Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » HEBOH! Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa, Korupsi Hotel Rp22 M

HEBOH! Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa, Korupsi Hotel Rp22 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Eks Bupati Kuansing Sukarmis ditahan jaksa, Jumat (03/05/24). Ia terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuansing TA 2013-2014 yang merugikan negara Rp 22 miliar.

Sebelum ditahan, mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu sempat diperiksa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB pagi.

Setelah itu, tim melakukan gelar perkara dan menemukan ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pembangunan Hotel Kuansing.

Tim menemukan dua alat bukti yang cukup dan adanya kerugian negara,” ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rozi Juliantono.

Rozi mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023, ditemukan kerugian negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Rp 22.637.294.608.

“Sehingga tim penyidik menetapkan Saudara S sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024,” kata Rozi.

Kemudian, terhadap Sukarmis dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Kuansing. Hasilnya, mantan Bupati Kuansing periode 2006-2011 dan 2011–2016 dinyatakan sehat.

Untuk kelancaran proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Sukarmis berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

“Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Teluk Kuantan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 3 Mei 2024,” tutur Rozi.

Rozi mengungkapkan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Alasan objektif, penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun,” ungkap Rozi.

Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan ancaman hukuman untuk Pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta.

Sebelumnya dalam perkara ini Kejari Kuansing telah menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kuansing, Herdi Yakup dan mantan Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing periode 2009 dan 2016, Suhasman sebagai tersangka.

Saat ini, Herdi Yakup dan Suhasman sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern mencapai Rp 44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp 51 miliar dan Rp 41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp 5 miliar untuk pasar, Rp 8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 miliar untuk UNIKS.

Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Berdasarkan audit BPKP Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 22.637.294.608, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEO-Uyak Kampiun Turnamen Badminton Suka Fajar Cup I 2024

    GEO-Uyak Kampiun Turnamen Badminton Suka Fajar Cup I 2024

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Pasangan Geo-Uyak raih kampiun turnamen badminton Suka Fajar Cup I 2024 usai mengalahkan Andika-Ryan dengan skor 30-24, Jumat (14/06/24) malam.  Partai final ganda putra Suka Fajar Cup I 2024 ini berlangsung di Hall Putra Ridho Jalan Swadaya, Duri. Sementara itu, di posisi ketiga dan keempat ditempati pasangan Taufik-Deri dan Naf-Sedao. Atas prestasinya […]

  • ARUS Mudik Lebaran 2023 : Lalulintas di Tol Trans Sumatera Naik Signifikan

    ARUS Mudik Lebaran 2023 : Lalulintas di Tol Trans Sumatera Naik Signifikan

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasca H-7 sampai H-4 Lebaran 2023 atau 15-18 April 2023, Hutama Karya mencatat peningkatan trafik yang signifikan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Terdapat sebanyak total 90.140 kendaraan yang masuk ke Sumatera via JTTS.  EVP Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol, Dwi Aryono Bayuaji mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi, masuk ke arah Lampung dan […]

  • Update Longsor Tambang Emas Solok: 12 Orang Tewas, Total Korban 25 Jiwa 

    Update Longsor Tambang Emas Solok: 12 Orang Tewas, Total Korban 25 Jiwa 

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLOK, detak24com – Kantor SAR Padang mencatat korban meninggal dunia akibat tambang emas longsor di Solok berjumlah 12 orang. “Total korban adalah masih 25 orang dengan keterangan 12 orang meninggal dunia,” kata Kepala Kantor SAR Padang, Abdul Malik kepada wartawan dirilis, Ahad (29/09/24). Abdul mengatakan sebanyak 11 orang dinyatakan selamat dan telah berhasil dievakuasi. Para […]

  • PT Russindo Rekayasa Pranata Realisasikan Semua Hak Eks Karyawan 

    PT Russindo Rekayasa Pranata Realisasikan Semua Hak Eks Karyawan 

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – PT Russindo Rekayasa Pranata merealisasikan semua hak eks karyawan yang sempat tertunda. Pembayaran terhadap 4 item hak karyawan sudah dipenuhi pada 4 September 2025 lalu. “Semua yang menjadi hak eks karyawan sudah kita penuhi seperti yang kita janjikan. Ini merupakan komitmen kita selaku pihak pemberi kerja terhadap karyawan yang sudah berhenti atau […]

  • SADIS! Suami Bunuh Istri di Pelalawan, Dada Korban Kena Tikam Pisau

    SADIS! Suami Bunuh Istri di Pelalawan, Dada Korban Kena Tikam Pisau

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Pembunuhan sadis di Kabupaten Pelalawan, seorang suami bunuh istri dalam kamar mandi. Korban tewas bersimbah darah kena tikam pisau pada bagian dada. Data dirangkum di Mapolres Pelalawan, Senin (15/04/24), kejadian suami bunuh istri tersebut terjadi dalam kamar mandi rumah Arjon Gule (abang kandung korban), di Desa Pesaguan RT 003 RW 006, Kecamatan […]

  • PELIHARA Stamina, Prajurit Kodim 0320 Dumai Laksanakan Samapta Periodik Semester-1 2023

    PELIHARA Stamina, Prajurit Kodim 0320 Dumai Laksanakan Samapta Periodik Semester-1 2023

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Prajurit Kodim 0320/Dumai melaksanakan tes Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik Semester I TA 2023 di Lapangan Makodim Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai, Selasa (09/05/23). “Tes Samapta ini merupakan program rutin dari komando atas, dengan tujuan untuk mengecek serta meningkatkan kemampuan fisik para prajurit TNI-AD khususnya Kodim 0320/Dumai. Sehingga dalam menjalankan tugas pokoknya bisa […]

expand_less