BELASAN Kabur, Polisi Ciduk Pelaku PETI di Kasang Limausundai Kuansing
KUANSING, detak24com – Polisi ungkap tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasang Kasang Limausundai, Kuantanhilir Seberang.
Dalam pengungkapan pada Sabtu (01/06/24) petang, petugas menangkap satu orang pelaku berinisial G (47) serta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar-Butar mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang yaitu 1 unit mesin Robin (penyedot air), 1 buah spiral 6 inci, 1 buah paralon 6 inci, 1 buah cakang, 2 lembar karpet Aldin, 2 potong selang air 2 inci, 2 buah dulang dan 1 buah ember.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan PETI di wilayah tersebut.
“Menurut laporan yang diterima, kegiatan penambangan dilakukan dengan cara menggali lubang dan menyemprotkan air menggunakan mesin untuk menggerus tanah dan kerikil. Material yang tersedot kemudian disaring menggunakan karpet yang dibentangkan,” kata Riduan, Ahad (02/06/24).
Atas informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas PETI yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku.
“Namun karena kondisi lapangan yang berlumpur dan luas, kehadiran petugas diketahui oleh para pelaku. Beberapa pelaku berhasil melarikan diri, tetapi tim kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku yang kemudian diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” sebutnya.
“Polsek Kuantan Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya,” ajak Kapolsek dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
