Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Menaker Kembalikan Proses Klaim JHT ke Aturan Lama, Setelah Dikritik Elemen Masyarakat

Menaker Kembalikan Proses Klaim JHT ke Aturan Lama, Setelah Dikritik Elemen Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

JAKARTA, detak24.com – Ramai dikritik berbagai pihak dan elemen masyarakat, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengembalikan proses klaim JHT ke aturan lama. Yakni, bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun atau pensiun.

Ia mengatakan, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama. Yakni, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Namun, ia berkilah dan mengatakan aturan terbaru yakni Permenaker No.2 Tahun 2022 masih dalam tahap revisi dan berlaku efektif. Dimana, di aturan baru tersebut dinyatakan klaim JHT bisa dicairkan setelah umur 6 tahun atau pensiun.

“Pasalnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif,” kilahnya, Rabu (02/03/22).

Untuk itu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama. Termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Seperti diketahui, pada Permenaker 2/2022, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.(kpc/kar)

 

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Sita Empat Aset Surya Darmadi di Pekanbaru, Selebihnya di Jakarta dan Bali

    Kejagung Sita Empat Aset Surya Darmadi di Pekanbaru, Selebihnya di Jakarta dan Bali

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Kejagung menyita aset milik Surya Darmadi terkait korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Inhu yang merugikan negara Rp78 triliun. Ada  empat aset di Kota Pekanbaru. Selebihnya di DKI Jakarta dan Bali. “Di Kota Pekanbaru, penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, […]

  • JEMAAH Haji Banyak Wafat, Pemerintah Saudi Minta Maaf

    JEMAAH Haji Banyak Wafat, Pemerintah Saudi Minta Maaf

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    MEKKAH, detak24com – Jeleknya layanan haji tahun ini yang menyebabkan banyak jemaah wafat, menjadi catatan khusus pemerintah Arab Saudi. Pihak kerajaan secara langsung minta maaf kepada pemerintah Indonesia. Fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, Mina diwarnai sejumlah masalah yang berdampak pada jemaah. Layanan yang menjadi tanggung jawab Mashariq ini tidak bisa diberikan secara optimal, sehingga […]

  • VIRAL! Minta Teken Pak Camat Macam Berurusan dengan Artis

    VIRAL! Minta Teken Pak Camat Macam Berurusan dengan Artis

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pj Wako Pekanbaru Muflihun melakukan sidak ke sejumlah tempat pelayanan. Kunjungan yang dilakukan merespon keluhan warga yang susah berurusan dengan camat. Keluhan tu disampaikan warga melalui komentar di postingan akun Instagram Cakaplah. Di dalam komentar postingan itu, warga meminta Pj Walikota melakukan sidak ke kantor camat. “Jgn lupa sidak kantor camat payung […]

  • WARGA Johor Malaysia Ditemukan Jadi Mayat di Pantai Rupat

    WARGA Johor Malaysia Ditemukan Jadi Mayat di Pantai Rupat

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    RUPAT, detak24com – Akhirnya terkuak identitas mayat yang ditemukan di Pantai Ketapang, Rupat. Korban berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Johor Malaysia, Sabtu (18/03/23). Informasi dirangkum, ternyata jasad tersebut merupakan warga negara Malaysia.Adapun identitas lengkapnya, nama Lim Boon Leong, beralamat di PKB 42 Parit Tarom, Jalan Abdul Rahmat Parit Jawa, Johor, Malaysia. Pengungkapan identitas mayat […]

  • RK Unggah Peti Jenazah dan Lokasi Pemakaman Eril, Hari Ini Dipulangkan

    RK Unggah Peti Jenazah dan Lokasi Pemakaman Eril, Hari Ini Dipulangkan

    • calendar_month Sabtu, 11 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunggah foto peti jenazah anak sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) serta desain masjid  lokasi pemakaman Eril, di media sosial, Sabtu (11/06/22). Selain foto peti mati, dalam unggahan tersebut juga terlihat ilustrasi lokasi area pemakaman dan masjid yang didesain RK. “Saatnya kamu pulang ke negeri untaian doa. Ke […]

  • Begini Reaksi Menteri Bahlil Sikapi Kilang Pertamina Dumai Meledak

    Begini Reaksi Menteri Bahlil Sikapi Kilang Pertamina Dumai Meledak

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara terkait ledakan yang terjadi di Kilang Dumai, Rabu (01/10/25) malam. Menurutnya, tim Kementerian ESDM telah diluncurkan ke lapangan untuk mencari tahu penyebab dari kebakaran tersebut. Saat ini, ia masih menunggu laporan dari timnya yang masih berada di Riau. Baca juga : Iyeth Bustami Desak Percepat Perluasan […]

expand_less