JAKARTA, detak24.com – Ramai dikritik berbagai pihak dan elemen masyarakat, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengembalikan proses klaim JHT ke aturan lama. Yakni, bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun atau pensiun.
Ia mengatakan, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama. Yakni, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Namun, ia berkilah dan mengatakan aturan terbaru yakni Permenaker No.2 Tahun 2022 masih dalam tahap revisi dan berlaku efektif. Dimana, di aturan baru tersebut dinyatakan klaim JHT bisa dicairkan setelah umur 6 tahun atau pensiun.
“Pasalnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif,” kilahnya, Rabu (02/03/22).
Untuk itu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama. Termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Seperti diketahui, pada Permenaker 2/2022, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.(kpc/kar)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com