Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Masih Jalani Vonis Korupsi, Istri Mantan Bupati Meranti Dituntut 52 Bulan Penjara 

Masih Jalani Vonis Korupsi, Istri Mantan Bupati Meranti Dituntut 52 Bulan Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Istri mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil dituntut 4 tahun 4 bulan dalam kasus korupsi. Diketahui, terdakwa bernama Fitria Nengsih masih jalani vonis kasus sama.

Fitria Nengsih merupakan mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada sidang korupsi kedua ini, ia terlibat korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU).

JPU dari KPK menyatakan Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fitria Nengsih berupa pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan,” ujar JPU dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (18/02/25).

Selain pidana penjara, JPU yang dipimpin Budiman Abdul Karib menuntut Fitria Nengsih membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, jika tak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan.

Menanggapi tuntutan itu, Fitria Nengsih melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan.

Dalam persidangan terungkap, pemotongan dilakukan Fitria Nengsih bersama Bupati Kepulauan Meranti M Adil, kepada 36 OPD. Pemotongan sebesar 10 persen pada tiap pencairan UP dan GU pada tahun 2022 hingga 2023.

Setiap OPD memberikan uang dalam jumlah bervariasi sesuai besaran anggaran yang diterima. Total pemotongan UP dan GU yang diterima Fitria Nengsih dan M Adil sebesar Rp 17.280.222.003,8.

“Pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa dan M Adil dari OPD pada Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp12.817.048.900.00. Kemudian di Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp4.975.500.000,” jelas JPU.

Persidangan ini merupakan yang kedua bagi Fitria Nengsih. Sebelumnya pada 2023 lalu, dia juga diadili karena memberikan suap kepada M Adil sebesar Rp750 juta.

Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.

Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M Adil Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri M Adil.

Di kasus itu, Fitria Nengsih divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Mardison dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kasus ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUPATI WARDAN Tetapkan Inhil Siaga Darurat Tanggulangi Banjir

    BUPATI WARDAN Tetapkan Inhil Siaga Darurat Tanggulangi Banjir

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    INHIL, detak24.com – Bupati HM Wardan menandatangani surat keputusan nomor Kpts.626/XI/HK-2022. Surat itu berisi tentang penetapan status siaga darurat penanggulangan bencana banjir bagi Kabupaten Inhil. “Penetapan status siaga darurat bencana banjir terhitung mulai 4 November sampai 31 Desember 2022,” kata Bupati, Ahad (13/11/22). Ada beberapa poin yang ditekankan di dalam surat keputusan itu. Di antaranya […]

  • Alasan Minjam Antar Barang, Motor Suprapto Dilarikan Kawan 

    Alasan Minjam Antar Barang, Motor Suprapto Dilarikan Kawan 

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua pelaku kejahatan pidana penggelapan serta penadahan yang terjadi di Kelurahan Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Modus pelaku, pura-pura minjam motor korban. Namun, motor tersebut dilarikan serta dijual ke pihak lain. Polsek Bukit Kapur Polres Dumai  mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor merek Supra X […]

  • KODIM Rohil Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Panipahan

    KODIM Rohil Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Panipahan

    • calendar_month Rabu, 5 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Unit Intel Kodim 0321 Rohil ungkap peredaran rokok Ilegal dan mengamankan 70 slop terdiri dari berbagai merek. Puluhan slop rokok ilegal tersebut diamankan di wilayah Panipahan bertempat di ruko diduga milik oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial A. Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP saat dikonfirmasi, Rabu (05/06/24) menerangkan, […]

  • ELIDANETTI Kampanye Caleg di Hadapan Warga IKLIM Batsol, Ingin Bermanfaat Bagi Orang Banyak 

    ELIDANETTI Kampanye Caleg di Hadapan Warga IKLIM Batsol, Ingin Bermanfaat Bagi Orang Banyak 

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 3Komentar

    DURI, detak24.com – Caleg DPR-RI dari PKS dapil Riau 1 nomor urut 7, Elidanetti SH MH kampanye caleg di Sekretariat IKLIM  Kecamatan Bathin Solapan, Ahad (28/01/24). Kampanye caleg yang dilaksanakan Elidanetti SH MH dalam rangka sosialisasi profil sekaligus pemaparan visi dan misi tersebut dihadiri puluhan warga IKLIM (Ikatan Keluarga Limo Jorong Maninjau) Kecamatan Bathin Solapan […]

  • Pernah Tembak Mati Anak Buah Hercules, Ini Sosok Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan 

    Pernah Tembak Mati Anak Buah Hercules, Ini Sosok Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan 

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polri melakukan rotasi jabatan di sejumlah Polda, termasuk Polda Riau yang kini dijabat oleh Irjen Herry Heryawan. Dilansir dari Tribun Pekanbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjuk Irjen Herry Heryawan sebagai Kapolda Riau yang baru, menggantikan Irjen Mohammad Iqbal. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/488/III/KEP./2025, yang ditandatangani pada 12 […]

  • Gerebek Rumah DJ di Pekanbaru, Polisi Temukan Ekstasi dalam Sepatu 

    Gerebek Rumah DJ di Pekanbaru, Polisi Temukan Ekstasi dalam Sepatu 

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap dua orang DJ musik di tempat hiburan malam Pekanbaru. Keduanya terlihat peredaran narkotika jenis ekstasi. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika di beberapa lokasi berbeda di Pekanbaru. Dua terduga pengedar diamankan, yakni RPH alias Dj Aron (24) dan AP alias Agiel (24). Pengungkapan dilakukan pada Kamis […]

expand_less