Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MASIH Jalani Tahanan, Rektor UIN Suska Pekanbaru Kembali Jadi Tersangka Korupsi

MASIH Jalani Tahanan, Rektor UIN Suska Pekanbaru Kembali Jadi Tersangka Korupsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska Pekanbaru, Akhmad Mujahidin kembali jadi tersangka korupsi. Padahal, yang bersangkutan masih jalani masa penahanan.

Ahmad Mujahidin saat ini masih menjalani masa penahanan kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus ia pimpin. Sekarang, ia terlibat lagi kasus yang sama. Yakni, korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp 7,6 miliar.

Selain mantan Rektor UIN Akhmad Mujahidin, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menetapkan Veny Aprilya sebagai tersangka. Ketika pengelolaan dana itu, Veny menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Suska.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Ditemukan ada alat bukti tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kedua tersangka.

“Dari ekspos (gelar perkara) ditetapkan dua tersangka. Pertama tersangka AM, mantan rektor (UIN Suska Riau), dan VA,” ujar Imran didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Akhmad Mujahidin telah terlebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru karena terlibat kasus pengadaan jaringan internet di UIN Suska. Sementara Veny dijebloskan  ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

“Tersangka AM sedang menjalani penahanan sedangkan tersangka VA, barusan kita tahan (Selasa petang). Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Imran.

Imran menjelaskan dalam perkara ini, kedua tersangka memiliki peran dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan dana BLU tahun 2019.

“Akibat perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Hal itu berdasarkan hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Riau,” tutur Imran.

Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara. Tim Penyidik akan memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.

Menurut Imran, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. “Tim penyidik akan memaksimalkan penyidikan. Jika ditemukan fakta-fakta baru yang mendukung dan alat bukti, akan kami sampaikan,” ucap Imran.

Terhadap kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, melanggar pasal sekunder yakni Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui dana BLU yang bersumber dari APBN dengan Pagu Anggaran Rp129.668.957.523. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaam dana tersebut 

Dugaan korupsi ini ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022). Ketika itu, Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Kajati Riau , Jaja Subagja.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik sudah memeriksa belasan saksi. Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Jaksa penyidik juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.

Sebelumnya, Kejati Riau menyelidiki laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga Rektor UIN Suska saat itu,. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada Bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp 10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMUDA Kateman Inhil Bikin Ulah, Ditangkap Polisi Gegara Kasus Ini

    PEMUDA Kateman Inhil Bikin Ulah, Ditangkap Polisi Gegara Kasus Ini

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    INHIL, detak24.com – Seorang pemuda inisial MA (22) terciduk aparat kepolisian Polsek Kateman, Inhil. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kateman AKP AR Tarigan, dikutip Kamis (26/01/23) menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. “MA merupakan warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. Ia diamankan pada Selasa malam (24/1/2023), di Jalan Darusalam Tagaraja,” […]

  • PEMPROV Riau Kangkangi Aturan Permendagri! Terkait Jabatan Sekwan dan Kadisdik

    PEMPROV Riau Kangkangi Aturan Permendagri! Terkait Jabatan Sekwan dan Kadisdik

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau dituding melanggar aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Alasannya, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau harusnya dijabat Pelaksana harian (Plh) bukannya Pelaksana Tugas (Plt). Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, […]

  • Pencuri Pagar Perkantoran di Pekanbaru Terekam CCTV, Ditangkap Polisi

    Pencuri Pagar Perkantoran di Pekanbaru Terekam CCTV, Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tak sampai 24 jam, Polsek Senapelan Kota Pekanbaru meringkus RFL (34), pencuri spesialis pagar di Kantor BRINKS, Jalan Seroja, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial. Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo membenarkan penangkapan satu orang pelaku yang melakukan pencurian pagar kantor BRINKS. “Kita telah […]

  • Screenshot postingan BMKG tentang gempabumi terkini di Aceh. F : IST

    GEMPABUMI Terkini Guncang Nagan Raya, 37 Km Arah TL

    • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ACEH, detak24com – Gempabumi terkini guncang wilayah Aceh, tepatnya di Nagan Raya. Gempa berpusat 37 Km arah Timur Laut (TL). BMKG melaporkan gempa berkekuatan 3,1 SR itu terjadi pada Sabtu (18/11/23) sekitar pukul 00.00 WIB dinihari. Titik koordinat terjadi di 4.55 lintang utara dan 96.42 bujur timur. Gempabumi terkini berkekuatan 3,1 SR itu terjadi di […]

  • APLIKASI SHOPEE Error Sejak Kemarin, Berikut Solusinya!

    APLIKASI SHOPEE Error Sejak Kemarin, Berikut Solusinya!

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    APLIKASI Shopee dilaporkan mengalami error. Sejumlah pengguna mengadukan hal tersebut di Twitter. Banyak dari mereka yang melaporkan aplikasi tentang aplikasi shopee error. Termasuk menyebutkan masalah tersebut sudah terjadi sejak hari kemarin. Hingga sekarang belum kembali normal. Aplikasi shopee error terus. “Shopee kalian masih eror kah? Kok yang masih eror deh,” ujar salah satu pengguna, Jumat […]

  • Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Rohul Dijebloskan ke Penjara 

    Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Rohul Dijebloskan ke Penjara 

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Tim Penyidik Kejari Rohul menetapkan dua tersangka korupsi dana BOS di SMAN 1 Ujung Batu. Kepsek dan bendahara sekolah akhirnya dijebloskan ke penjara. Kedua tersangka berinisial LA dan R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Kedua tersangka diketahui menjabat […]

expand_less