PEKANBARU, detak24com – Jaksa tahan Kadis Kominfotiksan Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, koruptor Pengelola Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik, Kamis (09/01/25).
Dalam kasus korupsi TA 2023 tersebut negara dirugikan Rp 972 juta. Dimana, proses pembuatan video seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan perangkat seadanya seperti ponsel.
Selain Raja Hendra, dua tersangka lainnya yang turut ditahan adalah, Kanastasia Darma Alam Damanik (KDAD), Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur SPBE Diskominfotiksan Pekanbaru dan Muhammad Rahman Aziz (MRA), selaku Direktur CV Riau Tanjak Sempena, kontraktor pelaksana kegiatan.
“Hari ini ada tiga tersangka yang kita tetapkan. Yakni, inisial RH selaku Kadiskominfo. Dia juga selaku PA (Pengguna Anggaran,red). Kemudian inisial KDAD selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen,red) dalam kegiatan ini, dan MRA selaku penyedia yang merupakan Direktur CV Riau Tanjak Sempena,” kata ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero didampingi Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi.
Ia menjelaskan, bahwa penyimpangan bermula dari pengadaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi. Proses pembuatan video yang seharusnya menggunakan peralatan canggih, justru hanya menggunakan alat seadanya seperti Ponsel.
Raja Hendra dan Kanastasia tidak menjalankan tugasnya selaku PA dan PPK dengan baik. Sehingga kegiatan yang pagu anggaran senilai Rp 1,2 miliar ini mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit BPKP Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp 972 juta lebih.
Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Pekanbaru dalam perkara ini, dia menyatakan kalau pihaknya masih melakukan pendalaman. “Ini masih kami dalami. Belum sampai ke situ (keterlibatan oknum anggota dewan, red),” ungkapnya.
Untuk kegiatan ini lanjutnya, mulai dari biaya pembuatan video semua RAB (Rencana Anggaran Belanja, red), MRA yang menyiapkan selaku pihak penyedia. Mereka sudah bekerja sama di awal pembuatan kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru TA 2023.
“Kalau sumber anggaran tetap dari APBD. Kalau terkait pokir (pokok pikir, red) dan sebagainya itu masih kita dalami. Adanya hubungan antara oknum anggota dewan dan tersangka MRA, itu juga masih kita dalami,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Niky menegaskan kalau ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Sembari itu, pihaknya berupaya merampungkan proses penyidikan perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar