC atau tanda pengenal WN Malaysia tetap terlampir dalam berkas perkara.
Lim Wee Ping didakwa bersalah berawal pada 2 Agustus 2022 masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak resmi dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan tanpa izin oleh pejabat imigrasi dengan cara melakukan perjalanan dari Malaysia dengan numpang kapal cepat kayu yang berangkat dari Pontian, Malaysia menuju Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau bersama sekitar 15 orang.
Kemudian setibanya di Indonesia (Pulau Rangsang), terdakwa Lim melanjutkan perjalanan dari Pulau Rangsang menuju Selatpanjang yang dijemput dengan menggunakan ojek, dan dari Selatpanjang terdakwa Lim menuju ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal feri, dan terdakwa tinggal di Batam selama 2 hari.
Kemudian setelah tinggal di Batam selama 2 hari terdakwa Lim kembali ke Selatpanjang pada 5 Agustus 2022 saat malam hari dengan menggunakan kapal buah dan sayuran. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB terdakwa Lim tiba di Selatpanjang dan terdakwa dijemput oleh ojek motor sebelumnya, dan kemudian dibawa ke Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Kembali ke Malaysia dengan mengunakan kapal cepat kayu, bersama 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya dan tertangkap oleh petugas di perairan.(riauterkini.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

coffee music