Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KORUPTOR BUMD Inhil Tewas di Rutan Pekanbaru, Masa Tahanan Belum Habis

KORUPTOR BUMD Inhil Tewas di Rutan Pekanbaru, Masa Tahanan Belum Habis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Perbuatan berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis Adnan yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Pada Desember 2005, Zainul diperkenalkan oleh Indra Muchlis dengan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri di rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil.

Perusahaan ini bekerjasama dengan PT GCM dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.

Kerja sama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain terhadap kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerja samanya.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerjasama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomo 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Zainul dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurundan serta membayar uang pengganti Rp359 juta lebih subsidair 2 bulan. Perkara sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Indra Muchlis Adnan juga sudah dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidsir 2 bulan kurungan badan, tanpa ada uang pengganti kerugian negara.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Semua Negara Barat Nyatakan Perang Total Terhadap Rusia

      Semua Negara Barat Nyatakan Perang Total Terhadap Rusia

      • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 26Komentar

      MOSKOW, detak24.com – Menteri Luar Negeri (Menlu) Rusia Sergey Lavrov menyebut bahwa negara-negara Barat telah menyatakan perang total terhadap Rusia. “Barat telah menyatakan perang total terhadap kami, di dunia orang-orang Rusia. Tidak ada yang merahasiakan ini,” kata Lavrov pada pertemuan Dewan kepala wilayah konstituen Rusia di Kementerian Luar Negeri Rusia. Dilansir dari kantor berita Rusia, TASS, […]

    • Garap Lahan Sempit, Petani Melon Ini Untung Puluhan Juta

      Garap Lahan Sempit, Petani Melon Ini Untung Puluhan Juta

      • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 8Komentar

      MERANTI, detak24.com – Memanfaatkan lahan sempit di tengah kota dan permukiman masyarakat, petani asal Merant inii raup keuntungan hingga puluhan juta. Hasil kebun melon miliknya berkualitas, tak kalah dengan pertanian modern lainnya.  Bermodalkan pengalaman serta ketekunan bertani, Bagas Setiawan nama petani tersebut memanfaatkan lahan seluas 500 m² milik Pemkab Kepulauan Meranti. Lokasinya berada di Jalan […]

    • Bandar Sabu 58 Kilo di Jambi ‘Hilang’ Saat Diperiksa Polisi, Warganet: Dia Punya Ilmu Hitam!

      Bandar Sabu 58 Kilo di Jambi ‘Hilang’ Saat Diperiksa Polisi, Warganet: Dia Punya Ilmu Hitam!

      • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAMBI, detak24com – Tersangka kasus 58 kg sabu M Alung Ramadhan masih bebas berkeliaran selama enam bulan terakhir setelah berhasil kabur dari ruang penyidik Polda Jambi. Informasi dirangkum Selasa (07/04/26), pria 23 tahun itu meloloskan diri dari ruang penyidik Polda Jambi. Dia resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Yang mengejutkan, […]

    • Baliho Kaesang lolos penertiban APS Bawaslu. F : IST

      BALIHO Kaesang Lolos Pembersihan, Tanya Kenapa?

      • calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KLATEN, detak24com – Bawaslu secara serentak membersihkan APS para caleg hingga capres. Di Klaten, baliho Kaesang lolos pembersihan. Pemkab Klaten bersama Satpol PP dan kepolisian melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024. Baliho Kaesang lolos pembersihan bersama sejumlah baliho lainnya, Jumat (17/11/23). Pantauan detikJateng, pembersihan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Pembersihan […]

    • Apel HUT PGRI dan HGN 2024 di SDN 10 dan SDN 20 Jayamukti, Dumai. ( f : ist)

      Apel HUT PGRI-HGN 2024 di SDN 010 dan SDN 020 Jaya Mukti Khidmat Penuh Haru

      • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24.com — Apel HUT PGRI ke-79 dan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 oleh gabungan guru SDN 10 dan SDN 20 Jaya Mukti, Dumai Timur berlangsung khidmat penuh haru. Rosmida Simanjuntak AMa didapuk sebagai pembina upacara. Ia adalah guru senior SDN 010 yang sudah mengabdi selama 40 tahun dan segera pensiun. Didampingi Kepala SDN 010 […]

    • PERAHU Baganduang, Tradisi Unik Lebaran Idul Fitri di Kuansing Masuk Kalender Wisata Riau

      PERAHU Baganduang, Tradisi Unik Lebaran Idul Fitri di Kuansing Masuk Kalender Wisata Riau

      • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Festival Perahu Baganduang di Lubuk Jambi Kuansing digelar, Sabtu 14 April 2024. Ribuan masyarakat tumpah ruah di lokasi kegiatan. Warga  Kuansing dari berbagai kecamatan maupun dari perantauan memadati tepian Muko Lobuah, Desa Banjar Padang, Kecamatan Kuantan Mudik, tempat festival Perahu Baganduang digelar. Kadis Pariwisata Riau, Roni Rakhmat hadir mewakili Penjabat Gubernur Riau. […]

    expand_less