Koruptor Timah Rekan Harvey Moeis Tewas dalam Penjara

Koruptor timah, Suparta saat menjalani sidang. f : ist
JAKARTA, detak24com – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., Suparta meninggal dunia Lapas Cibinong, Bogor.
“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta dirilis, Rabu (30/04/25).
Harli menyampaikan, hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab kematian Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut. “Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” jelasnya.
Suparta merupakan satu dari sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. selama periode 2015 hingga 2022. Ia dinyatakan menerima aliran dana senilai Rp4,57 triliun serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, Suparta dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun dengan ketentuan hukuman subsider 6 tahun penjara jika tidak dibayar.
Namun, vonis tersebut diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 19 tahun penjara dalam putusan banding pada Februari 2025. Sanksi denda tetap sebesar Rp 1 miliar, sedangkan hukuman subsider atas uang pengganti diperpanjang menjadi 10 tahun penjara.
Usai menerima putusan banding, Suparta diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (ant)
Editor : Kar