Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MASIH Jalani Tahanan, Rektor UIN Suska Pekanbaru Kembali Jadi Tersangka Korupsi

MASIH Jalani Tahanan, Rektor UIN Suska Pekanbaru Kembali Jadi Tersangka Korupsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska Pekanbaru, Akhmad Mujahidin kembali jadi tersangka korupsi. Padahal, yang bersangkutan masih jalani masa penahanan.

Ahmad Mujahidin saat ini masih menjalani masa penahanan kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus ia pimpin. Sekarang, ia terlibat lagi kasus yang sama. Yakni, korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp 7,6 miliar.

Selain mantan Rektor UIN Akhmad Mujahidin, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menetapkan Veny Aprilya sebagai tersangka. Ketika pengelolaan dana itu, Veny menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Suska.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Ditemukan ada alat bukti tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kedua tersangka.

“Dari ekspos (gelar perkara) ditetapkan dua tersangka. Pertama tersangka AM, mantan rektor (UIN Suska Riau), dan VA,” ujar Imran didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Akhmad Mujahidin telah terlebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru karena terlibat kasus pengadaan jaringan internet di UIN Suska. Sementara Veny dijebloskan  ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

“Tersangka AM sedang menjalani penahanan sedangkan tersangka VA, barusan kita tahan (Selasa petang). Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Imran.

Imran menjelaskan dalam perkara ini, kedua tersangka memiliki peran dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan dana BLU tahun 2019.

“Akibat perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Hal itu berdasarkan hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Riau,” tutur Imran.

Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara. Tim Penyidik akan memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.

Menurut Imran, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. “Tim penyidik akan memaksimalkan penyidikan. Jika ditemukan fakta-fakta baru yang mendukung dan alat bukti, akan kami sampaikan,” ucap Imran.

Terhadap kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, melanggar pasal sekunder yakni Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui dana BLU yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran Rp129.668.957.523. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaam dana tersebut 

Dugaan korupsi ini ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022). Ketika itu, Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Kajati Riau , Jaja Subagja.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik sudah memeriksa belasan saksi. Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Jaksa penyidik juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.

Sebelumnya, Kejati Riau menyelidiki laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga Rektor UIN Suska saat itu,. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada Bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp 10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSU Pilkada Siak 2024 Digelar Besok, KPU Distribusikan Logistik Usai Sahur

    PSU Pilkada Siak 2024 Digelar Besok, KPU Distribusikan Logistik Usai Sahur

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – KPU Siak mematangkan persiapan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 yang akan berlangsung Sabtu, 22 Maret 2025. Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU dilaksanakan di tiga TPS yakni TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak dan TPS 902 lokasi khusus (Loksus) di RSUD Tengku Rafian Kecamatan Siak. Ketua […]

  • Ilustrasi

    Kasian! Berharap Dapat Proyek Alkes Malahan Lesap Rp959 Juta, Kontraktor Dumai Ditipu

    • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Dumai, detak24.com – Kontraktor berinisial Ils warga Jalan Nelayan Kelurahan Pangkalan Sesai Dumai melaporkan seorang calo ke Polda Riau. Hal itu berkaitan dengan aksi penipuan Rp959 yang dialami korban. Korban berharap mendapat paket proyek pekerjaan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan RI. Uang muka sebesar Rp959 juta yang diserahkan sebagai “uang pelicin” mendapatkan paket proyek. […]

  • HASIL Survei Capres 2024 Terbaru : Sosok Ini Tetap Menang Siapapun Cawapresnya!

    HASIL Survei Capres 2024 Terbaru : Sosok Ini Tetap Menang Siapapun Cawapresnya!

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24com – Bursa Capres dan Cawapres 2024 kian menarik untuk dibahas. Inilah capres terkuat versi survei Capres 2024 terbaru hari ini, Kamis (17/08/24).  Tak persoalan siapapun Cawapresnya. Ulasan seputar Capres dan Cawapres 2024 dan siapa capres terkuat versi survei Capres 2024 terbaru hari ini masih terus menjadi sorotan. Lembaga survei Voxpol Center Research & […]

  • Mahasiswa-Polisi Saling Dorong, Demo Kenaikan BBM Nyaris Rusuh

    Mahasiswa-Polisi Saling Dorong, Demo Kenaikan BBM Nyaris Rusuh

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Suasana tegang dalam aksi unjukrasa BBM naik di gedung DPRD Riau, Senin (12/09/22). Mahasiswa dan aparat keamanan sempat terlibat aksi saling dorong. Namun, aksi ini tidak berlangsung lama. Suasana kembali kondusif setelah kedua belah pihak bisa menahan diri. Massa aksi tiba di lokasi aksi sekitar pukul 16.00 WIB. Mahasiswa dari Universitas Islam […]

  • Main Sabu, Dua Pria di Rengat Digiring ke Penjara

    Main Sabu, Dua Pria di Rengat Digiring ke Penjara

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Dua pria, RD (37) dari Kelurahan Kampung Besar Seberang dan MD (21) warga Desa Sungai Beringin, Rengat dibekuk polisi dalam kasus sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (31/7/2024) pukul 18.15 WIB di rumah RD yang terletak di Kelurahan Kampung Besar Seberang, Rengat. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya, mengungkap tim […]

  • KEJAGUNG Tetapkan Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi Migor

    KEJAGUNG Tetapkan Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi Migor

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24com – Perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group resmi jadi tersangka korporasi minyak goreng. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung setelah korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya inkrah di Mahkamah Agung, Kamis (14/06/2023) di Jakarta.  “Berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan […]

expand_less