Ngeri! Pasutri di Rohil Dibantai Adik Ipar, Gegara Pernikahan Tak Direstui
Polres Rohil ekspos perkara pembunuhan pasutri dengan tersangka adik korban sendiri. F. :. IST
Rohil, detak24.com – Peristiwa pembantaian pasutri di Rohil Riau yang menewaskan Uli Susanti secara mengenaskan, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adik ipar suaminya yang merasa sakit hati, karena pernikahan tak disetujui. Sementara, Roni Hengki (suami Uli) hingga kini dalam perawatan medis akibat luka bacokan di sekujur tubuh.
Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai penganiayaan berat dengan korban pasangan suami istri, Roni Hengki (32) dan Uli Susanti (23) warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terjadi pada Jumat (22/07/22) malam. Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam hitungan 24 jam setelah kejadian.
Pelaku dari pembunuhan sadis tersebut tak lain merupakan orang dekat korban sendiri. Yakni, YSS adik ipar dan MA yang merupakan adik kandung korban Roni Hengki.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin mengatakan, korban Uli Susanti tewas di dalam kamar usai dibantai menggunakan senjata tajam jenis golok atau parang. Kondisi korban sangat mengenaskan. Luka robek menganga di bagian leher serta bagian tubuh lainnya.
Sedangkan suaminya, Roni Hengki mengalami luka serius di bagian kepala dan saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.
“Kedua pelaku juga merupakan pasutri. Eksekutor tunggal adalah suami MA yang berinisial YSS beralamatkan di Emplasmen Torgamba, Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara,” ujar AKBP Andrian, Senin (25/07/22).
Andrian menjelaskan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati. Pernikahan mereka tidak direstui oleh pihak keluarga korban dengan alasan beda agama.
“Korban ini yang paling menentang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka. Dan pengakuan pelaku bukan karena ingin merampok. Namun usai membunuh korban, pelaku sempat ngambil kalung emas dari leher korban Uli,” jelas Adrian.
Pembunuhan ini sendiri lanjut AKBP Adrian, sudah direncanakan oleh pelaku pada dua hari sebelumnya yakni Rabu 20 Juli 2022 lalu.
“Sehari sebelumnya, YSS datang ke kontrakan MA yang berbeda di KM 4 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. Kedatangannya untuk mengajak MA rujuk kembali. MA mengiyakan ajakan dari YSS. Setelah mereka bersepakat untuk rujuk, akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarenakan perbedaan agama,” sebut Adrian.
“Dan pelaku YSS ini beranggapan bahwa kondisi tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli Susant dan suaminyai,” ungkapnya.
Tepatnya pada Jumat (22/7/2022) pagi, MA datang bertamu ke rumah korban atas perintah dari pelaku YSS, untuk menggambar situasi di dalam rumah korban.
Lalu setelah seharian penuh di rumah korban, sekitar pukul 18.00 WIB, MA menyuruh YSS masuk ke dalam rumah itu dan bersembunyi di kamar.
Ia juga telah membuat teh manis dingin yang sudah dicampur obat tetes mata. Agar kedua korban cepat tidur.
Kemudian, MA memberitahukan kepada YSS melalui Messenger tentang posisi kamar korban, serta posisi parang yang sudah dipersiapkan MA.
Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, MA minta tolong pada korban Roni agar diantar pulang, dengan alasan di rumahnya ada tamu.
“Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara menggorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia, seketika” ungkapnya.
Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni di pintu. Begitu korban masuk rumah, langsung disambut ayunan parang dan mengenai kepala korban.
Korban sempat berteriak minta tolong, dan didengar warga. Di saat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Roby Sugara sedang melakukan sambang warga di teras rumah Datuk Penghulu Pelita. Kemudian bersama warga menuju sumber suara teriakan.
Warga sempat melihat pelaku yang sedang menyeret korban kearah belakang rumah korban. Kemudian petugas bersama warga mengepung pelaku dan berhasil merungkusnya.
“Akibat kejadian tersebut korban Uli Susanti meninggal di tempat, dan suaminya masih di rawat di rumah sakit akibat dari luka bacokan dibeberapa bagian tubuhnya,” terang Kapolres.
“Kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup AKBP Adrian.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

20 thoughts on “Ngeri! Pasutri di Rohil Dibantai Adik Ipar, Gegara Pernikahan Tak Direstui”