Alasan Minjam Antar Barang, Motor Suprapto Dilarikan Kawan
Tersangka penggelapan dan penadahan sepeda motor di Bagan Besar, Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua pelaku kejahatan pidana penggelapan serta penadahan yang terjadi di Kelurahan Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
Modus pelaku, pura-pura minjam motor korban. Namun, motor tersebut dilarikan serta dijual ke pihak lain.
Polsek Bukit Kapur Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penadahan sepeda motor merek Supra X warna merah hitam BM 5431 HC dengan No rangka MH1JBG11XCK072051 dan No mesin JBG1E-1071499.
Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni AS (42 tahun) sebagai tersangka penggelapan dan GS (18 tahun) sebagai tersangka penadahan, yang diringkus pada Ahad (25/01/26).
Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Zulfahli menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan diterima dari Suprapto (45 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Soekarno Hatta RT 019 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
“Pelapor melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang setelah dipinjam oleh tersangka AS pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka mengaku akan menjual tembaga, namun setelah 8 jam tidak kembali dan tidak dapat ditemukan. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,” ujarnya.
Pada tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor berhasil menangkap tersangka AS dan membawanya ke piket Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku benar telah melakukan penggelapan dan menjual sepeda motor tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB kepada tersangka GS yang tinggal di Jalan Rawa Bangke RT 001 RW 002 Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Wan Boby Dharmawan beserta anggota melakukan pengembangan kasus ke Jalan Rawa Bangke RT 001 RW 002 Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.
Tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, tim menemukan tersangka GS dan barang bukti sepeda motor merek Supra X warna merah hitam tanpa nopol dengan No rangka MH1JBG11XCK072051 dan No mesin JBG1E-1071499. Tersangka GS mengaku telah membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1.550.000, tanpa meminta bukti kepemilikan yang sah.
“Untuk kedua tersangka telah diamankan dan barang bukti disita untuk keperluan proses hukum. Kasus ini merujuk pada Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana,” jelas Kapolsek Bukit Kapur.
Kapolsek juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengutamakan perlindungan hak masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan.
“Kami mengapresiasi inisiatif pelapor dalam menangkap tersangka pertama, serta akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk menyelesaikan kasus ini sesuai aturan hukum. Sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai,” tegas Kapolsek. (Rls)
Editor : kar
