Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MASIH Jalani Tahanan, Rektor UIN Suska Pekanbaru Kembali Jadi Tersangka Korupsi

MASIH Jalani Tahanan, Rektor UIN Suska Pekanbaru Kembali Jadi Tersangka Korupsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska Pekanbaru, Akhmad Mujahidin kembali jadi tersangka korupsi. Padahal, yang bersangkutan masih jalani masa penahanan.

Ahmad Mujahidin saat ini masih menjalani masa penahanan kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus ia pimpin. Sekarang, ia terlibat lagi kasus yang sama. Yakni, korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp 7,6 miliar.

Selain mantan Rektor UIN Akhmad Mujahidin, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menetapkan Veny Aprilya sebagai tersangka. Ketika pengelolaan dana itu, Veny menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Suska.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Ditemukan ada alat bukti tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kedua tersangka.

“Dari ekspos (gelar perkara) ditetapkan dua tersangka. Pertama tersangka AM, mantan rektor (UIN Suska Riau), dan VA,” ujar Imran didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Akhmad Mujahidin telah terlebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru karena terlibat kasus pengadaan jaringan internet di UIN Suska. Sementara Veny dijebloskan  ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

“Tersangka AM sedang menjalani penahanan sedangkan tersangka VA, barusan kita tahan (Selasa petang). Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Imran.

Imran menjelaskan dalam perkara ini, kedua tersangka memiliki peran dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan dana BLU tahun 2019.

“Akibat perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Hal itu berdasarkan hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Riau,” tutur Imran.

Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara. Tim Penyidik akan memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.

Menurut Imran, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. “Tim penyidik akan memaksimalkan penyidikan. Jika ditemukan fakta-fakta baru yang mendukung dan alat bukti, akan kami sampaikan,” ucap Imran.

Terhadap kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, melanggar pasal sekunder yakni Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui dana BLU yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran Rp129.668.957.523. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaam dana tersebut 

Dugaan korupsi ini ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022). Ketika itu, Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Kajati Riau , Jaja Subagja.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik sudah memeriksa belasan saksi. Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Jaksa penyidik juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.

Sebelumnya, Kejati Riau menyelidiki laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga Rektor UIN Suska saat itu,. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada Bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp 10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TEDDY MINAHASA Cabut BAP, Pidananya Lanjut

    TEDDY MINAHASA Cabut BAP, Pidananya Lanjut

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Tersangka kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menanggapi itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Teddy tidak akan gugur begitu saja. “Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama […]

  • USUT Bau Aneh di Pekanbaru, DLHK Riau Turunkan Tim ke Lapangan

    USUT Bau Aneh di Pekanbaru, DLHK Riau Turunkan Tim ke Lapangan

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau turun mengusut bau misterius mirip gas elpiji bocor yang buat heboh warga Pekanbaru. Tim diturunkan setelah ramai sejak beberapa malam terakhir dan jadi viral di.medsos. Kepala Dinas LHK Provinsi Riau Maamun Murod mengaku baru menerima laporan soal bau tersebut. Laporan baru diterima hari ini. […]

  • Mardani Maming ditahan KPK. F. :. DETIKCOM

    Mardani Maming Akhirnya Ditahan KPK, Usai Pemeriksaan Perdana

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Nonaktif, Mardani Maming ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan pada Kamis (28/07/22). Pantauan di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.28 WIB, Maming terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai […]

  • Gaji Puluhan Mantan Karyawan PT SMI Belum Dibayarkan

    Gaji Puluhan Mantan Karyawan PT SMI Belum Dibayarkan

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Puluhan karyawan PT Sentra Multikarya Insfrastruktur (PT SMI) masih belum menerima gajinya sampai kontrak pekerjaan Rumah Dinas Perusahaan Pertamina Hulu Rokan (PHR) berakhir, pada September 2024 lalu.  Hal ini telah menyebabkan kesulitan dan kerugian bagi karyawan yang terlibat dalam proyek tersebut, lantaran hak-hak mereka belum dibayarkan perusahaan yang berdomisili di Kota Bandung, […]

  • Rutan Dumai dan Pipas Berbagi Takjil di Bumiayu 

    Rutan Dumai dan Pipas Berbagi Takjil di Bumiayu 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Rutan Kelas IIB Dumai bersama Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (Pipas) bagikan takjil kepada masyarakat di Jalan Pemasyarakatan, Bumiayu Dumai, Sabtu (15/03/25) petang. Kepala Rutan (Karutan) Dumai, Yudhi Khairudin dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Khususnya kepada mereka yang menjalankan ibadah puasa. “Kami ingin turut serta memberikan kebaikan […]

  • Polda Riau Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, Pelapor Sampaikan Apresiasi

    Polda Riau Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, Pelapor Sampaikan Apresiasi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan oleh Sunggul Marihot (GuL) warga Kota Duri, Kabupaten Bengkalis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus berproses. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, SPDP Nomor: SPDP/4/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 4 Juni […]

expand_less