Zidane Bacok Jukir Gegara Ditegur Salah Parkir, Kejadian di Jalan Kartini Pekanbaru
Jukir di Pekanbaru dibacok pengemudi mobil. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Juru parkir (jukir) bernama Rinaldi di Jalan Kartini Pekanbaru bersimbah darah usai dibacok pengemudi mobil. Tersangka langsung ditangkap polisi.
Informasi dirangkum Jumat (23/01/26), seorang pria bernama Julio Zidane ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Kartini, Pekanbaru. Aksi tersebut dipicu oleh teguran jukir karena pelaku salah parkir kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (22/01/26) siang sekitar pukul 13.30 WIB, saat pelaku datang ke lokasi bersama rekannya.
Jukir bernama Rinaldo menegur tersangka dan rekannya karena memarkirkan kendaraan tidak sesuai aturan. Teguran tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok di lokasi kejadian.
“Pelaku JZ tidak terima ditegur karena memarkirkan kendaraan tidak sesuai tempat. Pelaku kemudian mengajak juru parkir berkelahi,” ujar Anggi, Jumat (23/01/26).
Melihat situasi mulai memanas, sejumlah rekan Rinaldo datang ke lokasi untuk melerai. Namun, pelaku diduga mengira akan dikeroyok, sehingga mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya dan berusaha menakut-nakuti juru parkir beserta rekan-rekannya.
Merasa terancam, Rinaldo dan kawan-kawannya berusaha menyelamatkan diri. Dalam kondisi tersebut, Nuzul Indra, salah seorang rekan Rinaldo, terjatuh. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga melukai kaki kanan korban.
“Sabetan senjata tajam yang dibawa pelaku mengenai kaki kanan Nuzul Indra, hingga korban dirawat intensif,” katanya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi melakukan penindakan terhadap pelaku.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia terancam Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, diikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar
