KORUPTOR BUMD Inhil Tewas di Rutan Pekanbaru, Masa Tahanan Belum Habis
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Terpidana korupsi penyertaan modal Pemkab Inhil ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dengan kerugian negara Rp 1.1 miliar, Zainul Ikhwan meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Pekanbaru.
Mantan Direktrur Utama PT GCM itu menghembuskan napas terakhir ketika masih menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kabar meninggalnya mantan Direktur PT GCM serta mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhil, Haza Putra.
Dikatakan Haza, terpidana korupsi itu meninggal karena sakit. “Infonya meninggal karena sakit gula dan merembet ke jantung,” ujar Haza Putra, Ahad (04/06/23).
Haza Putra mengatakan, almarhum sempat dibawa ke Rumah Sakit Petala Bumi untuk mendapatkan perawatan medis, tapi nyawanya tidak tertolong. “Meninggal sekira jam 9 malam (Sabtu malam, red),” kata dia.
Jenazah almarhum sudah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan dan dimakamkan. “Rumah dan keluarga almarhum di Pekanbaru,” tutur Haza Putra.
Untuk diketahui, Zainul terlibat kasus korupsi penyertaan modal ke PT GCM bersama mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tindakan itu merugikan negara Rp1,157 miliar.











