Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Warga Padang Gugat Presiden Jokowi, Kasus Utang Negara Tahun 1950

Warga Padang Gugat Presiden Jokowi, Kasus Utang Negara Tahun 1950

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PADANG, detak24.com – Presiden Joko Widodo kembali digugat masyarakat. Kali ini, warga Padang bernama Hardjanto Tutik yang mengajukannya. Materi gugatan tersebut perihal utang negara tahun 1950.

Kuasa hukum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyebutkan tindakan warga Padang, Hardjanto Tutik menarik Presiden sebagai pihak tergugat merupakan hal yang keliru. Presiden sebagai kepala pemerintahan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang masing-masing.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan,” kata kuasa hukum presiden, Khaidir dalam jawaban tertulisnya di sidang Pengadilan Negeri Padang, Rabu (9/3/2022).

Khaidir menyebutkan, dalam Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2008 itu disebutkan kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ia juga menyebut PN Padang tidak berwenang mengadili perkara yang dimohonkan penggugat, karena yang dimohonkan adalah menyangkut tindakan administrasi negara.

Sementara kuasa hukum Menteri Keuangan, Ayu Fitriana dalam jawabannya mengatakan eksepsi gugatan kabur karena penggugat tidak menguraikan bentuk, jenis atau dengan cara bagaimana tergugat Menteri Keuangan disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ayu menyebutkan Keputusan Menteri Keuangan 466a/1978 tidak bertentangan dengan asas fiksi hukum. “KMK ditetapkan pada 28 November 1978 sedangkan UU 12/2011 yang jadi acuan penggugat ditetapkan pada 12 Agustus 2011 sehingga bagaimana mungkin suatu kebijakan pemerintah yang diambil pada tahun 1978 mendasarkan pada regulasi yang pada saat itu belum ada,” kata Ayu.

Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) mendatang dengan agenda jawaban dari penggugat. Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat mulai menyidangkan kasus gugatan utang Presiden Republik Indonesia terhadap warga Padang, Hardjanto Tutik.

Sidang perdana itu dipimpin majelis hakim Ferry Hardiansyah (hakim ketua), Yose Ana Rosalinda (anggota) dan Egi Nofita, Kamis (24/2/2022) di PN Padang dengan agenda pembacaan gugatan.

Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan, orangtua kliennya, Lim Tjiang Poan telah meminjamkan uang sebesar Rp 80.300 pada negara pada tahun 1950. Saat itu, negara dalam keadaan krisis dan mengeluarkan kebijakan Undang-undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang pinjaman darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI Soekarno.

Jika ditotalkan utang ditambah bunga maka didapat utang yang harus dibayarkan negara sebanyak 63,913 kilogram emas murni atau sekitar Rp60 miliar.

Mendrofa menyebutkan dalam gugatannya alasan tergugat tidak mau mengembalikan utang karena sudah kedaluwarsa tidak sesuai dengan asas fiksi hukum yang diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk itu Mendrofa meminta majelis hakim menghukum tergugat 1 (Presiden RI) dan tergugat 2 (Menteri Keuangan) membayar pinjaman pokok dan bunga yang dikonversikan dalam emas murni menjadi 63,913 kilogram. Seperti diketahui, seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang. Hardjanto merupakan anak kandung dari Lim Tjiang Poan, pengusaha rempah yang meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia tahun 1950 lalu.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat. Tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan ikut tergugat DPR RI tidak bersedia membayar utang tersebut.(kpc/kar)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PUTERI Indonesia 2023 Farhana Nariswari, Dokter Muda yang Gemar Lakukan Edukasi Kesehatan

      PUTERI Indonesia 2023 Farhana Nariswari, Dokter Muda yang Gemar Lakukan Edukasi Kesehatan

      • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      PUTERI Indonesia 2023 Farhana Nariswari Wisandana ternyata seorang dokter muda yang fokus dalam edukasi kesehatan reproduksi anak-anak Jawa Barat. Pada Jumat (19/05), Farhana Nariswari diumumkan sebagai pemenang ajang pemilihan Puteri Indonesia 2023. Dia mampu mengalahkan 44 finalis lain dari berbagai provinsi di Indonesia. Dengan gelar ini, Farhana Nariswari akan melaju ke ajang Miss Internasional 2023 […]

    • Pemilik Rumah dan Supir Dibekuk, Polisi Gerebek Penampungan TKI di Jalan Meranti Darat Dumai 

      Pemilik Rumah dan Supir Dibekuk, Polisi Gerebek Penampungan TKI di Jalan Meranti Darat Dumai 

      • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua orang berinisial MF dan RGS dalam penggerebekan penampungan TKI di Jalan Meranti Darat, Dumai. Keduanya merupakan pemilik rumah dan supir Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau […]

    • Kejati Riau Sidik Korupsi Dana PI Rp 0,551 Triliun, Hibah PHR ke BUMD Rohil

      Kejati Riau Sidik Korupsi Dana PI Rp 0,551 Triliun, Hibah PHR ke BUMD Rohil

      • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau meningkatkan status dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp 551.473.883.996 ke tahap penyidikan. Dana tersebut diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas melalui […]

    • BEGINI Situasi Tol Permai Pasca Sepekan Karhutla Dumai-Bengkalis

      BEGINI Situasi Tol Permai Pasca Sepekan Karhutla Dumai-Bengkalis

      • calendar_month Senin, 24 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Terhitung pada Senin (24/4/2023), karhutla perbatasan Dumai-Bengkalis telah berlangsung sepekan. Hingga kini, ratusan petugas tim gabungan masih berjibaku memadamkan api. Kebakaran besar itu terjadi di kawasan gambut di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai serta Desa Tanjung Leban (Bengkalis). Dampaknya, lautan asap menyelimuti pemukiman warga sekitar. Dikutip Tribunpekanbaru.com, hingga hari ini Senin […]

    • Tersangka pencabulan bocah 12 tahun diamankan polisi. F. :. HMSPOL

      Keterlaluan! Karyawan Perkebunan Hamili Bocah 12 Tahun, Kejadiannya di Rohil

      • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 23Komentar

      Rohil, detak24.com – Diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur hingga hamil, seorang karyawan perusahaan perkebunan ditangkap Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil). Karyawan berinisial TYS (19 ) dilaporkan ibu korban R (33) karena telah menghamili anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun, yang diduga dilakukan pelaku di sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan […]

    • GUNUNG Marapi Erupsi Lagi, Bandara Minangkabau Ditutup

      GUNUNG Marapi Erupsi Lagi, Bandara Minangkabau Ditutup

      • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 5Komentar

      PADANG, detak24com – Bandara Minangkabau Sumatera Barat dihentikan operasionalnya pada pukul 16.00 WIB, akibat erupsi Gunung Marapi, Jumat (22/12/23). Diketahui, Marapi erupsi sekitar pukul 12.00 WIB, yang mengakibatkan abu vulkanik memasuki area bandara dan mengganggu penerbangan dari dan ke bandara internasional Minangkabau. Ratusan calon penumpang menunggu untuk keberangkatan pesawat Pelita Air dan Citilink dengan tujuan […]

    expand_less