Operasi Malam Minggu, Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Rangsang Barat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 17 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MERANTI, detak24com – Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti bekuk dua pengedar sabu dalam operasi malam minggu di Desa Anak Setatah.
Informasi dirangkum, Senin (17/06/24), polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Anak Setatah, Rangsang Barat. Dua orang pengedar diringkus pada Sabtu (15/06/24) malam minggu.
Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan SH MH mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan malam minggu tersebut berinisial SN (21) dan Sl (22). Keduanya merupakan warga Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat.
“Pelaku diduga sebagai pengedar. Saat ini sudah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Roly Irvan, Minggu (16/6/2024).
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB malam minggu, tim Res Intel Polsek Rangsang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Sialang Pasung sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek Roly Irvan langsung memerintahkan Tim Res Intel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Selanjutnya tim Res Intel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka Syafrizal melakukan pengintaian. Setengah jam di TKP, tim Res Intel melihat dua orang mencurigakan. Lalu tim memberhentikan kedua orang tersebut, dan kemudian memanggil Kepala Dusun setempat untuk dilakukan penggeledahan badan.
“Hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang berada di saku celana salah satu pelaku,” jelas Roly Irvan.
Selanjutnya, tim menanyakan kepada kedua terduga pelaku terkait siapa pemilik paket diduga narkotika jenis sabu tersebut. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya.
“Pelaku menyebut jika barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibeli dari seorang pria berinisial Sm yang berada di Selatpanjang, dan saat ini dalam pengejaran,” papar Roly Irvan.
Selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu, atas pengungkapan itu polisi turut mengamankan 1 buah handphone merk Xiaomi Redmi 7 warna hitam yang digunakan pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Nmax warna hitam kombinasi orange BM 5597 XF.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)
Reporter : Dwiki
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












