Pemprov Riau Pertimbangkan Hapus Denda Pajak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 17 Jul 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pekanbaru, detak24.com – Di tengah melorotnya nilai jual sawit serta melambungnya harga sejumlah kebutuhan pokok, Wajib Pajak (WP) di Provinsi Riau menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan penghapusan denda pajak kendaraan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, untuk kebijakan penghapusan denda pajak kendaran memang untuk saat ini belum ada dibahas.
Tapi kalau itu memang dibutuhkan, dengan harapan bisa membantu meringankan beban masyarakat, tidak ada salahnya kita terapkan sekarang. Apalagi harga sawit juga sedang turun,” kata SF Hariyanto, Ahad (17/7/2022).
“Apalagi jika sampai harga bahan bakar minyak (BBM) naik, itu lebih kasihan lagi masyarakat. Karena itu, penghapusan denda pajak ini perlu kita bahas lagi. Sepanjang itu bisa membantu masyarakat serta tidak menggangu pendapat daerah, tentu akan kita pertimbangan kebijakan tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, warga sangat berharap ada kebijakan dari pemerintah dalam penghapusan denda pajak kendaraan. Menyusul kian melemah perekonomian di tengah keterpurukan harga sawit, serta melambungnya harga sembako.
“Kami harap pemerintah provinsi memberi keringanan kepada masyarakat dengan membuat kebijakan penghapusan denda pajak. Apalagi saat ini harga sawit anjlok, sehingga itu memberatkan masyarakat membayar pajak tahunan,” kata Udin, warga Dumai.
Dengan adanya kebijakan keringanan denda pajak, kata dia, masyarakat akan sedikit terbantu. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, tentu kebijakan pemerintah sangat ditunggu-tunggu masyarakat.
“Situasi sekarang ini untuk bayar pajak saja masyarakat masih pikir-pikir karena harga sawit turun. Apalagi harus membayar denda keterlambatan bayar pajak, tentu itu sangat memberatkan kami petani sawit ini,” ungkap Atan, warga lainnya.(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












