Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Alasan Minjam Antar Barang, Motor Suprapto Dilarikan Kawan 

Alasan Minjam Antar Barang, Motor Suprapto Dilarikan Kawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua pelaku kejahatan pidana penggelapan serta penadahan yang terjadi di Kelurahan Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Modus pelaku, pura-pura minjam motor korban. Namun, motor tersebut dilarikan serta dijual ke pihak lain.

Polsek Bukit Kapur Polres Dumai  mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor merek Supra X warna merah hitam BM 5431 HC dengan No rangka MH1JBG11XCK072051 dan No mesin JBG1E-1071499.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni AS (42 tahun) sebagai tersangka penggelapan dan GS (18 tahun) sebagai tersangka penadahan, yang diringkus pada Ahad (25/01/26).

Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Zulfahli menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan diterima dari Suprapto (45 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Soekarno Hatta RT 019 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

“Pelapor melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang setelah dipinjam oleh tersangka AS pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka mengaku akan menjual tembaga, namun setelah 8 jam tidak kembali dan tidak dapat ditemukan. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,” ujarnya.

Pada tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor berhasil menangkap tersangka AS dan membawanya ke piket Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku benar telah melakukan penggelapan dan menjual sepeda motor tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB kepada tersangka GS yang tinggal di Jalan Rawa Bangke RT 001 RW 002 Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Wan Boby Dharmawan beserta anggota melakukan pengembangan kasus ke Jalan Rawa Bangke RT 001 RW 002 Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

Tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, tim menemukan tersangka GS dan barang bukti sepeda motor merek Supra X warna merah hitam tanpa nopol dengan No rangka MH1JBG11XCK072051 dan No mesin JBG1E-1071499. Tersangka GS mengaku telah membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1.550.000, tanpa meminta bukti kepemilikan yang sah.

“Untuk kedua tersangka telah diamankan dan barang bukti disita untuk keperluan proses hukum. Kasus ini merujuk pada Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana,” jelas Kapolsek Bukit Kapur.

Kapolsek juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengutamakan perlindungan hak masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan.

“Kami mengapresiasi inisiatif pelapor dalam menangkap tersangka pertama, serta akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk menyelesaikan kasus ini sesuai aturan hukum. Sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai,” tegas Kapolsek. (Rls)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Warga Kuansing Ditangkap Polisi Gegara Bawa Solar Pakai Jerigen

    Dua Warga Kuansing Ditangkap Polisi Gegara Bawa Solar Pakai Jerigen

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    KUANSING, detak24.com –  Dua pria inisial IM (37) dan FI (27) ditangkap aparat Polres Kuansing. Mereka kedapatan membawa solar pakai jerigen. Kasat Reskrim AKP Polres Kuansing, AKPLinter Sihaloho, Jumat (02/09/22) mengatakan, kedua tersangka ditangkap di depan kantor Satlantas Polres Kuansing. Mereka diduga terlibat kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. “Para tersangka diamankan pada Rabu […]

  • PMI dan WNA yang diamankan Polres Dumai. F. :. KLIKMX

    Syabas! Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan 45 PMI dan 13 WNA ke Malaysia 

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Dumai, detak24.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Dumai berhasil menggagalkan pengiriman 45 pekerja migran Indonesia (PMI) serta 13 WNA  yang hendak diseludupkan ke Malaysia, Selasa (09/08/22).  Dikutip dari klikmx, Kamis (11/08/22), selain penggagalan pengiriman 45 PMI, di tempat yang sama personel kepolisian juga mengamankan 12 warga Bangladesh. Serta seorang warga Myanmar yang juga akan diseludupkan […]

  • Ratusan iPhone Ilegal Masuk Pelabuhan Bengkalis, Modus Barang Tak Bertuan 

    Ratusan iPhone Ilegal Masuk Pelabuhan Bengkalis, Modus Barang Tak Bertuan 

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis mendadak tegang. Sebuah taktik penyelundupan ponsel pintar papan atas bermodus “barang tak bertuan” berhasil diendus dan digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bengkalis. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe bernilai miliaran rupiah yang coba dimasukkan secara ilegal dari Malaysia, kini berakhir di […]

  • Terpengaruh Bokep, Pria Kampar Garap Bocah 13 Tahun Berkali-kali di Kebun Sawit 

    Terpengaruh Bokep, Pria Kampar Garap Bocah 13 Tahun Berkali-kali di Kebun Sawit 

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang pria di Kampar berinisial JU (25), dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan anak. Tersangka menggarap bocah 13 tahun berkali-kali diduga terpengaruh bokep. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di […]

  • Jokowi Mania Polisikan Ubedilah Buntut Adukan Gibran-Kaesang

    Jokowi Mania Polisikan Ubedilah Buntut Adukan Gibran-Kaesang

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1). Laporan itu dilakukan buntut pengaduan yang dilakukan Ubedilah soal dugaan korupsi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep […]

  • Presiden Prabowo Umumkan THR Idul Fitri ASN, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 17 Maret

    Presiden Prabowo Umumkan THR Idul Fitri ASN, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 17 Maret

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Presiden Prabowo Subianto umumkan pencairan THR Idul Fitri 2025 bagi ASN, PPPK, TNI-Polri, serta para pensiunan. THR tersebut dijadwalkan cair mulai Senin, 17 Maret 2025, atau sekitar dua minggu sebelum perayaan Idulfitri. Pengumuman ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, ia […]

expand_less