POLSEK Sungai Sembilan Ringkus Pencuri dan Penadah Laptop
DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan membekuk dua warga yang terlibat kasus pencurian serta penadahan.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardo Purba, dikutip Jumat (25/11/22) membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Pelaku pencurian yang ditangkap adalah BS (22) dan J (19). Bersamaan itu, aparat berhasil menyita sejumlah BB. Yakni satu unit laptop merk MSI Alpha A15 A3DD dan chargernya, serta tas ransel bodypeak.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menerima laporan dari pelapor EDZ (23), bahwa telah terjadi pencurian di rumah petak 5 Jalan Cut Nyak Dien Kel. Lubuk Gaung, Sungai Sembilan Dumai pada Selasa tanggal 15 November 2022 sekira jam 05.00 WIB, dengan kerugian Rp30 juta,” ujarnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung melakukan penangkapan pertama terhadap J (19) saat sedang berada di Simpang Jalan Rimbun Jaya Lubuk Gaung, Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu saat dilakukan interogasi J (19) mengaku bahwa ia ada menerima barang hasil curian dari BS (22)
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap BS (22) saat sedang berada di Jalan Rimbun Lubuk Gaung, Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diinterogasi BS (22) mengaku bahwa benar barang tersebut hasil curian yang ia lakukan,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “POLSEK Sungai Sembilan Ringkus Pencuri dan Penadah Laptop”