DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Patut Dicontoh! Bikin SIM di Bengkalis Dapat Dibayar Pakai Sampah 

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan. f : ist

BENGKALIS, detak24com – Sebuah program jitu yang diterapkan Polres Bengkalis, yakni warga yang membuat SIM dapat membayarnya dengan sampah.

Guna memotivasi masyarakat mencintai lingkungan, Polres Bengkalis meluncurkan program Green Service SIM. Sebuah inisiatif yang menggabungkan pelayanan publik dengan aksi nyata pelestarian lingkungan.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Program ini memungkinkan masyarakat untuk menukarkan sampah plastik dan kertas yang telah dipilah, dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Inilah bukti nyata komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung keberlanjutan lingkungan sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan SIM.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan menyambut peluncuran program ini dengan penuh semangat dan optimisme untuk mengajak masyarakat mencintai lingkungan.

“Kami sangat bersemangat mempersembahkan ‘Green Service SIM‘ sebagai inovasi terdepan di Bengkalis. Ini bukan sekadar program biasa, melainkan sebuah gerakan masif untuk mengajak seluruh masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah” jelasnya dikutip, Senin (22/09/25).

Ia mengatakan, dengan menukarkan sampah menjadi SIM, pemohon tidak hanya mendapatkan dokumen penting untuk berkendara, tetapi juga berkontribusi langsung dalam menyelamatkan bumi dari ancaman tumpukan sampah plastik dan kertas. Inilah sinergi sempurna antara pelayanan publik yang prima dan tanggung jawab sosial yang tinggi.

Menurut Kapolres Bengkalis, Program ‘Green Service SIM‘ dirancang untuk memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat, baik yang sudah menjadi nasabah Bank Sampah maupun masyarakat umum, dalam mengurus SIM sambil berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan. Jenis sampah yang dapat ditukarkan meliputi plastik, sampah kertas, besi, aluminium, dan berbagai sampah daur ulang lainnya.

Ia menambahkan, alur untuk Nasabah Bank Sampah, pertama bawa surat rekomendasi resmi dari Bank Sampah tempat Anda terdaftar. Kedua siapkan fotokopi KTP, kartu keanggotaan Bank Sampah, dan buku tabungan Bank Sampah Anda. Ketiga pastikan saldo tabungan sampah Anda telah mencukupi untuk membayar PNBP pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Jika sudah, segera menuju loket pendaftaran SIM. Keempat, Ikuti semua mekanisme penerbitan SIM sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan alur untuk masyarakat umum, pertama datang langsung ke Bank Sampah atau Pojok Green Service SIM Polres Bengkalis untuk menukarkan sampah. Kedua, pemohon akan otomatis terdaftar sebagai nasabah Bank Sampah. Ketiga, jika saldo tabungan sampah Anda telah mencukupi untuk membayar PNBP pembuatan SIM, langsung saja menuju loket pendaftaran SIM. Kempat, Ikuti semua mekanisme penerbitan SIM sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, daftar harga sampah terbaru di Bank Sampah Berseri Kabupaten Bengkalis, plastik gelas bersih Rp900/kg, tidak bersih Rp600/kg, plastik botol bersih Rp600/kg, tidak bersih Rp500/kg.

Plastik Campur Rp600/kg, Kardus Rp1.100/kg, Kaleng Rp800/kg, Botol Kaca Rp150/kg, Kertas HVS Potong Rp700/kg, Kertas HVS Bersih Rp1.000/kg, Tidak Bersih Rp500/kg, Besi Rp2.000/kg, Duplex Rp300/kg, Buku Bersih Rp1.000/kg, Tidak Bersih Rp600/kg, Koran Rp2.000/kg, Kaleng Aluminium Rp10.000/kg.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian lengkap biaya PNBP untuk penerbitan dan perpanjangan SIM. SIM A dan A Umum Baru Rp120.000, Perpanjang Rp80.000, SIM B1 dan B1 Umum, Baru Rp120.000, Perpanjang Rp80.000, SIM B2 dan B2 Umum Baru Rp120.000 Perpanjang Rp80.000, SIM C, C1, C2 Baru Rp100.000, Perpanjang Rp75.000, SIM D dan D1, Baru Rp50.000, Perpanjang Rp30.000, SIM Internasional Baru Rp250.000 Perpanjang Rp 225.000.

Plastik Campur Rp600/kg, Kardus Rp1.100/kg, Kaleng Rp800/kg, Botol Kaca Rp150/kg, Kertas HVS Potong Rp700/kg, Kertas HVS Bersih Rp1.000/kg, Tidak Bersih Rp500/kg, Besi Rp2.000/kg, Duplex Rp300/kg, Buku Bersih Rp1.000/kg, Tidak Bersih Rp600/kg, Koran Rp2.000/kg, Kaleng Aluminium Rp10.000/kg.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah rincian lengkap biaya PNBP untuk penerbitan dan perpanjangan SIM. SIM A dan A Umum Baru Rp120.000, Perpanjang Rp80.000, SIM B1 dan B1 Umum, Baru Rp120.000, Perpanjang Rp80.000, SIM B2 dan B2 Umum Baru Rp120.000 Perpanjang Rp80.000, SIM C, C1, C2 Baru Rp100.000, Perpanjang Rp75.000, SIM D dan D1, Baru Rp50.000, Perpanjang Rp30.000, SIM Internasional Baru Rp 250.000 Perpanjang Rp 225.000, dikutip dari rpg. (Red)

Editor : Kar