Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Pengedar Sabu Terciduk di Desa Petani Kabupaten Pelalawan 

Pengedar Sabu Terciduk di Desa Petani Kabupaten Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Polsek Bunut menangkap seorang pengedar sabu berinisial RAS di Dusun Betung Satu, Desa Petani Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polsek Bunut dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fazri memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunut Aipda Riwayudi untuk melakukan penyidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran narkotika.

Pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB petang, Tim Reskrim Polsek Bunut yang dipimpin Aipda Riwahyudi berhasil menangkap tersangka Ramli Agus Surianto (RAS) di Jalan Lintas Bono, Dusun Betung Satu, Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan RAS berawal dari informasi yang diperoleh dari tersangka lain berinisial FAP yang ditangkap sebelumnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti pada tersangka RAS, seorang wiraswasta yang beralamat di Betung Satu.

“Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka Ramli Agus Surianto, ditemukan enam buah plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram,” jelas Kapolsek.

Selain sabu, turut diamankan empat buah plastik bening klep merah ukuran sedang, satu unit ponsel merek Vivo Y19 warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda CB-100 warna silver Nopol BK 6404 AR, satu lembar plastik bening, dan dua lembar tisu warna putih.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / A / 03 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Bunut.

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 Ayat (1) mengatur ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bagi pengedar. Sementara Pasal 112 Ayat (1) mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi kepemilikan.

Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, didukung kerja sama dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENGEJUTKAN! Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Tewas di Basement Bidakara

    MENGEJUTKAN! Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Tewas di Basement Bidakara

    • calendar_month Jumat, 2 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Polisi mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan ditemukan meninggal dunia di basement Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania mengatakan informasi itu pertama kali dilaporkan oleh pihak Bidakara ke kepolisian setelah curiga ada mobil yang terparkir sejak Kamis (1/12). “Iya di dalam mobil. Bhabin kan terima info dari […]

  • PKB Target 10 Kursi di DPRD Riau, Simak Triknya!

    PKB Target 10 Kursi di DPRD Riau, Simak Triknya!

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau menargetkan 10 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pada Pemilu 2024 mendatang. “Terget kursi di provinsi 10 kursi, di pusat 2 kursi dari Riau dan 70 kursi untuk kabupaten kota se-Riau,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Riau Abdul Wahid, Kamis (06/10/22). Mencapai […]

  • KARYAWAN MKJP FOODS  Pekanbaru Larikan Duit Konsumen Rp176 Juta

    KARYAWAN MKJP FOODS  Pekanbaru Larikan Duit Konsumen Rp176 Juta

    • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polsek Tenayan Raya menangkap karyawan  MKJP FOODS Pekanbaru, Ferdi Tofan (45) yang telah melarikan uang konsumen hingga ratusan juta rupiah. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino dihubungi, Sabtu (17/12/22) mengatakan, kasus penggelapan yang terjadi di Komplek Pergudangan 3 In 1 Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Sabtu (10/12/22) […]

  • BABINSA Kodim 0320 Dumai Dampingi Petani Ubi di Bukitnenas

    BABINSA Kodim 0320 Dumai Dampingi Petani Ubi di Bukitnenas

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24com – Babinsa Kodim 0320/Dumai, Serda Roni Sandra melaksanakan pendampingan sekaligus membantu petani merawat tanaman ubi kayu dan ubi rambat bertempat di lahan Fengki di Jalan Pawang Sidik RT 05 Kelurahan Bukitnenas, Bukitkapur, Sabtu (29/04/23). Kegiatan pendampingan ini dilakukan guna menciptakan keakraban dengan petani. Serta bertujuan untuk memberikan motivasi agar lebih giat lagi dalam […]

  • CEK Sekarang! Pengumuman OSN SMP 2023 Kabupaten dan Kota, Siapa Tahu Kamu Juara

    CEK Sekarang! Pengumuman OSN SMP 2023 Kabupaten dan Kota, Siapa Tahu Kamu Juara

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    detak24com – Simak berikut pengumuman OSN SMP 2023 dan MTs tingkat kabupaten dan kota. Bagi yang dapat juara berhak mengikuti OSN tingkat provinsi hingga nasional. Kemendikbud Ristek melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) secara resmi mengeluarkan pengumuman OSN SMP 2023. Pengumuman OSN SMP 2023 ini diumumkan bersamaan dengan merilis jadwal uji coba […]

  • Mengenaskan! Perempuan Tewas Diterkam Harimau, Korban Karyawan HTI di Kuala Kampar

    Mengenaskan! Perempuan Tewas Diterkam Harimau, Korban Karyawan HTI di Kuala Kampar

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Pelalawan, detak24.com – Seorang pekerja di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan ditemukan tewas, diduga diterkam harimau pada Jumat (19/08/22) malam. Diketahui identitas korban bernama Seha Sopiana Manik (44), berjenis kelamin perempuan. Ia ditemukan dengan kondisi yang mengenaskan. Korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (20/8/2022) di dekat kanal […]

expand_less