Dua Terciduk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Desa Jake Kuantan Tengah

Kedua tersangka ditahan di Mapolres Kuansing. f : ist
KUANSING, detak24com – Dua pemuda dicegat polisi saat mengemudi mobil di Desa Jake, Kuantan Tengah. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam paket siap edar.
Informasi dirangkum Senin (21/04/25), kedua tersangka masing-masing RN (37) dan RA (23) ditangkap pada Ahad, 20 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Sebelum terciduk, polisi telah mengintainya selama 2,5 jam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,46 gram. Penangkapan ini merupakan aksi perburuan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kuansing yang terus dilakukan Polres Kuansing.
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap barang haram tersebut.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dalam mobil yang dikendarai kedua tersangka, ditemukan dua paket sabu.
Selain dua paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua lembar lakban bening, satu unit handphone merk realme warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna dongker, satu unit handphone merk Samsung warna biru muda, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dan satu buah buku catatan kecil yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi awal, tersangka RN dan RA mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang berinisial RD yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RN dan RA mengaku memperoleh tiga paket sabu dari RD di Kota Pekanbaru, dan satu paket di antaranya telah mereka berikan kepada seseorang berinisial T (DPO) di Desa Kebun Durian.
Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkoba antar daerah. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Hasil tes urine terhadap RN dan RA juga menunjukkan hasil positif zat amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” pungkas Kasat. (Red)
Editor : Kar